Terbaru
Minggu, April 19, 2009
Negara Islam (Negara dan Islam)
INDRA - POSTAR
INDRA - Dimasa kontemporer ini terlihat ada kecenderungan para pakar islam berbeda dalam merumuskan bagaimana konsep Negara islam menyangkut Negara. Keragaman pandangan dunia islam tidak hanya terbatas pada paham keagamaan belaka yang melahirkan berbagai mazhab dalam islam, tetapi juga mengimbas atau melahirkan berbagai mazhab dalam islam, tetapi juga meluas kebanyak aspek kehidupan, terutama mengenai konsep Negara dalam islam.
Pandangan islam atau paham islam tentang Negara bahkan terpolarisasi sedemikian tajam Karen a Negara atau politik memang merupakan wilayah yang sangat komplek dan penuh pertentangan, sehingga dimensi teologis bertemali dengan aspek ideologis dan kepentingan- kepentingan praktis, yang dalam dunia politik muslim juga melibatkan kompetisi dan persaingan.
Konsep Negara islam.
Masalah penamaan atau penyebutan agama islam bagi umat islam mungkin hanya merupakan faktor psikologi saja. Menurut Fadzlul Rahman Negara islam adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat muslim itu dalam rangka memenuhi keinginan mereka dan tidak untuk kepentingan orang lain. Maksud dari “ Keinginan mereka adalah untuk melaksanakan kehendak Allah sebagaiman tercantum dalam wahyu Allah”. Atau suatu Negara yang didirikan atau dihuni oleh umat islam dalam rangka memenuhi keinginan mereka untuk melaksanakan perintah Allah melalui wahyu-Nya.
Muhammad Asad mengatakan bahwa Negara islam adalah alat untuk mencapai tujuan berdasarkan tujuan Negara pada ayat Al- qu’an surat (Ali- Imran : 103-104). Menurut Haikal didalam islam tidak terdapat satu system pemerintahan yang baku. Menurutnya sistem pemerintahan yang sesuai dengan ketentuan- ketentuan islam adalah system yang menjamin kebebasan dan berasaskan prinsip bahwa pengangkatan kepala Negara dari kebijaksanaannya harus sepersetujuan rakyat.
Setiap umat islam telah membentuk pola tersendiri dalam memberikan tanggapan tentang definisi Negara islam. Dalam masalah ini terdapat tiga kelompok pendapat diantaranya:
1) Pendapat pertama islam adalah agama yang sempurna dan lengkap dengan pengaturan untuk segala aspek kehidupan manusia termasuk masalah kehidupan bernegara. Kerana itu umat isalam tidak perlu mengadopsi system ketata negaraan barat. Malah sebaliknya umat islam dihimbau kembali kepada system ketatanegaraan islam sendiri dengan menunjukkan contoh Negara yang dibentuk oleh nabi Muhammad Saw dan Khulafaurrasyidin.
2) Pendapat kedua islam adalah hanya suatu agama saja, tidak ada hubungannya dengan masalah kenegaraan. Nabi Muhammad di utus kedunia hanyalah seorang rasul seperti halnya rasul- rasul sebelumnya dengan tugas hanya menyempurnakan akhlak manusia. Nabi tidak pernah mendapat tugas untuk mendirikan dan mengepalai suatu Negara
3) Pendapat ketiga islam tidak merupakan suatu agama yang serba lengkap yang didalamnya terdapat suatu system kenegaraan yang lengkap pula.
Selain itu dalam bidang ibadah hendaknya diterapkan system hablum minannas demi kesejahteraan warga Negara demi suatu Negara, oleh karena itu sangat dibutuhakan situasi yang kondusif untuk pengembangannya yaitu Negara yang aman dan tingginya perhatian pada keselamatan hidup manusia, terjaminnya hak- hak asasi manusia dengan selalu mengedepankan Al-qur’an dan Hadist nabi Muhammad saw.
Adapun proses pembentukan Negara islam bisa melalui sebuah perjuangan yang panjang seperti Pakistan, yang berusaha memisahkan diri dari Negara India yang mayoritas Hindu.
Tujuan Negara islam menurut Fadzlul Rahman adalah untuk memepertahankan kesalamatan dan integritas Negara, memelihara terlaksananya undang- undang dan keterlibatan serta membangun Negara itu sehingga setiap warga negaranya menyadari kemampuannya dan bersedia menyumbangkandemi kesejahteraan seluruh warga Negara.
Ciri- ciri Negara islam adalah:
·Seruan untuk kembali kepada Al-Qur’an dan hadist nabi
·Penegasan akan hak untuk mengadakan analisa yang mandiri (ijtihad) tentang Al- Qur’an dan Sunnah, dari pada harus bersandar dan meniru pendapat dari generasi tokoh dahulu yang berpengetahuan tinggi tentang islam atau ( taqlid)
·Penegasan kembali keaslian dan keunikan Al- Qur’an , yang berbeda dengan lainnya.
Negara-negara Islam
Adapun Negara- Negara yang termasuk Negara islam adalah awalnya Turki berasaskan islam ketika masih dibawah Turki Usmani selama enam ratus tahun , kemudian dengan datangnya Mustafa Kemal maka telah merubahnya menjadi Negara yang Republik yang masih berasaskan islam , namun dengan perkembangan selanjutnya maka Negara tersebut berubah menjadi Negara sekuler hingga saat ini. Selain itu Mesir, Iraq (termasuk Negara demokrasi- sosialis), Arab Saudi ( monarki dan rajanya selain sebagai pemimpin politik juga memimpin agama dan menggunakan syariat islam sebagai hokum yang berlaku bagi kerajaannya), Pakistan ( Republik Islam Pakistan), Malaysia, Dll.
Lalu bagaimana dengan Negara kita Indonesia apakah termasuk Negara islam?
Menurut tokoh- tokoh PSII, dalam Negara Indonesia merdeka sistem pemerintahan yang berdasarkan kedaulatan rakyat, dimana pemerintahan bertanggung jawab terhadap rakyat melalui wakil- wakil mereka di Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR), merupakan system yang islami. Hal ini berdasarkan pendapat Masyumi, NU, PSII, dan Perti,tentang system pemerintahan yang paling dekat dengan ajaran islam adalah system demokrasi, tetapi empat partai tersebut baik secara eksplisit maupun implisit berpendirian bahwa kedaulatan rakyat itu tidak mutlak dan bukan tanpa batas. Keinginan dan keputusan rakyat atau wakil- wakil mereka antara lain tidak boleh bertentangan dengan ajaran atau hukum yang telah ditetapkan oleh Allah.
Tokoh politik
Muhammad Iqbal
Muhammad Iqbal (1873-1938) beliau merupakan penyair, filosuf, ahli hukum, pemikir politik, dan reformis muslim. Muhammad iqbal merupakan tokoh dominan umat islam pada abad ke 20. Ia juga dianggap penting tidak hanya di Asia Selatan tetapi juga di Timur Tengah. Penulis –penulis diarab mulai dari Sayyid Quttub sampai kepada Shadiq Al- Mahdi mengakui pengaruhnya. Karena ia menulis dalam bahasa Persia, bahasa Urdu, maupun bahasa Inggris, tulisan- tulisannya juga dapat dibaca oleh para reformis Iran, seperti Ali Syari’ati, seorang pahlawan, ideolog muda Iran, dan islam selama revolusi Iran.
Muhammad Iqbal memperlihatkan daya tanggapnya yang luar biasa, dan kejeniusannya dalam mengidentifikasi dan menghadapi banyak masalah, serta keprihatinannya terhadap perkembangan islam pada saat itu. Beliau hidup ditengah- tengah minoritas islam yang dulu pernah memerintah India, dan sekarang hidup berdampingan tidak saja dengan suatu mayoritas Hindu, tetapi juga dengan pemerintahan kolonialisme Inggris.
Dengan adanya ini maka timbullah kesadaran dalam dirinya akan keharusan memperbaharui masyarakat muslim, maka cara yang dilakukannya adalah melalui suatu proses penafsiran kembali dan perbaikan, pengukuhan hubungan integral antara islam dengan politik dan masyarakat, dukungan terhadap alternative islam, dan penegasan kembali watak tradisional masyarakat muslim.
Beliau yakin bahwa intelektualisme agama Hindu dan panteisme sufi sangat mengurangi kemampuan komunitas muslim untuk bertindak. Oleh karenanya sikap berdiam muslim India dianggapnya sebagai penyimpangan- penyimpangan dari semagat islam, yaitu semagat yang dinamis, dan evolusi yang kreatif. Dengan mendasarkan diri pada Al-qur’an, maka Iqbal mengembangkan suatu weltanschaung yang dinamis melalui teori kediriannya yang meliputi semua realitas, diri, masyarakat, dan Tuhan.
Beliau berpendapat bahwa manusia adalah seorang mukmin yang menerima tanggung jawab, yang diamanatkan dalam Al- qur’an, dan berusaha melahirkan masyarakat yang teladan yang akan dicontoh oleh orang- orang lain, menurutnya muslim atau non muslim adalah sama. Dalam bahasa mistik, Iqbal mengatakan tentang kepribadian yang kehilangan “diri” dalam komunitas, oleh karena itu dapat diketahui bahwa kepribadiannya telah menjelma menjadi tradisi- tradisi masa lalu dan jembatan yang menghubungkan masa lampau dan masa depannya adalah sesuai dengan barisan syair- syair sebgai berikut:
“Bagaikan setetes yang, berusaha meluas, menjadi samudra.kuat dan kaya, menjadi cara- cara kuno, cermin masa lalu terhadap masa depan,dan hubungannya antara apa yang akan tiba, dan apa yang berlalu sebelumnya”.
Pendapat beliau tentang Negara islam
Tujuan dari Negara islam adalah menerima prinsip- prinsip islam, dan berupaya mewujudkannya didalam sejarah melalui suatu organisasi tertentu, dengan berdasarkan kepada sabda nabi Muhammad Saw. Menurutnya tiang kembar Negara dan masyarakat islam adalah kenabian Muhammad dan yang paling penting adalah doktrin tauhid. Bagi iqbal tauhid adalah prinsip yang mempersatukan masyarakat, sumber persamaan, solidaritas, dan kemerdekaan. “Tauhid adalah jiwa dan tubuh masyarakat kita”. Dengan demikian dalam kehidupannya ia mencerminkan persatuan agama dan Negara.
Dasar kedua untuk Negara dan masyarakat muslim adalah persamaan mutlak yang berakar dalam doktrin tauhid dan misi nabi yang berasaskan Al-Qur’an dan Hadist. Adapun peran besar dari Iqbal sendiri ialah mengorbankan kembali kesadaran akan semangat dinamis islam.
Dengan dibangunnya prinsip- prinsip mendasar dalam puisinya, y ng dapat menggerakkan umat islam, baik yang buta huruf maupun yang tidak, kepada suatu intuisi tentang apa yang seharusnya terdapat dalam pikiran mereka, sehingga mendapatkan solusi atas permasalahan tersebut.
Beliau juga menggagas tentang Pan-Islamisme yang mensyaratkan suatu khilafah. Karena peristiwa- peristiwa yang terjadi pada masa hidupnya menghendaki beberapa perubahan. Yang akhirnya dapat menyatukan beberapa pendapat yang, dan akan timbul suatu persamaan, persaudaraan, setiakawanan, dan sifat nasionalisme yang tinggi. Ia juga menegaskan tentang prinsip- prisip politik islam, yang diyakininya sebagai dasar bagi peremajaan kembali masyarakat islam dengan adanya pelaksanaan praktis kepada para polotisi, sosiologi, ekonomi dan sebagainya.
Adapun keunggulan Muhammad Iqbal dari pada tokoh lainnya adalah selain beliau merupakan seorang puitis yang luar biasa karena ia menulisnya kedalam berbagai bahasa dan banyak dikagumi oleh beberapa tokoh lainnya karena kesustraannya itu, namun beliau juga seorang politisi yang ulung dengan gagasan Pan- Islamismenya.
Kesimpulan
Sebagaimana yang kita saksikan dalam sejarah jika suatu Negara tidak mampu mempertahankan integritas Negara , maka sungguh amat sulit menjamin terlaksananya undang- undang. Situasi yang semacam ini juga akan mengakibatkan warga Negara yang tidak mampu merealisasikan kemampuan baik dalam Negara dan beribadah dalam rangka maelaksanakan wahyu Allah, baik itu ibadah yang bersifat hablum minannas maupun hablumminal Allah. Oleh karena itu hendaknya dalam tata pemerintahan dibarengi dengan berlandaskan kepada Al-qur’an dan Hadist.
Daftar Bacaan :
John. L. Esposito, Dinamika Kebangunan Islam, ( Jakarta : PT. Rajawali Pers, 1987) hal 26
Mukti Ali, Islam Dan Sekularisme Di Turki Modern, ( yoqjakarta : Djambatan, 1994), hal 84.
Sjadzali Munawir, Islam Dan Tata Negara, ( Jakarta : UI- Press, 1993), cet ke-v, hal 196
Muhammad Iqbal, The Secrets Of The Self, ( London: 1920), Hal 56- 59
Pandangan islam atau paham islam tentang Negara bahkan terpolarisasi sedemikian tajam Karen a Negara atau politik memang merupakan wilayah yang sangat komplek dan penuh pertentangan, sehingga dimensi teologis bertemali dengan aspek ideologis dan kepentingan- kepentingan praktis, yang dalam dunia politik muslim juga melibatkan kompetisi dan persaingan.
Konsep Negara islam.
Masalah penamaan atau penyebutan agama islam bagi umat islam mungkin hanya merupakan faktor psikologi saja. Menurut Fadzlul Rahman Negara islam adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat muslim itu dalam rangka memenuhi keinginan mereka dan tidak untuk kepentingan orang lain. Maksud dari “ Keinginan mereka adalah untuk melaksanakan kehendak Allah sebagaiman tercantum dalam wahyu Allah”. Atau suatu Negara yang didirikan atau dihuni oleh umat islam dalam rangka memenuhi keinginan mereka untuk melaksanakan perintah Allah melalui wahyu-Nya.
Muhammad Asad mengatakan bahwa Negara islam adalah alat untuk mencapai tujuan berdasarkan tujuan Negara pada ayat Al- qu’an surat (Ali- Imran : 103-104). Menurut Haikal didalam islam tidak terdapat satu system pemerintahan yang baku. Menurutnya sistem pemerintahan yang sesuai dengan ketentuan- ketentuan islam adalah system yang menjamin kebebasan dan berasaskan prinsip bahwa pengangkatan kepala Negara dari kebijaksanaannya harus sepersetujuan rakyat.
Setiap umat islam telah membentuk pola tersendiri dalam memberikan tanggapan tentang definisi Negara islam. Dalam masalah ini terdapat tiga kelompok pendapat diantaranya:
1) Pendapat pertama islam adalah agama yang sempurna dan lengkap dengan pengaturan untuk segala aspek kehidupan manusia termasuk masalah kehidupan bernegara. Kerana itu umat isalam tidak perlu mengadopsi system ketata negaraan barat. Malah sebaliknya umat islam dihimbau kembali kepada system ketatanegaraan islam sendiri dengan menunjukkan contoh Negara yang dibentuk oleh nabi Muhammad Saw dan Khulafaurrasyidin.
2) Pendapat kedua islam adalah hanya suatu agama saja, tidak ada hubungannya dengan masalah kenegaraan. Nabi Muhammad di utus kedunia hanyalah seorang rasul seperti halnya rasul- rasul sebelumnya dengan tugas hanya menyempurnakan akhlak manusia. Nabi tidak pernah mendapat tugas untuk mendirikan dan mengepalai suatu Negara
3) Pendapat ketiga islam tidak merupakan suatu agama yang serba lengkap yang didalamnya terdapat suatu system kenegaraan yang lengkap pula.
Selain itu dalam bidang ibadah hendaknya diterapkan system hablum minannas demi kesejahteraan warga Negara demi suatu Negara, oleh karena itu sangat dibutuhakan situasi yang kondusif untuk pengembangannya yaitu Negara yang aman dan tingginya perhatian pada keselamatan hidup manusia, terjaminnya hak- hak asasi manusia dengan selalu mengedepankan Al-qur’an dan Hadist nabi Muhammad saw.
Adapun proses pembentukan Negara islam bisa melalui sebuah perjuangan yang panjang seperti Pakistan, yang berusaha memisahkan diri dari Negara India yang mayoritas Hindu.
Tujuan Negara islam menurut Fadzlul Rahman adalah untuk memepertahankan kesalamatan dan integritas Negara, memelihara terlaksananya undang- undang dan keterlibatan serta membangun Negara itu sehingga setiap warga negaranya menyadari kemampuannya dan bersedia menyumbangkandemi kesejahteraan seluruh warga Negara.
Ciri- ciri Negara islam adalah:
·Seruan untuk kembali kepada Al-Qur’an dan hadist nabi
·Penegasan akan hak untuk mengadakan analisa yang mandiri (ijtihad) tentang Al- Qur’an dan Sunnah, dari pada harus bersandar dan meniru pendapat dari generasi tokoh dahulu yang berpengetahuan tinggi tentang islam atau ( taqlid)
·Penegasan kembali keaslian dan keunikan Al- Qur’an , yang berbeda dengan lainnya.
Negara-negara Islam
Adapun Negara- Negara yang termasuk Negara islam adalah awalnya Turki berasaskan islam ketika masih dibawah Turki Usmani selama enam ratus tahun , kemudian dengan datangnya Mustafa Kemal maka telah merubahnya menjadi Negara yang Republik yang masih berasaskan islam , namun dengan perkembangan selanjutnya maka Negara tersebut berubah menjadi Negara sekuler hingga saat ini. Selain itu Mesir, Iraq (termasuk Negara demokrasi- sosialis), Arab Saudi ( monarki dan rajanya selain sebagai pemimpin politik juga memimpin agama dan menggunakan syariat islam sebagai hokum yang berlaku bagi kerajaannya), Pakistan ( Republik Islam Pakistan), Malaysia, Dll.
Lalu bagaimana dengan Negara kita Indonesia apakah termasuk Negara islam?
Menurut tokoh- tokoh PSII, dalam Negara Indonesia merdeka sistem pemerintahan yang berdasarkan kedaulatan rakyat, dimana pemerintahan bertanggung jawab terhadap rakyat melalui wakil- wakil mereka di Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR), merupakan system yang islami. Hal ini berdasarkan pendapat Masyumi, NU, PSII, dan Perti,tentang system pemerintahan yang paling dekat dengan ajaran islam adalah system demokrasi, tetapi empat partai tersebut baik secara eksplisit maupun implisit berpendirian bahwa kedaulatan rakyat itu tidak mutlak dan bukan tanpa batas. Keinginan dan keputusan rakyat atau wakil- wakil mereka antara lain tidak boleh bertentangan dengan ajaran atau hukum yang telah ditetapkan oleh Allah.
Tokoh politik
Muhammad Iqbal
Muhammad Iqbal (1873-1938) beliau merupakan penyair, filosuf, ahli hukum, pemikir politik, dan reformis muslim. Muhammad iqbal merupakan tokoh dominan umat islam pada abad ke 20. Ia juga dianggap penting tidak hanya di Asia Selatan tetapi juga di Timur Tengah. Penulis –penulis diarab mulai dari Sayyid Quttub sampai kepada Shadiq Al- Mahdi mengakui pengaruhnya. Karena ia menulis dalam bahasa Persia, bahasa Urdu, maupun bahasa Inggris, tulisan- tulisannya juga dapat dibaca oleh para reformis Iran, seperti Ali Syari’ati, seorang pahlawan, ideolog muda Iran, dan islam selama revolusi Iran.
Muhammad Iqbal memperlihatkan daya tanggapnya yang luar biasa, dan kejeniusannya dalam mengidentifikasi dan menghadapi banyak masalah, serta keprihatinannya terhadap perkembangan islam pada saat itu. Beliau hidup ditengah- tengah minoritas islam yang dulu pernah memerintah India, dan sekarang hidup berdampingan tidak saja dengan suatu mayoritas Hindu, tetapi juga dengan pemerintahan kolonialisme Inggris.
Dengan adanya ini maka timbullah kesadaran dalam dirinya akan keharusan memperbaharui masyarakat muslim, maka cara yang dilakukannya adalah melalui suatu proses penafsiran kembali dan perbaikan, pengukuhan hubungan integral antara islam dengan politik dan masyarakat, dukungan terhadap alternative islam, dan penegasan kembali watak tradisional masyarakat muslim.
Beliau yakin bahwa intelektualisme agama Hindu dan panteisme sufi sangat mengurangi kemampuan komunitas muslim untuk bertindak. Oleh karenanya sikap berdiam muslim India dianggapnya sebagai penyimpangan- penyimpangan dari semagat islam, yaitu semagat yang dinamis, dan evolusi yang kreatif. Dengan mendasarkan diri pada Al-qur’an, maka Iqbal mengembangkan suatu weltanschaung yang dinamis melalui teori kediriannya yang meliputi semua realitas, diri, masyarakat, dan Tuhan.
Beliau berpendapat bahwa manusia adalah seorang mukmin yang menerima tanggung jawab, yang diamanatkan dalam Al- qur’an, dan berusaha melahirkan masyarakat yang teladan yang akan dicontoh oleh orang- orang lain, menurutnya muslim atau non muslim adalah sama. Dalam bahasa mistik, Iqbal mengatakan tentang kepribadian yang kehilangan “diri” dalam komunitas, oleh karena itu dapat diketahui bahwa kepribadiannya telah menjelma menjadi tradisi- tradisi masa lalu dan jembatan yang menghubungkan masa lampau dan masa depannya adalah sesuai dengan barisan syair- syair sebgai berikut:
“Bagaikan setetes yang, berusaha meluas, menjadi samudra.kuat dan kaya, menjadi cara- cara kuno, cermin masa lalu terhadap masa depan,dan hubungannya antara apa yang akan tiba, dan apa yang berlalu sebelumnya”.
Pendapat beliau tentang Negara islam
Tujuan dari Negara islam adalah menerima prinsip- prinsip islam, dan berupaya mewujudkannya didalam sejarah melalui suatu organisasi tertentu, dengan berdasarkan kepada sabda nabi Muhammad Saw. Menurutnya tiang kembar Negara dan masyarakat islam adalah kenabian Muhammad dan yang paling penting adalah doktrin tauhid. Bagi iqbal tauhid adalah prinsip yang mempersatukan masyarakat, sumber persamaan, solidaritas, dan kemerdekaan. “Tauhid adalah jiwa dan tubuh masyarakat kita”. Dengan demikian dalam kehidupannya ia mencerminkan persatuan agama dan Negara.
Dasar kedua untuk Negara dan masyarakat muslim adalah persamaan mutlak yang berakar dalam doktrin tauhid dan misi nabi yang berasaskan Al-Qur’an dan Hadist. Adapun peran besar dari Iqbal sendiri ialah mengorbankan kembali kesadaran akan semangat dinamis islam.
Dengan dibangunnya prinsip- prinsip mendasar dalam puisinya, y ng dapat menggerakkan umat islam, baik yang buta huruf maupun yang tidak, kepada suatu intuisi tentang apa yang seharusnya terdapat dalam pikiran mereka, sehingga mendapatkan solusi atas permasalahan tersebut.
Beliau juga menggagas tentang Pan-Islamisme yang mensyaratkan suatu khilafah. Karena peristiwa- peristiwa yang terjadi pada masa hidupnya menghendaki beberapa perubahan. Yang akhirnya dapat menyatukan beberapa pendapat yang, dan akan timbul suatu persamaan, persaudaraan, setiakawanan, dan sifat nasionalisme yang tinggi. Ia juga menegaskan tentang prinsip- prisip politik islam, yang diyakininya sebagai dasar bagi peremajaan kembali masyarakat islam dengan adanya pelaksanaan praktis kepada para polotisi, sosiologi, ekonomi dan sebagainya.
Adapun keunggulan Muhammad Iqbal dari pada tokoh lainnya adalah selain beliau merupakan seorang puitis yang luar biasa karena ia menulisnya kedalam berbagai bahasa dan banyak dikagumi oleh beberapa tokoh lainnya karena kesustraannya itu, namun beliau juga seorang politisi yang ulung dengan gagasan Pan- Islamismenya.
Kesimpulan
Sebagaimana yang kita saksikan dalam sejarah jika suatu Negara tidak mampu mempertahankan integritas Negara , maka sungguh amat sulit menjamin terlaksananya undang- undang. Situasi yang semacam ini juga akan mengakibatkan warga Negara yang tidak mampu merealisasikan kemampuan baik dalam Negara dan beribadah dalam rangka maelaksanakan wahyu Allah, baik itu ibadah yang bersifat hablum minannas maupun hablumminal Allah. Oleh karena itu hendaknya dalam tata pemerintahan dibarengi dengan berlandaskan kepada Al-qur’an dan Hadist.
Daftar Bacaan :
John. L. Esposito, Dinamika Kebangunan Islam, ( Jakarta : PT. Rajawali Pers, 1987) hal 26
Mukti Ali, Islam Dan Sekularisme Di Turki Modern, ( yoqjakarta : Djambatan, 1994), hal 84.
Sjadzali Munawir, Islam Dan Tata Negara, ( Jakarta : UI- Press, 1993), cet ke-v, hal 196
Muhammad Iqbal, The Secrets Of The Self, ( London: 1920), Hal 56- 59
5 Komentar Pembaca (reader comment) to "Negara Islam (Negara dan Islam)"
nice post brother...
dan yang terpenting juga peranan Amerika dalam mengalahkan Jepang di perang pasific...
Posting Komentar