Terbaru
Kamis, April 30, 2009
INDRA - Poligami adalah seorang pria yang memiliki istri lebih dari satu. Dalam Islam ada syarat-syarat tertentu untuk dapat berpoligami, yang terutama yaitu dapat berbuat adil.
Poligami sudah ada sejak zaman jahiliyah, dimana seorang pria dapat memiliki istri lebih dari satu, puluhan, bahkan ratusan.
Pada zaman itu perempuan dapat di ibaratkan hanya sebagai pelayan, budak, dan pemuas syahwat bahkan perempuan itu tidak memiliki kehormatan dan kekuatan untuk melawan kaum laki-laki dan tidak adanya perlindungan khusus terhadap perempuan. Kaum perempuan tertindas dan perzinaan layak dilakukan dimana-mana.
Ketika Islam masuk, Islam menbatasi jumlah poligami maxsimal 4 istri dan di tetapkan juga persyaratan tegas baginya. Allah berfirman dalam surat An-Nisa ayat 3 yang artinya: “ jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (saat kamu mengawininya), nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki. Demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.(QS. Annisa : 3).
Di dalam Islam perkawinan bukan saja persoalan biologis belaka, dan bukan pula persoalan dan hubungan pribadi sepasang suami istri, milainkan juga persoalan psikologis dan sosiologis, bahkan merupakan persoalan teologis. Melihat perkawinan dari aspek seksual dan aspek hubungan biologis semata, berarti sama dengan apa yang terjadi di lingkungan hewan.
Islam mengkonkritkan hubungan dan tanggung jawab antara suami istri dalam bentuk hukum-hukum, misalnya
1. tentang kewajiban dasar suami untuk memenuhi nafkah keluarga,
2. kewajiban dasar istri untuk memelihara anak.
3. mengatur hak yang seimbang dengan kewajiban, antara lain hak untuk mendapatkan pelayanan seksual dari pasangannya.
Di samping itu, Islam mengajarkan etika yang harus diikuti oleh masing-masing suami istri, agar keharmonisan dapat terjaga selamanya. Bahkan diajarkan pula jalan keluar jika terjadi perselisihan antara suami istri, agar mereka terhindar dari perceraian.
Meskipun perceraian di halalkan sebagai jalan terakhir jika keduanya tidak dapat dipersatukan lagi, tetapi perceraian merupakan perbuatan tercela. Sabda Raslullah SAW yang artinya: “Barang halal yang paling di benci oleh Allah adalah perceraian”.
Beberapa prinsip pernikahan adalah:
1. Memberikan ketenangan. Firman Allah dalam QS. Arrum : 21
2. Saling mengisi kekurangan. Firman Allah dalam QS. Al-Baqarah : 187
3. Membangun kasih saying. Firman Allah dalam QS. Mariam : 96
4. Menciptakan lembaga masa depan.
Adapun hal-hal yang membolehkan seorang suami untuk berpoligami antara lain:
1. Istri yang Nusyuz (istri yang membangkang dan durhka terhadap suaminya) .
2. Istri yang mandul/ istri yang tidak dapat memberikan keturunan.
3. Keprihatinan istri yang tekena penyakit .
4. Seorang istri kurang memuaskan seorang suami dalam melakukan seks.
Dampak berpoligami terhadap keluarga:
1. Menanamkan kebencian kepada anak dan keluarganya antara istri yang pertama dan kedua atau yang lain.
2. Menimbulkan ketidak kepercayaan antara seorang istri dengan suami.
3. Membuat traumatik terhadap anak hingga berkeluarga.
Menurut M.Quraish Syihab
“Poligami itu bukanlah sebuah anjuran. Akan tetapi poligami itu mirip dengan emergency exit alam pesawat terbang yang hanya boleh di buka dalam keadaan darurat”.
Artinya, poligami itu boleh dilakukan dengan syarat-syarat tertentu yang terutama adalah berbuat adil.
Menurut Dr. Yusuf Qardhawi
“Kesalah pahaman terhadap poligami di sebabkan oleh gerakan penyesatan kaum orientalis dan Kristen serta kurangnya pemahaman agama dan keburukan akhlak. Orang-orang Kristen (keras) dan orientalis menjadikan tema poligami ini seakan merupakan syiar dari syiar-syiar Islam. Atau salah satu yang wajib atau untuk meminimal sunnah untuk dilaksanakan. Yang demikian itu tidak benar alias penyesatan.”
Adapun hukum poligami menurut Dr. Yusuf Qardhawi yaitu, boleh akan tetapi bias jatuh makruh bahkan haram.
“Boleh”> jika keadaan tertuntu (emergency exit) dan telah memilki keyakinan dan bias berbuat adil. Akan tetapi untuk hal adil ini sangatlah sulit.
“Makhruh”> jika orang yang mempunyai istri yang mampu memelihara dan mencukupi kebutuhannya karena hal ini dapat membuka peluang bagi dirinya untuk melakukan yang haram.
“Haram” jika orang tersebut tidak yakin terhadap dirinya dan kemampuannya untuk memenuhi hak-hak tersebut untuk berbuat adil. Maka diharamkan baginya untuk menikah lebih dari satu. Firman Allah dalam QS. Annisa: 129
Poligami sudah ada sejak zaman jahiliyah, dimana seorang pria dapat memiliki istri lebih dari satu, puluhan, bahkan ratusan.
Pada zaman itu perempuan dapat di ibaratkan hanya sebagai pelayan, budak, dan pemuas syahwat bahkan perempuan itu tidak memiliki kehormatan dan kekuatan untuk melawan kaum laki-laki dan tidak adanya perlindungan khusus terhadap perempuan. Kaum perempuan tertindas dan perzinaan layak dilakukan dimana-mana.
Ketika Islam masuk, Islam menbatasi jumlah poligami maxsimal 4 istri dan di tetapkan juga persyaratan tegas baginya. Allah berfirman dalam surat An-Nisa ayat 3 yang artinya: “ jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (saat kamu mengawininya), nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki. Demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.(QS. Annisa : 3).
Di dalam Islam perkawinan bukan saja persoalan biologis belaka, dan bukan pula persoalan dan hubungan pribadi sepasang suami istri, milainkan juga persoalan psikologis dan sosiologis, bahkan merupakan persoalan teologis. Melihat perkawinan dari aspek seksual dan aspek hubungan biologis semata, berarti sama dengan apa yang terjadi di lingkungan hewan.
Islam mengkonkritkan hubungan dan tanggung jawab antara suami istri dalam bentuk hukum-hukum, misalnya
1. tentang kewajiban dasar suami untuk memenuhi nafkah keluarga,
2. kewajiban dasar istri untuk memelihara anak.
3. mengatur hak yang seimbang dengan kewajiban, antara lain hak untuk mendapatkan pelayanan seksual dari pasangannya.
Di samping itu, Islam mengajarkan etika yang harus diikuti oleh masing-masing suami istri, agar keharmonisan dapat terjaga selamanya. Bahkan diajarkan pula jalan keluar jika terjadi perselisihan antara suami istri, agar mereka terhindar dari perceraian.
Meskipun perceraian di halalkan sebagai jalan terakhir jika keduanya tidak dapat dipersatukan lagi, tetapi perceraian merupakan perbuatan tercela. Sabda Raslullah SAW yang artinya: “Barang halal yang paling di benci oleh Allah adalah perceraian”.
Beberapa prinsip pernikahan adalah:
1. Memberikan ketenangan. Firman Allah dalam QS. Arrum : 21
2. Saling mengisi kekurangan. Firman Allah dalam QS. Al-Baqarah : 187
3. Membangun kasih saying. Firman Allah dalam QS. Mariam : 96
4. Menciptakan lembaga masa depan.
Adapun hal-hal yang membolehkan seorang suami untuk berpoligami antara lain:
1. Istri yang Nusyuz (istri yang membangkang dan durhka terhadap suaminya) .
2. Istri yang mandul/ istri yang tidak dapat memberikan keturunan.
3. Keprihatinan istri yang tekena penyakit .
4. Seorang istri kurang memuaskan seorang suami dalam melakukan seks.
Dampak berpoligami terhadap keluarga:
1. Menanamkan kebencian kepada anak dan keluarganya antara istri yang pertama dan kedua atau yang lain.
2. Menimbulkan ketidak kepercayaan antara seorang istri dengan suami.
3. Membuat traumatik terhadap anak hingga berkeluarga.
Menurut M.Quraish Syihab
“Poligami itu bukanlah sebuah anjuran. Akan tetapi poligami itu mirip dengan emergency exit alam pesawat terbang yang hanya boleh di buka dalam keadaan darurat”.
Artinya, poligami itu boleh dilakukan dengan syarat-syarat tertentu yang terutama adalah berbuat adil.
Menurut Dr. Yusuf Qardhawi
“Kesalah pahaman terhadap poligami di sebabkan oleh gerakan penyesatan kaum orientalis dan Kristen serta kurangnya pemahaman agama dan keburukan akhlak. Orang-orang Kristen (keras) dan orientalis menjadikan tema poligami ini seakan merupakan syiar dari syiar-syiar Islam. Atau salah satu yang wajib atau untuk meminimal sunnah untuk dilaksanakan. Yang demikian itu tidak benar alias penyesatan.”
Adapun hukum poligami menurut Dr. Yusuf Qardhawi yaitu, boleh akan tetapi bias jatuh makruh bahkan haram.
“Boleh”> jika keadaan tertuntu (emergency exit) dan telah memilki keyakinan dan bias berbuat adil. Akan tetapi untuk hal adil ini sangatlah sulit.
“Makhruh”> jika orang yang mempunyai istri yang mampu memelihara dan mencukupi kebutuhannya karena hal ini dapat membuka peluang bagi dirinya untuk melakukan yang haram.
“Haram” jika orang tersebut tidak yakin terhadap dirinya dan kemampuannya untuk memenuhi hak-hak tersebut untuk berbuat adil. Maka diharamkan baginya untuk menikah lebih dari satu. Firman Allah dalam QS. Annisa: 129
1 Response to "POLIGAMI"
Regards,
Ghustie Samosir
www.hanyainfo.blogspot.com
Posting Komentar