Terbaru

Kamis, April 30, 2009

(2) Comments

Organisasi Dan Lembaga Serta Perbedaanya

INDRA - Organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di bawah pengarahan manajer mengejar tujuan bersama.

Organisasi tersusun secara sistematis, tersdiri dari susunan keanggotaan yang memiliki tugas dan fungsi masing masing.

Menurut James D. Mooney oranisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama.

Dari definisi tersebut terlihat jelas bahwa organisasi dirikan oleh orang-orang yang memiliki tujuan serta fisi yang sama yang ingin dicapai secara bersama-sama.

Sedangkan yang dimaksud dengan lembaga adalah suatu institusi yang dibentuk maupuan tidak oleh suatu masyarakat tertentu untuk menunjak kehidupannya.

Lembaga lokal berbeda dengan organisasi dilihat dari berbagai sisi, dari sudut komponen pembentuk misalnya, lembaga tidaklah memiliki struktur kepungurusan, pola kepemimpinan dalam lembaga tidak berdasarkan pemilihan atau diangkat, akan tetapi kepemimpianan akan terbentuk dengan sendirinya.

Disamping itu lemgaba dibentuk berdasarkan hal-hal sebagai berikut:

1. Cara. Yang dimaksud dengan cara disisni adalah mengacu pada suatu keadaan dalam masyarakat yang menggunakan symbol-simbol tertentuk untuk memaknai sebuah hal atau peristiwa.

2. Kebisaan. Yang dimaksud dengan kebiasan adalah prilaku masyaralat berulang secaar terus-menerus dalam jangka waktu tertentu, sehingga perilaku tersebut sudah menjadi kebisaan yang dsulit untuk dilupkan.

3. Adat Istiadat. Adalah suatu cara dan prilaku masyarakat dalam memakanai kehidupan dalam bentuk upacara ritual, makan adat istiada disini lebih mengacu pada nilai-nilai budaya yang dipegang oleh masyarakat dan menjadi nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat.

Kamis, April 30, 2009

(4) Comments

Pernikahan Campuran Dalam Pandagan Islam

INDRA - Pernikahan ( Perkawinan ) merupakan salah satu sunnatullah yang berlaku umu pada semua makhluk Tuhan, baik pada manusia, hewan maupun tumbuh-tumbuhan. Sunnatullah bagi kehidupan makhluk ini di tegaskan Allah melalui sejumlah firman-Nya, antara lain
QS. Al-Dzariyat : 49

“Dan dengan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah..”

QS. Yasin : 36

“Maha Suci Allah yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari apa yang ditumbuhkan dari bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui.”

Pernikahan campuran adalah pernikahan antar agama yaitu antara laki-laki atau perempuan Muslim dengan perempauan antara laki-laki Non Muslim. Pernikahan antaragama ini kadangkala disebut “pernikahan campur”.

Wanita muslim tidak halal kawin dengan laki-laki bukan muslim karena kedudukan laki-laki dalam rumah tangga adalah pemimipan bagi keluarganya dan istri diwajibkan taat kepada suaminya. Dan tidak boleh seorang kafir atau musryik menjadi pemimpin dan menguasai wanita muslim.

Firman Allah terdapat dalam QS. AL-Mumtahanah : 10 dan QS. An-Nisa : 141.

Menurut empat mazhab ( Hanafi, Maliki, Syafi’i and Hambali )

Seorang laki-laki muslim boleh mengawini wanita ahli kitab , yakni wanita Yahudi dan Kristen , tetapi tidak sebaliknya.

Orang-orang kafir bukanlah orang-orang ahli kitab dan orang-orang musyrik tidak akan meninggalkan agama mereka.

Mengawini ahli kitab itu boleh hukumnya, baik kawin daim atau kawin sementara. Dasarnya QS. Al-Fajr : 1 yaitu ;

“Dan dihalalkan , mengawini wanita-wanita yang menjaga kehormatannya di anatara wanita-wanita beriman dan wanita-wanita ahli kitab.”

Mengawini wanita-wanita ahli kitab itu boleh hukumnya dalam bentuk kawin sementara, tapi tidak dalam bentuk kawin daim (tetap). Dalil yang menunjukan larangan menurut mereka adalah larangan untuk daim, sedangkan yang membolehkan untuk kawin sementara.

Perkawinan ini ditujukan sebagai salah satu syi’ar Islam untuk mendekatkan nilai-nilai yang ada dalam Islam kepada orang-orang non-muslim,

Dalam keputusan MUI ( Majelis Ulama Indonesia ) NO. 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 Tentang “ Perkawinan Beda Agama “

Menetapkan Fatwa Tentang Perkawinan Beda Agama

1. Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.

2. Perkawinan laki-laki muslim dengan perempuan ahli kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram haram dan tidak sah.

Kamis, April 30, 2009

(1) Comments

POLIGAMI

INDRA - POSTAR

INDRA - Poligami adalah seorang pria yang memiliki istri lebih dari satu. Dalam Islam ada syarat-syarat tertentu untuk dapat berpoligami, yang terutama yaitu dapat berbuat adil.

Poligami sudah ada sejak zaman jahiliyah, dimana seorang pria dapat memiliki istri lebih dari satu, puluhan, bahkan ratusan.

Pada zaman itu perempuan dapat di ibaratkan hanya sebagai pelayan, budak, dan pemuas syahwat bahkan perempuan itu tidak memiliki kehormatan dan kekuatan untuk melawan kaum laki-laki dan tidak adanya perlindungan khusus terhadap perempuan. Kaum perempuan tertindas dan perzinaan layak dilakukan dimana-mana.

Ketika Islam masuk, Islam menbatasi jumlah poligami maxsimal 4 istri dan di tetapkan juga persyaratan tegas baginya. Allah berfirman dalam surat An-Nisa ayat 3 yang artinya: “ jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (saat kamu mengawininya), nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki. Demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.(QS. Annisa : 3).

Di dalam Islam perkawinan bukan saja persoalan biologis belaka, dan bukan pula persoalan dan hubungan pribadi sepasang suami istri, milainkan juga persoalan psikologis dan sosiologis, bahkan merupakan persoalan teologis. Melihat perkawinan dari aspek seksual dan aspek hubungan biologis semata, berarti sama dengan apa yang terjadi di lingkungan hewan.

Islam mengkonkritkan hubungan dan tanggung jawab antara suami istri dalam bentuk hukum-hukum, misalnya
1. tentang kewajiban dasar suami untuk memenuhi nafkah keluarga,
2. kewajiban dasar istri untuk memelihara anak.
3. mengatur hak yang seimbang dengan kewajiban, antara lain hak untuk mendapatkan pelayanan seksual dari pasangannya.

Di samping itu, Islam mengajarkan etika yang harus diikuti oleh masing-masing suami istri, agar keharmonisan dapat terjaga selamanya. Bahkan diajarkan pula jalan keluar jika terjadi perselisihan antara suami istri, agar mereka terhindar dari perceraian.

Meskipun perceraian di halalkan sebagai jalan terakhir jika keduanya tidak dapat dipersatukan lagi, tetapi perceraian merupakan perbuatan tercela. Sabda Raslullah SAW yang artinya: “Barang halal yang paling di benci oleh Allah adalah perceraian”.

Beberapa prinsip pernikahan adalah:

1. Memberikan ketenangan. Firman Allah dalam QS. Arrum : 21

2. Saling mengisi kekurangan. Firman Allah dalam QS. Al-Baqarah : 187

3. Membangun kasih saying. Firman Allah dalam QS. Mariam : 96

4. Menciptakan lembaga masa depan.

Adapun hal-hal yang membolehkan seorang suami untuk berpoligami antara lain:

1. Istri yang Nusyuz (istri yang membangkang dan durhka terhadap suaminya) .

2. Istri yang mandul/ istri yang tidak dapat memberikan keturunan.

3. Keprihatinan istri yang tekena penyakit .

4. Seorang istri kurang memuaskan seorang suami dalam melakukan seks.


Dampak berpoligami terhadap keluarga:

1. Menanamkan kebencian kepada anak dan keluarganya antara istri yang pertama dan kedua atau yang lain.

2. Menimbulkan ketidak kepercayaan antara seorang istri dengan suami.

3. Membuat traumatik terhadap anak hingga berkeluarga.



Menurut M.Quraish Syihab

“Poligami itu bukanlah sebuah anjuran. Akan tetapi poligami itu mirip dengan emergency exit alam pesawat terbang yang hanya boleh di buka dalam keadaan darurat”.

Artinya, poligami itu boleh dilakukan dengan syarat-syarat tertentu yang terutama adalah berbuat adil.

Menurut Dr. Yusuf Qardhawi

“Kesalah pahaman terhadap poligami di sebabkan oleh gerakan penyesatan kaum orientalis dan Kristen serta kurangnya pemahaman agama dan keburukan akhlak. Orang-orang Kristen (keras) dan orientalis menjadikan tema poligami ini seakan merupakan syiar dari syiar-syiar Islam. Atau salah satu yang wajib atau untuk meminimal sunnah untuk dilaksanakan. Yang demikian itu tidak benar alias penyesatan.”

Adapun hukum poligami menurut Dr. Yusuf Qardhawi yaitu, boleh akan tetapi bias jatuh makruh bahkan haram.

“Boleh”> jika keadaan tertuntu (emergency exit) dan telah memilki keyakinan dan bias berbuat adil. Akan tetapi untuk hal adil ini sangatlah sulit.

“Makhruh”> jika orang yang mempunyai istri yang mampu memelihara dan mencukupi kebutuhannya karena hal ini dapat membuka peluang bagi dirinya untuk melakukan yang haram.

“Haram” jika orang tersebut tidak yakin terhadap dirinya dan kemampuannya untuk memenuhi hak-hak tersebut untuk berbuat adil. Maka diharamkan baginya untuk menikah lebih dari satu. Firman Allah dalam QS. Annisa: 129

Jumlah Pengunjung Berbagai Negara

Indra's Blog Visitor
Profil Facebook Stif Blass

Sponsored Links