Terbaru
Selasa, April 21, 2009
INDRA - Setelah kemarin saya menulis tentang Golput adalah pilihan, saat ini saya ingin berbagi cerita pasca pemilihan umum anggota DPR dan DPD kemarin. Jika kita lihat informasi di media setelah pemilihan umum, informasi yang pertama yaitu tentang hitung cepat atau quick count dari hasil sementara di tiap TPS, yang diselenggarakan oleh Lembaga-lembaga Survey dan entah mana yang benar dan akurat dari prediksi para surveyor. Tetapi yang jelas hitungan dari KPU lah yang sah yang sampai saat ini belum di umumkan.
Informasi selanjutnya menyusul di media tentang dampak psikologis terhadap caleg-caleg yang kalah, di media di informasikan ada yang stress, gila, bahkan sampai ada yang meninggal akibat tidak bisa menerima kekalahan. Dan yang terbaru yaitu informasi seputar koalisi antar partai guna mempersiapkan PILPRES. Sementara dampak yang positif tidak di publikasikan (saat ini saya akan membahas yang ini).
Ketika pesta demokrasi digelar, saya pulang ke Sukabumi karena libur panjang (4 hari) bukan karena ingin mencontreng. Di daerah saya waktu itu hampir di semua TPS di ungguli oleh partai Demokrat, dan ternyata saya baru tahu kalau sepupu saya itu adalah tim sukses salah satu caleg dari partai Demokrat.
Dua hari setelah pemilu dia datang ke rumah untuk konsultasi tentang jabatannya saat ini, yaitu di angkat menjadi koordinator partai demokrat tingkat kabupaten karena kinerjanya yang baik. Tak lama kami mengobrol sepupu saya menyatakan ingin beli rumah, motor dan ingin buka usaha. Setelah diselidiki pendapatannya ternyata cukup lumayan dibandingkan gaji ngojeknya selama setahun.
Lalu dia berkata "Kuncinya hanya satu sebetulnya, Buanyak bergaul dengan siapapun dan tinggalkan kesan yang baik minimal dari diri kita pribadi sehingga banyak link kemana-mana".
Sepupu saya atau tim sukses partai demokrat ini memang mempunyai track record yang cukup baik di dalam tubuh partai demokrat di wilayah sukabumi, selain itu juga, kepolosannya terhadap politik membuat daya tarik tersendiri, bagaimana tidak, Ijazah nya saja SD. Tapi kalau dalam masalah pergaulan cukup bisa diambil contoh. Masalah dia menjadi kaya, itu merupakan kausalitas dari kerja kerasnya untuk menarik simpati masyarakat.
Menurut saya kesuksesan itu tidak dilihat dari jenjang pendidikan, atau dilihat dari keluarga yang kaya dan terhormat. Kesuksesan dilihat dari hasil dari kerja keras sendiri yang dibangun dengan budi pekerti yang luhur. Mudah2n bermanfaat ... !
Informasi selanjutnya menyusul di media tentang dampak psikologis terhadap caleg-caleg yang kalah, di media di informasikan ada yang stress, gila, bahkan sampai ada yang meninggal akibat tidak bisa menerima kekalahan. Dan yang terbaru yaitu informasi seputar koalisi antar partai guna mempersiapkan PILPRES. Sementara dampak yang positif tidak di publikasikan (saat ini saya akan membahas yang ini).
Ketika pesta demokrasi digelar, saya pulang ke Sukabumi karena libur panjang (4 hari) bukan karena ingin mencontreng. Di daerah saya waktu itu hampir di semua TPS di ungguli oleh partai Demokrat, dan ternyata saya baru tahu kalau sepupu saya itu adalah tim sukses salah satu caleg dari partai Demokrat.
Dua hari setelah pemilu dia datang ke rumah untuk konsultasi tentang jabatannya saat ini, yaitu di angkat menjadi koordinator partai demokrat tingkat kabupaten karena kinerjanya yang baik. Tak lama kami mengobrol sepupu saya menyatakan ingin beli rumah, motor dan ingin buka usaha. Setelah diselidiki pendapatannya ternyata cukup lumayan dibandingkan gaji ngojeknya selama setahun.
Lalu dia berkata "Kuncinya hanya satu sebetulnya, Buanyak bergaul dengan siapapun dan tinggalkan kesan yang baik minimal dari diri kita pribadi sehingga banyak link kemana-mana".
Sepupu saya atau tim sukses partai demokrat ini memang mempunyai track record yang cukup baik di dalam tubuh partai demokrat di wilayah sukabumi, selain itu juga, kepolosannya terhadap politik membuat daya tarik tersendiri, bagaimana tidak, Ijazah nya saja SD. Tapi kalau dalam masalah pergaulan cukup bisa diambil contoh. Masalah dia menjadi kaya, itu merupakan kausalitas dari kerja kerasnya untuk menarik simpati masyarakat.
Menurut saya kesuksesan itu tidak dilihat dari jenjang pendidikan, atau dilihat dari keluarga yang kaya dan terhormat. Kesuksesan dilihat dari hasil dari kerja keras sendiri yang dibangun dengan budi pekerti yang luhur. Mudah2n bermanfaat ... !
Minggu, April 19, 2009
Negara Islam (Negara dan Islam)
INDRA - POSTAR
INDRA - Dimasa kontemporer ini terlihat ada kecenderungan para pakar islam berbeda dalam merumuskan bagaimana konsep Negara islam menyangkut Negara. Keragaman pandangan dunia islam tidak hanya terbatas pada paham keagamaan belaka yang melahirkan berbagai mazhab dalam islam, tetapi juga mengimbas atau melahirkan berbagai mazhab dalam islam, tetapi juga meluas kebanyak aspek kehidupan, terutama mengenai konsep Negara dalam islam.
Pandangan islam atau paham islam tentang Negara bahkan terpolarisasi sedemikian tajam Karen a Negara atau politik memang merupakan wilayah yang sangat komplek dan penuh pertentangan, sehingga dimensi teologis bertemali dengan aspek ideologis dan kepentingan- kepentingan praktis, yang dalam dunia politik muslim juga melibatkan kompetisi dan persaingan.
Konsep Negara islam.
Masalah penamaan atau penyebutan agama islam bagi umat islam mungkin hanya merupakan faktor psikologi saja. Menurut Fadzlul Rahman Negara islam adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat muslim itu dalam rangka memenuhi keinginan mereka dan tidak untuk kepentingan orang lain. Maksud dari “ Keinginan mereka adalah untuk melaksanakan kehendak Allah sebagaiman tercantum dalam wahyu Allah”. Atau suatu Negara yang didirikan atau dihuni oleh umat islam dalam rangka memenuhi keinginan mereka untuk melaksanakan perintah Allah melalui wahyu-Nya.
Muhammad Asad mengatakan bahwa Negara islam adalah alat untuk mencapai tujuan berdasarkan tujuan Negara pada ayat Al- qu’an surat (Ali- Imran : 103-104). Menurut Haikal didalam islam tidak terdapat satu system pemerintahan yang baku. Menurutnya sistem pemerintahan yang sesuai dengan ketentuan- ketentuan islam adalah system yang menjamin kebebasan dan berasaskan prinsip bahwa pengangkatan kepala Negara dari kebijaksanaannya harus sepersetujuan rakyat.
Setiap umat islam telah membentuk pola tersendiri dalam memberikan tanggapan tentang definisi Negara islam. Dalam masalah ini terdapat tiga kelompok pendapat diantaranya:
1) Pendapat pertama islam adalah agama yang sempurna dan lengkap dengan pengaturan untuk segala aspek kehidupan manusia termasuk masalah kehidupan bernegara. Kerana itu umat isalam tidak perlu mengadopsi system ketata negaraan barat. Malah sebaliknya umat islam dihimbau kembali kepada system ketatanegaraan islam sendiri dengan menunjukkan contoh Negara yang dibentuk oleh nabi Muhammad Saw dan Khulafaurrasyidin.
2) Pendapat kedua islam adalah hanya suatu agama saja, tidak ada hubungannya dengan masalah kenegaraan. Nabi Muhammad di utus kedunia hanyalah seorang rasul seperti halnya rasul- rasul sebelumnya dengan tugas hanya menyempurnakan akhlak manusia. Nabi tidak pernah mendapat tugas untuk mendirikan dan mengepalai suatu Negara
3) Pendapat ketiga islam tidak merupakan suatu agama yang serba lengkap yang didalamnya terdapat suatu system kenegaraan yang lengkap pula.
Selain itu dalam bidang ibadah hendaknya diterapkan system hablum minannas demi kesejahteraan warga Negara demi suatu Negara, oleh karena itu sangat dibutuhakan situasi yang kondusif untuk pengembangannya yaitu Negara yang aman dan tingginya perhatian pada keselamatan hidup manusia, terjaminnya hak- hak asasi manusia dengan selalu mengedepankan Al-qur’an dan Hadist nabi Muhammad saw.
Adapun proses pembentukan Negara islam bisa melalui sebuah perjuangan yang panjang seperti Pakistan, yang berusaha memisahkan diri dari Negara India yang mayoritas Hindu.
Tujuan Negara islam menurut Fadzlul Rahman adalah untuk memepertahankan kesalamatan dan integritas Negara, memelihara terlaksananya undang- undang dan keterlibatan serta membangun Negara itu sehingga setiap warga negaranya menyadari kemampuannya dan bersedia menyumbangkandemi kesejahteraan seluruh warga Negara.
Ciri- ciri Negara islam adalah:
·Seruan untuk kembali kepada Al-Qur’an dan hadist nabi
·Penegasan akan hak untuk mengadakan analisa yang mandiri (ijtihad) tentang Al- Qur’an dan Sunnah, dari pada harus bersandar dan meniru pendapat dari generasi tokoh dahulu yang berpengetahuan tinggi tentang islam atau ( taqlid)
·Penegasan kembali keaslian dan keunikan Al- Qur’an , yang berbeda dengan lainnya.
Negara-negara Islam
Adapun Negara- Negara yang termasuk Negara islam adalah awalnya Turki berasaskan islam ketika masih dibawah Turki Usmani selama enam ratus tahun , kemudian dengan datangnya Mustafa Kemal maka telah merubahnya menjadi Negara yang Republik yang masih berasaskan islam , namun dengan perkembangan selanjutnya maka Negara tersebut berubah menjadi Negara sekuler hingga saat ini. Selain itu Mesir, Iraq (termasuk Negara demokrasi- sosialis), Arab Saudi ( monarki dan rajanya selain sebagai pemimpin politik juga memimpin agama dan menggunakan syariat islam sebagai hokum yang berlaku bagi kerajaannya), Pakistan ( Republik Islam Pakistan), Malaysia, Dll.
Lalu bagaimana dengan Negara kita Indonesia apakah termasuk Negara islam?
Menurut tokoh- tokoh PSII, dalam Negara Indonesia merdeka sistem pemerintahan yang berdasarkan kedaulatan rakyat, dimana pemerintahan bertanggung jawab terhadap rakyat melalui wakil- wakil mereka di Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR), merupakan system yang islami. Hal ini berdasarkan pendapat Masyumi, NU, PSII, dan Perti,tentang system pemerintahan yang paling dekat dengan ajaran islam adalah system demokrasi, tetapi empat partai tersebut baik secara eksplisit maupun implisit berpendirian bahwa kedaulatan rakyat itu tidak mutlak dan bukan tanpa batas. Keinginan dan keputusan rakyat atau wakil- wakil mereka antara lain tidak boleh bertentangan dengan ajaran atau hukum yang telah ditetapkan oleh Allah.
Tokoh politik
Muhammad Iqbal
Muhammad Iqbal (1873-1938) beliau merupakan penyair, filosuf, ahli hukum, pemikir politik, dan reformis muslim. Muhammad iqbal merupakan tokoh dominan umat islam pada abad ke 20. Ia juga dianggap penting tidak hanya di Asia Selatan tetapi juga di Timur Tengah. Penulis –penulis diarab mulai dari Sayyid Quttub sampai kepada Shadiq Al- Mahdi mengakui pengaruhnya. Karena ia menulis dalam bahasa Persia, bahasa Urdu, maupun bahasa Inggris, tulisan- tulisannya juga dapat dibaca oleh para reformis Iran, seperti Ali Syari’ati, seorang pahlawan, ideolog muda Iran, dan islam selama revolusi Iran.
Muhammad Iqbal memperlihatkan daya tanggapnya yang luar biasa, dan kejeniusannya dalam mengidentifikasi dan menghadapi banyak masalah, serta keprihatinannya terhadap perkembangan islam pada saat itu. Beliau hidup ditengah- tengah minoritas islam yang dulu pernah memerintah India, dan sekarang hidup berdampingan tidak saja dengan suatu mayoritas Hindu, tetapi juga dengan pemerintahan kolonialisme Inggris.
Dengan adanya ini maka timbullah kesadaran dalam dirinya akan keharusan memperbaharui masyarakat muslim, maka cara yang dilakukannya adalah melalui suatu proses penafsiran kembali dan perbaikan, pengukuhan hubungan integral antara islam dengan politik dan masyarakat, dukungan terhadap alternative islam, dan penegasan kembali watak tradisional masyarakat muslim.
Beliau yakin bahwa intelektualisme agama Hindu dan panteisme sufi sangat mengurangi kemampuan komunitas muslim untuk bertindak. Oleh karenanya sikap berdiam muslim India dianggapnya sebagai penyimpangan- penyimpangan dari semagat islam, yaitu semagat yang dinamis, dan evolusi yang kreatif. Dengan mendasarkan diri pada Al-qur’an, maka Iqbal mengembangkan suatu weltanschaung yang dinamis melalui teori kediriannya yang meliputi semua realitas, diri, masyarakat, dan Tuhan.
Beliau berpendapat bahwa manusia adalah seorang mukmin yang menerima tanggung jawab, yang diamanatkan dalam Al- qur’an, dan berusaha melahirkan masyarakat yang teladan yang akan dicontoh oleh orang- orang lain, menurutnya muslim atau non muslim adalah sama. Dalam bahasa mistik, Iqbal mengatakan tentang kepribadian yang kehilangan “diri” dalam komunitas, oleh karena itu dapat diketahui bahwa kepribadiannya telah menjelma menjadi tradisi- tradisi masa lalu dan jembatan yang menghubungkan masa lampau dan masa depannya adalah sesuai dengan barisan syair- syair sebgai berikut:
“Bagaikan setetes yang, berusaha meluas, menjadi samudra.kuat dan kaya, menjadi cara- cara kuno, cermin masa lalu terhadap masa depan,dan hubungannya antara apa yang akan tiba, dan apa yang berlalu sebelumnya”.
Pendapat beliau tentang Negara islam
Tujuan dari Negara islam adalah menerima prinsip- prinsip islam, dan berupaya mewujudkannya didalam sejarah melalui suatu organisasi tertentu, dengan berdasarkan kepada sabda nabi Muhammad Saw. Menurutnya tiang kembar Negara dan masyarakat islam adalah kenabian Muhammad dan yang paling penting adalah doktrin tauhid. Bagi iqbal tauhid adalah prinsip yang mempersatukan masyarakat, sumber persamaan, solidaritas, dan kemerdekaan. “Tauhid adalah jiwa dan tubuh masyarakat kita”. Dengan demikian dalam kehidupannya ia mencerminkan persatuan agama dan Negara.
Dasar kedua untuk Negara dan masyarakat muslim adalah persamaan mutlak yang berakar dalam doktrin tauhid dan misi nabi yang berasaskan Al-Qur’an dan Hadist. Adapun peran besar dari Iqbal sendiri ialah mengorbankan kembali kesadaran akan semangat dinamis islam.
Dengan dibangunnya prinsip- prinsip mendasar dalam puisinya, y ng dapat menggerakkan umat islam, baik yang buta huruf maupun yang tidak, kepada suatu intuisi tentang apa yang seharusnya terdapat dalam pikiran mereka, sehingga mendapatkan solusi atas permasalahan tersebut.
Beliau juga menggagas tentang Pan-Islamisme yang mensyaratkan suatu khilafah. Karena peristiwa- peristiwa yang terjadi pada masa hidupnya menghendaki beberapa perubahan. Yang akhirnya dapat menyatukan beberapa pendapat yang, dan akan timbul suatu persamaan, persaudaraan, setiakawanan, dan sifat nasionalisme yang tinggi. Ia juga menegaskan tentang prinsip- prisip politik islam, yang diyakininya sebagai dasar bagi peremajaan kembali masyarakat islam dengan adanya pelaksanaan praktis kepada para polotisi, sosiologi, ekonomi dan sebagainya.
Adapun keunggulan Muhammad Iqbal dari pada tokoh lainnya adalah selain beliau merupakan seorang puitis yang luar biasa karena ia menulisnya kedalam berbagai bahasa dan banyak dikagumi oleh beberapa tokoh lainnya karena kesustraannya itu, namun beliau juga seorang politisi yang ulung dengan gagasan Pan- Islamismenya.
Kesimpulan
Sebagaimana yang kita saksikan dalam sejarah jika suatu Negara tidak mampu mempertahankan integritas Negara , maka sungguh amat sulit menjamin terlaksananya undang- undang. Situasi yang semacam ini juga akan mengakibatkan warga Negara yang tidak mampu merealisasikan kemampuan baik dalam Negara dan beribadah dalam rangka maelaksanakan wahyu Allah, baik itu ibadah yang bersifat hablum minannas maupun hablumminal Allah. Oleh karena itu hendaknya dalam tata pemerintahan dibarengi dengan berlandaskan kepada Al-qur’an dan Hadist.
Daftar Bacaan :
John. L. Esposito, Dinamika Kebangunan Islam, ( Jakarta : PT. Rajawali Pers, 1987) hal 26
Mukti Ali, Islam Dan Sekularisme Di Turki Modern, ( yoqjakarta : Djambatan, 1994), hal 84.
Sjadzali Munawir, Islam Dan Tata Negara, ( Jakarta : UI- Press, 1993), cet ke-v, hal 196
Muhammad Iqbal, The Secrets Of The Self, ( London: 1920), Hal 56- 59
Pandangan islam atau paham islam tentang Negara bahkan terpolarisasi sedemikian tajam Karen a Negara atau politik memang merupakan wilayah yang sangat komplek dan penuh pertentangan, sehingga dimensi teologis bertemali dengan aspek ideologis dan kepentingan- kepentingan praktis, yang dalam dunia politik muslim juga melibatkan kompetisi dan persaingan.
Konsep Negara islam.
Masalah penamaan atau penyebutan agama islam bagi umat islam mungkin hanya merupakan faktor psikologi saja. Menurut Fadzlul Rahman Negara islam adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat muslim itu dalam rangka memenuhi keinginan mereka dan tidak untuk kepentingan orang lain. Maksud dari “ Keinginan mereka adalah untuk melaksanakan kehendak Allah sebagaiman tercantum dalam wahyu Allah”. Atau suatu Negara yang didirikan atau dihuni oleh umat islam dalam rangka memenuhi keinginan mereka untuk melaksanakan perintah Allah melalui wahyu-Nya.
Muhammad Asad mengatakan bahwa Negara islam adalah alat untuk mencapai tujuan berdasarkan tujuan Negara pada ayat Al- qu’an surat (Ali- Imran : 103-104). Menurut Haikal didalam islam tidak terdapat satu system pemerintahan yang baku. Menurutnya sistem pemerintahan yang sesuai dengan ketentuan- ketentuan islam adalah system yang menjamin kebebasan dan berasaskan prinsip bahwa pengangkatan kepala Negara dari kebijaksanaannya harus sepersetujuan rakyat.
Setiap umat islam telah membentuk pola tersendiri dalam memberikan tanggapan tentang definisi Negara islam. Dalam masalah ini terdapat tiga kelompok pendapat diantaranya:
1) Pendapat pertama islam adalah agama yang sempurna dan lengkap dengan pengaturan untuk segala aspek kehidupan manusia termasuk masalah kehidupan bernegara. Kerana itu umat isalam tidak perlu mengadopsi system ketata negaraan barat. Malah sebaliknya umat islam dihimbau kembali kepada system ketatanegaraan islam sendiri dengan menunjukkan contoh Negara yang dibentuk oleh nabi Muhammad Saw dan Khulafaurrasyidin.
2) Pendapat kedua islam adalah hanya suatu agama saja, tidak ada hubungannya dengan masalah kenegaraan. Nabi Muhammad di utus kedunia hanyalah seorang rasul seperti halnya rasul- rasul sebelumnya dengan tugas hanya menyempurnakan akhlak manusia. Nabi tidak pernah mendapat tugas untuk mendirikan dan mengepalai suatu Negara
3) Pendapat ketiga islam tidak merupakan suatu agama yang serba lengkap yang didalamnya terdapat suatu system kenegaraan yang lengkap pula.
Selain itu dalam bidang ibadah hendaknya diterapkan system hablum minannas demi kesejahteraan warga Negara demi suatu Negara, oleh karena itu sangat dibutuhakan situasi yang kondusif untuk pengembangannya yaitu Negara yang aman dan tingginya perhatian pada keselamatan hidup manusia, terjaminnya hak- hak asasi manusia dengan selalu mengedepankan Al-qur’an dan Hadist nabi Muhammad saw.
Adapun proses pembentukan Negara islam bisa melalui sebuah perjuangan yang panjang seperti Pakistan, yang berusaha memisahkan diri dari Negara India yang mayoritas Hindu.
Tujuan Negara islam menurut Fadzlul Rahman adalah untuk memepertahankan kesalamatan dan integritas Negara, memelihara terlaksananya undang- undang dan keterlibatan serta membangun Negara itu sehingga setiap warga negaranya menyadari kemampuannya dan bersedia menyumbangkandemi kesejahteraan seluruh warga Negara.
Ciri- ciri Negara islam adalah:
·Seruan untuk kembali kepada Al-Qur’an dan hadist nabi
·Penegasan akan hak untuk mengadakan analisa yang mandiri (ijtihad) tentang Al- Qur’an dan Sunnah, dari pada harus bersandar dan meniru pendapat dari generasi tokoh dahulu yang berpengetahuan tinggi tentang islam atau ( taqlid)
·Penegasan kembali keaslian dan keunikan Al- Qur’an , yang berbeda dengan lainnya.
Negara-negara Islam
Adapun Negara- Negara yang termasuk Negara islam adalah awalnya Turki berasaskan islam ketika masih dibawah Turki Usmani selama enam ratus tahun , kemudian dengan datangnya Mustafa Kemal maka telah merubahnya menjadi Negara yang Republik yang masih berasaskan islam , namun dengan perkembangan selanjutnya maka Negara tersebut berubah menjadi Negara sekuler hingga saat ini. Selain itu Mesir, Iraq (termasuk Negara demokrasi- sosialis), Arab Saudi ( monarki dan rajanya selain sebagai pemimpin politik juga memimpin agama dan menggunakan syariat islam sebagai hokum yang berlaku bagi kerajaannya), Pakistan ( Republik Islam Pakistan), Malaysia, Dll.
Lalu bagaimana dengan Negara kita Indonesia apakah termasuk Negara islam?
Menurut tokoh- tokoh PSII, dalam Negara Indonesia merdeka sistem pemerintahan yang berdasarkan kedaulatan rakyat, dimana pemerintahan bertanggung jawab terhadap rakyat melalui wakil- wakil mereka di Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR), merupakan system yang islami. Hal ini berdasarkan pendapat Masyumi, NU, PSII, dan Perti,tentang system pemerintahan yang paling dekat dengan ajaran islam adalah system demokrasi, tetapi empat partai tersebut baik secara eksplisit maupun implisit berpendirian bahwa kedaulatan rakyat itu tidak mutlak dan bukan tanpa batas. Keinginan dan keputusan rakyat atau wakil- wakil mereka antara lain tidak boleh bertentangan dengan ajaran atau hukum yang telah ditetapkan oleh Allah.
Tokoh politik
Muhammad Iqbal
Muhammad Iqbal (1873-1938) beliau merupakan penyair, filosuf, ahli hukum, pemikir politik, dan reformis muslim. Muhammad iqbal merupakan tokoh dominan umat islam pada abad ke 20. Ia juga dianggap penting tidak hanya di Asia Selatan tetapi juga di Timur Tengah. Penulis –penulis diarab mulai dari Sayyid Quttub sampai kepada Shadiq Al- Mahdi mengakui pengaruhnya. Karena ia menulis dalam bahasa Persia, bahasa Urdu, maupun bahasa Inggris, tulisan- tulisannya juga dapat dibaca oleh para reformis Iran, seperti Ali Syari’ati, seorang pahlawan, ideolog muda Iran, dan islam selama revolusi Iran.
Muhammad Iqbal memperlihatkan daya tanggapnya yang luar biasa, dan kejeniusannya dalam mengidentifikasi dan menghadapi banyak masalah, serta keprihatinannya terhadap perkembangan islam pada saat itu. Beliau hidup ditengah- tengah minoritas islam yang dulu pernah memerintah India, dan sekarang hidup berdampingan tidak saja dengan suatu mayoritas Hindu, tetapi juga dengan pemerintahan kolonialisme Inggris.
Dengan adanya ini maka timbullah kesadaran dalam dirinya akan keharusan memperbaharui masyarakat muslim, maka cara yang dilakukannya adalah melalui suatu proses penafsiran kembali dan perbaikan, pengukuhan hubungan integral antara islam dengan politik dan masyarakat, dukungan terhadap alternative islam, dan penegasan kembali watak tradisional masyarakat muslim.
Beliau yakin bahwa intelektualisme agama Hindu dan panteisme sufi sangat mengurangi kemampuan komunitas muslim untuk bertindak. Oleh karenanya sikap berdiam muslim India dianggapnya sebagai penyimpangan- penyimpangan dari semagat islam, yaitu semagat yang dinamis, dan evolusi yang kreatif. Dengan mendasarkan diri pada Al-qur’an, maka Iqbal mengembangkan suatu weltanschaung yang dinamis melalui teori kediriannya yang meliputi semua realitas, diri, masyarakat, dan Tuhan.
Beliau berpendapat bahwa manusia adalah seorang mukmin yang menerima tanggung jawab, yang diamanatkan dalam Al- qur’an, dan berusaha melahirkan masyarakat yang teladan yang akan dicontoh oleh orang- orang lain, menurutnya muslim atau non muslim adalah sama. Dalam bahasa mistik, Iqbal mengatakan tentang kepribadian yang kehilangan “diri” dalam komunitas, oleh karena itu dapat diketahui bahwa kepribadiannya telah menjelma menjadi tradisi- tradisi masa lalu dan jembatan yang menghubungkan masa lampau dan masa depannya adalah sesuai dengan barisan syair- syair sebgai berikut:
“Bagaikan setetes yang, berusaha meluas, menjadi samudra.kuat dan kaya, menjadi cara- cara kuno, cermin masa lalu terhadap masa depan,dan hubungannya antara apa yang akan tiba, dan apa yang berlalu sebelumnya”.
Pendapat beliau tentang Negara islam
Tujuan dari Negara islam adalah menerima prinsip- prinsip islam, dan berupaya mewujudkannya didalam sejarah melalui suatu organisasi tertentu, dengan berdasarkan kepada sabda nabi Muhammad Saw. Menurutnya tiang kembar Negara dan masyarakat islam adalah kenabian Muhammad dan yang paling penting adalah doktrin tauhid. Bagi iqbal tauhid adalah prinsip yang mempersatukan masyarakat, sumber persamaan, solidaritas, dan kemerdekaan. “Tauhid adalah jiwa dan tubuh masyarakat kita”. Dengan demikian dalam kehidupannya ia mencerminkan persatuan agama dan Negara.
Dasar kedua untuk Negara dan masyarakat muslim adalah persamaan mutlak yang berakar dalam doktrin tauhid dan misi nabi yang berasaskan Al-Qur’an dan Hadist. Adapun peran besar dari Iqbal sendiri ialah mengorbankan kembali kesadaran akan semangat dinamis islam.
Dengan dibangunnya prinsip- prinsip mendasar dalam puisinya, y ng dapat menggerakkan umat islam, baik yang buta huruf maupun yang tidak, kepada suatu intuisi tentang apa yang seharusnya terdapat dalam pikiran mereka, sehingga mendapatkan solusi atas permasalahan tersebut.
Beliau juga menggagas tentang Pan-Islamisme yang mensyaratkan suatu khilafah. Karena peristiwa- peristiwa yang terjadi pada masa hidupnya menghendaki beberapa perubahan. Yang akhirnya dapat menyatukan beberapa pendapat yang, dan akan timbul suatu persamaan, persaudaraan, setiakawanan, dan sifat nasionalisme yang tinggi. Ia juga menegaskan tentang prinsip- prisip politik islam, yang diyakininya sebagai dasar bagi peremajaan kembali masyarakat islam dengan adanya pelaksanaan praktis kepada para polotisi, sosiologi, ekonomi dan sebagainya.
Adapun keunggulan Muhammad Iqbal dari pada tokoh lainnya adalah selain beliau merupakan seorang puitis yang luar biasa karena ia menulisnya kedalam berbagai bahasa dan banyak dikagumi oleh beberapa tokoh lainnya karena kesustraannya itu, namun beliau juga seorang politisi yang ulung dengan gagasan Pan- Islamismenya.
Kesimpulan
Sebagaimana yang kita saksikan dalam sejarah jika suatu Negara tidak mampu mempertahankan integritas Negara , maka sungguh amat sulit menjamin terlaksananya undang- undang. Situasi yang semacam ini juga akan mengakibatkan warga Negara yang tidak mampu merealisasikan kemampuan baik dalam Negara dan beribadah dalam rangka maelaksanakan wahyu Allah, baik itu ibadah yang bersifat hablum minannas maupun hablumminal Allah. Oleh karena itu hendaknya dalam tata pemerintahan dibarengi dengan berlandaskan kepada Al-qur’an dan Hadist.
Daftar Bacaan :
John. L. Esposito, Dinamika Kebangunan Islam, ( Jakarta : PT. Rajawali Pers, 1987) hal 26
Mukti Ali, Islam Dan Sekularisme Di Turki Modern, ( yoqjakarta : Djambatan, 1994), hal 84.
Sjadzali Munawir, Islam Dan Tata Negara, ( Jakarta : UI- Press, 1993), cet ke-v, hal 196
Muhammad Iqbal, The Secrets Of The Self, ( London: 1920), Hal 56- 59
Minggu, April 19, 2009
Bayi Tabung ( Test Tube Baby) Dalam Hukum Islam
INDRA - POSTAR
INDRA - Dalam kehidupan modern dewasa ini ada kemungkinan seorang istri yang sulit untuk mendapatkan keturunan bisa menghamilkan suatu benih bukan melalui jalur biasa yaitu hubungan kelamin, melainkan melalui cara suntikan atau operasi, sehingga benih tersebut di masukkan kedalam rahim istri ( wanita) itu sampai mengandung, karena benih tersebut di ambil dari zakar laki-laki da disimpan lebih dulu dalam suatu tabung. Maka kehamilan seperti inilah yang disebut dengan kehamilan bayi tabung. Dan pada paper ini penulis akan membahas pengertian, teknik pembuatan serta pendapat beberapa ulama tentang bayi tabung.
Inseminasi buatan adalah terjemahan dari bahasa Inggris, yaitu Artificial Insemination. Dalam bahasa Arab disebut dengan Al- Talqih Al- Shina’iy. Dalam bahasa Indonesia orang menyebutnya dengan inseminasi buatan, pembuahan buatan, atau penghamilan buatan. Bayi tabung istilah ilmiahnya adalah usaha manusia untuk mengadakan pembuahan dengan sebuah tabung gelas. Proses pembuahan seperti ini disebut dengan in vivo, sedangkan proses pembuahan secara alamiah disebut dengan in vitro.banyak batasan yang dikemukakan oleh para ahli dengan redaksi yang berbeda- beda. Dalam buku ini akan mengangkat dua batasan saja. Pertama, Dra. Djamalin Djanah memeberikan pengertian, bayi tabung inseminasi buatan adalah “ suatu pekerjaan memasukkan mani kedalam rahim (kandungan) dengan menggunakan alat khusus dengan maksud terjadinya pembuahan”. Dr. H. Ali Akbar mendefinisikan” memasukkan sperma kedalam alat kelamin perempuan tanpa persetubuhan untuk membuahi telur atau ovum wanita.
Dari beberapa definisi diatas dapat diambil pengertian bahwa inseminasi buatan adalah suatu cara atau teknik untuk memperoleh kehamilan tanpa melalui persetubuhan ( coitus). Adapun proses kerja inseminasi buatan untuk menghasilkan anak yang dilakukan tanpa persetubuhan, maka teknik yang digunakan adalah:
1.Fertilisasi In Vitro ( FIV), caranya dengan mengambil sperma suami dan ovum istri, kemudian diproses di vitro ( tabung) dan setelah terjadi pembuahan, lalu ditranfer ke wanita. Teknik ini dikenal dengan bayi tabung atau pembuahan di luar tubuh.
2.Gamet Intra Felopian Tuba (GIFT), dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri, setelah dicampur, terjadi pembuahan, maka sagera ditanam dan di salurkan telur ( tuba falupi), atau dengan kata lain, mempertemukan sel benih ( gamet) yaitu sperma dan ovum dengan cara menyemprotkan campuran sel benih itu memekai kanul tuba kedalam ampulla, namun teknik ini bukan merupakan bayi tabung. Teknik kedua ini lebih alamiah dibanding teknik pertama, sebab sperma hanya bisa membuahi ovum di tuba falupi si ibu sendiri setelah terjadi ejakulasi melalui hubungan seksual.
Bayi tabung ( test tube baby) yang kita kenal dengan bayi tabung yang didapatkan melalui proses pembuahan yang dilakukan diluar rahim sehingga terjadi embrio tidak secara alamiah, melainkan dengan bantuan ilmu kedokteran.
Sejarah
Borner berkomentar terhadap penemuan Abbe Lazaric Spallanzani pada tahun 1784 yang berhasil untuk pertama kali mengawinkan serangga, binatang ampibi dan kemudian anjing yang melahirkan tiga ekor anak anjing. Atas keberhasilan ini, Borner berkomentar,” akan datang waktunya penemuan amat penting ini terjadi pada masyarakat manusia”. Di Rusia karena Stalin sangat mencemaskan akibat perang atom, maka ia setuju untuk mendirikan bank ayah atau bank sperma. Tahun 1968, Kruschov dengan adanya bank sperma ingin mengumpulkan sperma orang- orang jenius dalam ilmu pengetahuan, peperangan, sastra, dan lain- lain yang ingin dikembangbiakkan dalam rahim gadis- gadis cantik yang sehat yang memiliki IQ tinggi agar nantinya lahir generasi jenius.
Praktek inseminasi pada manusia juga terkandung dalam cerita “midrash”, diman Ben Sirah dikandungsecar tidak sengaja karena ibunya memakai air bak yang sudah tercampur sedikit air mani. Di Indonesia, keberhasilan inseminasi buatan ditandai dengan lahirnya Akmal dari pasangan Linda- Soekotjo pada tanggal 25 Agustus 1987 dan Dimas Aldila Akmal Sudiar, lahir pada 2 Oktober 1988 dari pasangan Wiwik Juwari- Sudirman. Keduanya lahir atas kerja sama team Makmal Terpadu Imuno Endilrinologi Fakultas Kedokteran UI. Atas keberhasilan ini dekan Fakultas Kedokteran UI ketika itu Asri Rasyad, mengatakan :” Teknologi ini semata- mata untuk membantu pasangan suami istri yang sulit mendapatkan keturunan”.
Adapun alasannya ialah:
·untuk mengembangbiakkan manusia secara cepat.
·Untuk menciptakan manusia jenius, ideal dan sesuai dengan keinginan.
·Alternative bagi wanita yang ingin punya anak dan tidak mau menikah.
·Untuk percobaan ilmiah.
·Solusi bagi pasangan yang mandul.
·Mengembangkan teknologi kedokteran.
·Menolong pasangan suami- istri yang sulit mendapatkan anak.
Adapun alasan lain yaitu sesuai dengan hadist Abu Hurairah yang berbunyi:
Artinya : Dari Abu Hurairah bahwa Rasululloh Saw telah bersabda: apabila seseorang telah mati, maka putuslah dari sagala amalnya, kecuali dari tiga hal yaitu shadaqoh jariah, ilmu yang bermanfaat, atau anak sholeh yang mendoakannya.
Teknik pembuatan dan pendapat ulama
Pembuatan inseminasi buatan ini membutuhkan proses dari mulai pengambilan bibit, dalam pengambilan bibit ini terdapat analisa hukum islam dan sumber pengambilan bibit itu, cara mengeluarkan sperma dan dokter yang menanganinya. Setelah pengambilan bibit, lalu bagaimana juga menganalisa hukum islam tentang penanaman bibit. Dalam tahap ini yang menjadi permasalahan adalah rahim wanita yang akan mengandungnya.
Pengambilan bibit sel telur
Pengambilan bibit ini meliputi pengambilan sel telur ( ovum pik up) dan pengambilan/ pengeluaran sperma. Untuk pengambilan bibit sel telur wanita dapat ditempuh dengan dua cara. Pertama dengan laparosopi dan USG ( ultrasonografi), cara pertama : indung telur di pegang dengan penjepit dan dilakukan pengisapan. Cairan folikel yang berisi sel telur di periksa di mikroskop untuk ditemukan sel telur. Sedangkan cara kedua ( USG) folikel yang tampak di layar ditusuk dengan jarum melalui vagina kemudian dilakukan pengisapan folikel yang berisi sel telur seperti pengisapan laparoskopi.
Analisa hukum islam, lalu bagaimana hukum melihat aurat besar wanita, meraba, dan memasukkan sesuatu pada vagina wanita. Semua aktifitas ini dibutuhkan dalam pengambilan sel telur dari wanita. Para ulama dari kalangan mahab sepakat bahwa vagina adalah bagian dari aurat wanita yang paling vital atau disebut aurat besar yang wajib dijaga dan tidak boleh dilihat. Akan tetapi, ketika darurat tidak ada jalan lain kecuali harus membuka dan memegangnya, seperti untuk kepentingan medis ( berobat), maka semata untuk keadaan darurat para ulama sepakat aurat wanita boleh dibuka.
Dalam pengambilan sel telur dari wanita, seorang dokter tidak bisa melakukannya kecuali harus melihat, meraba, dan memasukkan alat kedalam aurat besar wanita dalam ruangan yang tidak ada orang lain.
Pendapat ulama:
·Yusuf Qardawi mengatakan dalam keadaan darurat atau hajat melihat atau memegang aurat diperbolehkan dengan syarat keamanan dan nafsu dapat dijaga. Hal ini sejalan dengan kaidah ushul fiqih:
“ Kebutuhan yang sangat penting itu diperlakukan seperti keadaan terpaksa ( darurat). Dan keadaan darurat itu membolehkan hal-hal yang dilarang”.
·Menurut hemat penulis adalah keadaan seperti ini di sebut dengan keadaan darurat , dimana orang lain boleh melihat dan memegang aurat besar wanita. Karena belum ditemukan cara lain dan kesempatan unutuk melihat dan memegang aurat wanita itu ditujukan semata- mata hanya untuk kepentingan medis yang tidak menimbulkan rangsangan.
Pengeluaran sperma
Dibanding pengambilan sel telur, pengambilan sperma lebih mudah. Untuk mendapatkan sperma laki- laki dapat ditempuh dengan cara :
ØIstimna’ ( onani)
ØAzl ( senggama terputus)
ØDihisap dari pelir ( testis)
ØJima’ dengan memakai kondom
ØSperma yang ditumpahkan kedalam vaginayang disedot tepat dengan spuit
ØSperma mimpi malam
Diantara kelima cara diatas, cara yang dipandang baik adalah dengan cara onani ( mastrubasi) yang dilakukan di rumah sakit sebagaiman yang di sponsori oleh Universitas Indonesia.
Lalu bagaimana hukum onani untuk kepentingan inseminasi buatan? Karena sebagaimana kita ketahui bahwa islam islam memandang onani adalah perbuatan yang tidak etis, namun dalam penetapannya terjadi perbedaan pendapat.
Pendapat ulama:
·Ulama Malikiyah, Syafi’iyah, Zaidiyah, mengharamkan secara multak berdasarkan Al-Qur’an surat Al- Mu’minun ayat 5-7, dimana Allah telah memerintahkan manusia untuk menjaga kehormatan kelamin dalam setiap keadaan, kecuali terhadap istri dan budak.
·Ulama Hanabilah mengharamkan onani, kecuali khawatir berbuat zina atau terganggu kesehatannya, sedang ia tidak punya istri atau tidak mampu kawin. Yusuf Qardawi juga sependapat dengan ulama Hanabilah.
·Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa istimna’ pada prinsipnya diharamkan, namun istimna’ diperbolehkan dalam keadaan tertentubahkan wajib, jika dikhawatirkan jatuh kepada perbuatan zina. Hal ini didasari oleh kaidah ushul adalah:
“Wajib menempuh bahaya yang lebih ringan diantara dua bahaya”
·Pendapat penulis adalah onani dapat dibolehkan apabila dalam keadaan terpaksa, sebagaimana tersirat pada pendapat sebelumnya. Jika dikaitkan dengan keperluan inseminasi buatan, maka dapat digolongkan dalam keadaan terpaksa. Dimana istimna’ dibolehkan, baik dengan tangannya sendiri atau tangan istrinya. Sesuai dengan firman Allah:
“ Barang siapa dalam keadaan terpaksa ( memakannya), sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Seseungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
Asal dan tempat penanaman bibit
1.Bibit dari suami istri yang sah ( inseminasi homolog)
Islam membolehkan senggama antara laki- laki dan perempuan, jika keduanya sudah diikat oleh tali pernikahan. Motif senggama yang di lakukan oleh pasangan yang sah adalah untuk mendapatkan keturunan. Adapun senggama diluar pernikahan adalah untuk memuaskan nafsu belaka. Jika dikaitkan dengan inseminasi buatan yang bibitnya berasal dari suami istri yang sah, baik dengan cara pembuahan diluar rahim kemudian disuntikkan kedalah rahim istri atau dengan cara mengambil sperma suami kemudian disuntikkan ke uterus istri. Tindakan ini tidaklah tergolong zina atau boleh hukumnya karena berasal dari pasangan suamu istri yang sah. Hal ini diperbolehkan kalau memang kondisi suami istri benar- benar memerlukan cara inseminasi buatan untuk memperoleh anak.
Diperbolehkannya bayi tabung bagi suami istri yang sah, disebabkan karena manfaatnya sangat besar dalam kehidupan rumah tangga. Bagi suami istri yang sangat merindukan anak, namun tidak bisa berproses secara alami maka melalui proses bayi tabung, anak yang dirindukannya akan segara hadir disisinya. Disinilah letak kemaslahatannya, sehingga kebolehannya didasarkan melalui maslahah mursalah.
Pendapat ulama:
·Jumhur ulama membolehkan inseminasi buatan yang berasal dari bibit suami istri. Mereka adalah Syeik Mahmud Syaltut, Yusuf Qardawi, Ahmad Ribasyi, Zakaria Ahmad Al- Barry.
·Majelis ulama DKI Jakarta dan Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara’ Department Kesehatan RI.
·Menurut hemat penulis adalah membolehkan inseminasi buatan, asalkan berasal dari bibit suami istri yang sah. Karena dengan adanya inseminasi buatan ini memudahkan bagi pasangan suami istri yang sulit untuk mendapatkan keturunan agar dapat hidup normal dan memperpanjang keturunan.
2.Bibit bukan pasangan suami istri ( heterolog)
Inseminasi buatan berasal dari donor sperma laki- laki yang disuntikkan kedalam vagina yang bukan istrinya. Kedua dengan cara pembuahan di luar rahim, dimana pembuahannya diambil dari sel sperma suami istri, kemudian dititipkan ke rahim perempuan lain.
Diantaranya pendapat ulama adalah:
·Jumhur ulama menghukuminya haram. Karena sama hukumnya dengan zina yang akan mencampur adukkan nashab dan sebagai akibat, hukumnya anak tersebut tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yang melahirkannya. Sesuai firman Allah dalam surat (At-Tiin: 4) adalah:
“Sesungguhnya kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik- baiknya”
Dan hadist Rasululloh Saw:
“Tidak boleh orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir menyirami air spermanya kepada tanaman orang lain ( vagina perempuan bukan istrinya). HR. Abu Daud At- Tarmidzi yang dipandang shahih oleh Ibnu Hibban”.
·Majlis Tarjih Muhammadiyah melalui Mukhtamar tahun 80-an dengan tegas mengharamkan bayi tabung dengan donor sperma. Begitu juga dengan (OKI) Organisasi Konferensi Islam juga membuat fatwa yang sama yaitu mengharamkan bayi tabung dari donor sperma.bahkan diluar islam Vatikan tahun 1987, telah mengecam keras pembuatan bayi tabung ibu titipan, karena dipandang tidak bermoral dan bertentangan dengan harkat kemanusian.
·Robin Rowlan ( Australia) menentang inseminasi buatan dengan donor sperma, karena mempertimbangkan nantinya wanita menjadi incubator buatan. Ninoek Laksono berpendapat jika model inseminasi ini dijalankan maka definisi anak dan ibu menjadi tidak menentu dan akan memunculkan ibu- ibu titipan.
·Syekh Syaltut berpendapat bahwa mengharamkan mutlak. Karena suatu perbuatan zina dalam satu waktu, sebab intinya adalah satu dan hasilnya satu juga: itu meletakkan sperma laki-laki lain dengan suatu kesengajaan pada lading yang tidak ada ikatan perkawinan secara syara’ yang dilindungi hukum naluri dan syariat agama. Andaikata tidak ada pembatasan- pembatasan dalam masalah bentuk pelanggaran hokum niscaya pencangkokan ini dapat dihukumi berzina yang oleh syariat Allah telah diberi pembatasan dan kitab- kitab agama akan menurunkan ayat tentang itu. Menisbatkan anak kepada selain ayahnya sendiri menyebabkan laknat.
·Namun berbeda dengan pendapat Dr. Ali. Akbar, menurutnya bahwa inseminasi model kedua yaitu yang berasal dari sperma dan ovum suami istri kemudian kedalam rahim perempuan lain bukanlah perbuatan zina. Karena yang ditanamkan pada rahim orang lain itu adalah sperma dan ovum yang sudah bercampur terlebih dahulu, sehingga hanya menitipkan untuk memperoleh kehidupan, yaitu makanan untuk menjadi bayi yang sempurna. Dibolehkannya menitipkan sperma suami istri yang telah terjadi proses pembuahan kerahim perempuan lain jika si istri dinyatakan secara medis tidak bisa mengandung atau kalaupun bisa akan berbahaya. Maka wanita lain itu hanya berfungsi sebagai titipan saja tempat kelangsungan perkembangbiakkan embrio. Dan wanita yang dititipi tidak ada kaitan apa-apa dengan embrio yang sudah berkembang. Dari sini inseminasi model kedua tidak merusak nasab, karena bibit tetap dari suami istri yang sah. Namun efek negative yang ditimbulkannya juga harus dapat dikendalikan.karena akan munculnya ibu sewaan. Demi karir mungkin banyak perempuan ingin punya anak, tapi tidak mau hamil, dan cukup menitipkan kepada orang lain. Adanya kemungkinan ingkar janji anak yang dilahirkan tidak dikembalikan kepada yang menitipkan kurangnya kasih saying dan sebagainya.
·Penulis berpendapat adalah usaha untuk memperoleh anak adalah naluriah setiap manusia dan usaha yang dianjurkan oleh agama. Karenanya jika dengan cara biasa tidak dapat memperoleh anak, maka hendaklah dapat mengusahakan melalui bayi tabung, termasuk hal yang dianjurkan, namun harus memperhatikan norma- norma agama. Karena bayi tabung lebih banyak berhubungan dengan masalah teknis atau proses memperoleh keturunan. Jika ini sudah dipegang maka suami istri boleh saja menempuh cara yang tidak lazim ( bayi tabung) kalau memang cara alamiah tidak menghasilkan anak. Karena ini termasuk kebutuhan yang daruriyat, selam tidak berbenturan dengan nash yang qat’I bayi tabung dengan sperma yang berasal dari suami istri yang sah, maka hukumnya boleh.
Kesimpulan
Bayi tabung ( test tube baby) yang kita kenal dengan bayi tabung yang didapatkan melalui proses pembuahan yang dilakukan diluar rahim sehingga terjadi embrio tidak secara alamiah, melainkan dengan bantuan ilmu kedokteran. Dalam proses pembuahan yang dilakukan diluar rahim perlu disediakan ovum/ sel telur dan sperma, ovum diambil dari tuba faluppi ( kandung telur) seorang ibu dan sperma diambil dari ejakulasi seorang ayah diperiksa apakah benih tersebut memenuhi persyaratan atau tidak. Begitu juga dengan sel telur seorang ibu. Dan bila pada saat ovulasi terdapat sel- sel yang benar-benar masak maka sel telur itu dihisap dengan jarum suntik melalui sayatan pada perut. Sel telur itu kemudian ditaruh dal suatu tabung yang diberi suhu menyamai panas badan seorang wanita.
Kedua sel kelamin tersebut dibiarkan bercampur (zygota) dalam tabung sehingga terjadilah fertilisasi. Zygota yang dihasilkan berkembang dalam medium yang terdapat dalam tabung reaksi sehingga menjadi morulla, morulla yang terbentuk melalui teknik embrio, lalu ditransfer kerahim seorang ibu yang telah disiapkan akan ibu akan hamil.
Para ulama banyak yang menghukumi boleh atas bayi tabung. Dengan catatan benihnya berasal dari sel suami istri yang sah. Dan pasangan tersebut sulit untuk mendapatkan keturunan. Namun dengan adanya bayi tabung tidak menimbulkan banyaknya ibu- ibu sewaan yang hanya memanfaatkan karena factor ekonomi saja.
Daftar Bacaan :
Agil, Said, Husein Al- Munawwar, Hukum Islam Dan Pluralisme Islam , ( Jakarta :Penama)
Hasan. M. Ali, Masail Fiqhiyah Al- Haditsah, ( Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2000)
Shidik Safiudin , Hukum Islam Tentang Berbagai Persoalan Kontemporer, (Jakarta: Intimedia, 2004)
Qardawi ,Yusuf , Halal Dan Haram Dalam Islam, ( Jakarta : PT. Bina Aksara, 1993)
Inseminasi buatan adalah terjemahan dari bahasa Inggris, yaitu Artificial Insemination. Dalam bahasa Arab disebut dengan Al- Talqih Al- Shina’iy. Dalam bahasa Indonesia orang menyebutnya dengan inseminasi buatan, pembuahan buatan, atau penghamilan buatan. Bayi tabung istilah ilmiahnya adalah usaha manusia untuk mengadakan pembuahan dengan sebuah tabung gelas. Proses pembuahan seperti ini disebut dengan in vivo, sedangkan proses pembuahan secara alamiah disebut dengan in vitro.banyak batasan yang dikemukakan oleh para ahli dengan redaksi yang berbeda- beda. Dalam buku ini akan mengangkat dua batasan saja. Pertama, Dra. Djamalin Djanah memeberikan pengertian, bayi tabung inseminasi buatan adalah “ suatu pekerjaan memasukkan mani kedalam rahim (kandungan) dengan menggunakan alat khusus dengan maksud terjadinya pembuahan”. Dr. H. Ali Akbar mendefinisikan” memasukkan sperma kedalam alat kelamin perempuan tanpa persetubuhan untuk membuahi telur atau ovum wanita.
Dari beberapa definisi diatas dapat diambil pengertian bahwa inseminasi buatan adalah suatu cara atau teknik untuk memperoleh kehamilan tanpa melalui persetubuhan ( coitus). Adapun proses kerja inseminasi buatan untuk menghasilkan anak yang dilakukan tanpa persetubuhan, maka teknik yang digunakan adalah:
1.Fertilisasi In Vitro ( FIV), caranya dengan mengambil sperma suami dan ovum istri, kemudian diproses di vitro ( tabung) dan setelah terjadi pembuahan, lalu ditranfer ke wanita. Teknik ini dikenal dengan bayi tabung atau pembuahan di luar tubuh.
2.Gamet Intra Felopian Tuba (GIFT), dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri, setelah dicampur, terjadi pembuahan, maka sagera ditanam dan di salurkan telur ( tuba falupi), atau dengan kata lain, mempertemukan sel benih ( gamet) yaitu sperma dan ovum dengan cara menyemprotkan campuran sel benih itu memekai kanul tuba kedalam ampulla, namun teknik ini bukan merupakan bayi tabung. Teknik kedua ini lebih alamiah dibanding teknik pertama, sebab sperma hanya bisa membuahi ovum di tuba falupi si ibu sendiri setelah terjadi ejakulasi melalui hubungan seksual.
Bayi tabung ( test tube baby) yang kita kenal dengan bayi tabung yang didapatkan melalui proses pembuahan yang dilakukan diluar rahim sehingga terjadi embrio tidak secara alamiah, melainkan dengan bantuan ilmu kedokteran.
Sejarah
Borner berkomentar terhadap penemuan Abbe Lazaric Spallanzani pada tahun 1784 yang berhasil untuk pertama kali mengawinkan serangga, binatang ampibi dan kemudian anjing yang melahirkan tiga ekor anak anjing. Atas keberhasilan ini, Borner berkomentar,” akan datang waktunya penemuan amat penting ini terjadi pada masyarakat manusia”. Di Rusia karena Stalin sangat mencemaskan akibat perang atom, maka ia setuju untuk mendirikan bank ayah atau bank sperma. Tahun 1968, Kruschov dengan adanya bank sperma ingin mengumpulkan sperma orang- orang jenius dalam ilmu pengetahuan, peperangan, sastra, dan lain- lain yang ingin dikembangbiakkan dalam rahim gadis- gadis cantik yang sehat yang memiliki IQ tinggi agar nantinya lahir generasi jenius.
Praktek inseminasi pada manusia juga terkandung dalam cerita “midrash”, diman Ben Sirah dikandungsecar tidak sengaja karena ibunya memakai air bak yang sudah tercampur sedikit air mani. Di Indonesia, keberhasilan inseminasi buatan ditandai dengan lahirnya Akmal dari pasangan Linda- Soekotjo pada tanggal 25 Agustus 1987 dan Dimas Aldila Akmal Sudiar, lahir pada 2 Oktober 1988 dari pasangan Wiwik Juwari- Sudirman. Keduanya lahir atas kerja sama team Makmal Terpadu Imuno Endilrinologi Fakultas Kedokteran UI. Atas keberhasilan ini dekan Fakultas Kedokteran UI ketika itu Asri Rasyad, mengatakan :” Teknologi ini semata- mata untuk membantu pasangan suami istri yang sulit mendapatkan keturunan”.
Adapun alasannya ialah:
·untuk mengembangbiakkan manusia secara cepat.
·Untuk menciptakan manusia jenius, ideal dan sesuai dengan keinginan.
·Alternative bagi wanita yang ingin punya anak dan tidak mau menikah.
·Untuk percobaan ilmiah.
·Solusi bagi pasangan yang mandul.
·Mengembangkan teknologi kedokteran.
·Menolong pasangan suami- istri yang sulit mendapatkan anak.
Adapun alasan lain yaitu sesuai dengan hadist Abu Hurairah yang berbunyi:
Artinya : Dari Abu Hurairah bahwa Rasululloh Saw telah bersabda: apabila seseorang telah mati, maka putuslah dari sagala amalnya, kecuali dari tiga hal yaitu shadaqoh jariah, ilmu yang bermanfaat, atau anak sholeh yang mendoakannya.
Teknik pembuatan dan pendapat ulama
Pembuatan inseminasi buatan ini membutuhkan proses dari mulai pengambilan bibit, dalam pengambilan bibit ini terdapat analisa hukum islam dan sumber pengambilan bibit itu, cara mengeluarkan sperma dan dokter yang menanganinya. Setelah pengambilan bibit, lalu bagaimana juga menganalisa hukum islam tentang penanaman bibit. Dalam tahap ini yang menjadi permasalahan adalah rahim wanita yang akan mengandungnya.
Pengambilan bibit sel telur
Pengambilan bibit ini meliputi pengambilan sel telur ( ovum pik up) dan pengambilan/ pengeluaran sperma. Untuk pengambilan bibit sel telur wanita dapat ditempuh dengan dua cara. Pertama dengan laparosopi dan USG ( ultrasonografi), cara pertama : indung telur di pegang dengan penjepit dan dilakukan pengisapan. Cairan folikel yang berisi sel telur di periksa di mikroskop untuk ditemukan sel telur. Sedangkan cara kedua ( USG) folikel yang tampak di layar ditusuk dengan jarum melalui vagina kemudian dilakukan pengisapan folikel yang berisi sel telur seperti pengisapan laparoskopi.
Analisa hukum islam, lalu bagaimana hukum melihat aurat besar wanita, meraba, dan memasukkan sesuatu pada vagina wanita. Semua aktifitas ini dibutuhkan dalam pengambilan sel telur dari wanita. Para ulama dari kalangan mahab sepakat bahwa vagina adalah bagian dari aurat wanita yang paling vital atau disebut aurat besar yang wajib dijaga dan tidak boleh dilihat. Akan tetapi, ketika darurat tidak ada jalan lain kecuali harus membuka dan memegangnya, seperti untuk kepentingan medis ( berobat), maka semata untuk keadaan darurat para ulama sepakat aurat wanita boleh dibuka.
Dalam pengambilan sel telur dari wanita, seorang dokter tidak bisa melakukannya kecuali harus melihat, meraba, dan memasukkan alat kedalam aurat besar wanita dalam ruangan yang tidak ada orang lain.
Pendapat ulama:
·Yusuf Qardawi mengatakan dalam keadaan darurat atau hajat melihat atau memegang aurat diperbolehkan dengan syarat keamanan dan nafsu dapat dijaga. Hal ini sejalan dengan kaidah ushul fiqih:
“ Kebutuhan yang sangat penting itu diperlakukan seperti keadaan terpaksa ( darurat). Dan keadaan darurat itu membolehkan hal-hal yang dilarang”.
·Menurut hemat penulis adalah keadaan seperti ini di sebut dengan keadaan darurat , dimana orang lain boleh melihat dan memegang aurat besar wanita. Karena belum ditemukan cara lain dan kesempatan unutuk melihat dan memegang aurat wanita itu ditujukan semata- mata hanya untuk kepentingan medis yang tidak menimbulkan rangsangan.
Pengeluaran sperma
Dibanding pengambilan sel telur, pengambilan sperma lebih mudah. Untuk mendapatkan sperma laki- laki dapat ditempuh dengan cara :
ØIstimna’ ( onani)
ØAzl ( senggama terputus)
ØDihisap dari pelir ( testis)
ØJima’ dengan memakai kondom
ØSperma yang ditumpahkan kedalam vaginayang disedot tepat dengan spuit
ØSperma mimpi malam
Diantara kelima cara diatas, cara yang dipandang baik adalah dengan cara onani ( mastrubasi) yang dilakukan di rumah sakit sebagaiman yang di sponsori oleh Universitas Indonesia.
Lalu bagaimana hukum onani untuk kepentingan inseminasi buatan? Karena sebagaimana kita ketahui bahwa islam islam memandang onani adalah perbuatan yang tidak etis, namun dalam penetapannya terjadi perbedaan pendapat.
Pendapat ulama:
·Ulama Malikiyah, Syafi’iyah, Zaidiyah, mengharamkan secara multak berdasarkan Al-Qur’an surat Al- Mu’minun ayat 5-7, dimana Allah telah memerintahkan manusia untuk menjaga kehormatan kelamin dalam setiap keadaan, kecuali terhadap istri dan budak.
·Ulama Hanabilah mengharamkan onani, kecuali khawatir berbuat zina atau terganggu kesehatannya, sedang ia tidak punya istri atau tidak mampu kawin. Yusuf Qardawi juga sependapat dengan ulama Hanabilah.
·Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa istimna’ pada prinsipnya diharamkan, namun istimna’ diperbolehkan dalam keadaan tertentubahkan wajib, jika dikhawatirkan jatuh kepada perbuatan zina. Hal ini didasari oleh kaidah ushul adalah:
“Wajib menempuh bahaya yang lebih ringan diantara dua bahaya”
·Pendapat penulis adalah onani dapat dibolehkan apabila dalam keadaan terpaksa, sebagaimana tersirat pada pendapat sebelumnya. Jika dikaitkan dengan keperluan inseminasi buatan, maka dapat digolongkan dalam keadaan terpaksa. Dimana istimna’ dibolehkan, baik dengan tangannya sendiri atau tangan istrinya. Sesuai dengan firman Allah:
“ Barang siapa dalam keadaan terpaksa ( memakannya), sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Seseungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
Asal dan tempat penanaman bibit
1.Bibit dari suami istri yang sah ( inseminasi homolog)
Islam membolehkan senggama antara laki- laki dan perempuan, jika keduanya sudah diikat oleh tali pernikahan. Motif senggama yang di lakukan oleh pasangan yang sah adalah untuk mendapatkan keturunan. Adapun senggama diluar pernikahan adalah untuk memuaskan nafsu belaka. Jika dikaitkan dengan inseminasi buatan yang bibitnya berasal dari suami istri yang sah, baik dengan cara pembuahan diluar rahim kemudian disuntikkan kedalah rahim istri atau dengan cara mengambil sperma suami kemudian disuntikkan ke uterus istri. Tindakan ini tidaklah tergolong zina atau boleh hukumnya karena berasal dari pasangan suamu istri yang sah. Hal ini diperbolehkan kalau memang kondisi suami istri benar- benar memerlukan cara inseminasi buatan untuk memperoleh anak.
Diperbolehkannya bayi tabung bagi suami istri yang sah, disebabkan karena manfaatnya sangat besar dalam kehidupan rumah tangga. Bagi suami istri yang sangat merindukan anak, namun tidak bisa berproses secara alami maka melalui proses bayi tabung, anak yang dirindukannya akan segara hadir disisinya. Disinilah letak kemaslahatannya, sehingga kebolehannya didasarkan melalui maslahah mursalah.
Pendapat ulama:
·Jumhur ulama membolehkan inseminasi buatan yang berasal dari bibit suami istri. Mereka adalah Syeik Mahmud Syaltut, Yusuf Qardawi, Ahmad Ribasyi, Zakaria Ahmad Al- Barry.
·Majelis ulama DKI Jakarta dan Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara’ Department Kesehatan RI.
·Menurut hemat penulis adalah membolehkan inseminasi buatan, asalkan berasal dari bibit suami istri yang sah. Karena dengan adanya inseminasi buatan ini memudahkan bagi pasangan suami istri yang sulit untuk mendapatkan keturunan agar dapat hidup normal dan memperpanjang keturunan.
2.Bibit bukan pasangan suami istri ( heterolog)
Inseminasi buatan berasal dari donor sperma laki- laki yang disuntikkan kedalam vagina yang bukan istrinya. Kedua dengan cara pembuahan di luar rahim, dimana pembuahannya diambil dari sel sperma suami istri, kemudian dititipkan ke rahim perempuan lain.
Diantaranya pendapat ulama adalah:
·Jumhur ulama menghukuminya haram. Karena sama hukumnya dengan zina yang akan mencampur adukkan nashab dan sebagai akibat, hukumnya anak tersebut tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yang melahirkannya. Sesuai firman Allah dalam surat (At-Tiin: 4) adalah:
“Sesungguhnya kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik- baiknya”
Dan hadist Rasululloh Saw:
“Tidak boleh orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir menyirami air spermanya kepada tanaman orang lain ( vagina perempuan bukan istrinya). HR. Abu Daud At- Tarmidzi yang dipandang shahih oleh Ibnu Hibban”.
·Majlis Tarjih Muhammadiyah melalui Mukhtamar tahun 80-an dengan tegas mengharamkan bayi tabung dengan donor sperma. Begitu juga dengan (OKI) Organisasi Konferensi Islam juga membuat fatwa yang sama yaitu mengharamkan bayi tabung dari donor sperma.bahkan diluar islam Vatikan tahun 1987, telah mengecam keras pembuatan bayi tabung ibu titipan, karena dipandang tidak bermoral dan bertentangan dengan harkat kemanusian.
·Robin Rowlan ( Australia) menentang inseminasi buatan dengan donor sperma, karena mempertimbangkan nantinya wanita menjadi incubator buatan. Ninoek Laksono berpendapat jika model inseminasi ini dijalankan maka definisi anak dan ibu menjadi tidak menentu dan akan memunculkan ibu- ibu titipan.
·Syekh Syaltut berpendapat bahwa mengharamkan mutlak. Karena suatu perbuatan zina dalam satu waktu, sebab intinya adalah satu dan hasilnya satu juga: itu meletakkan sperma laki-laki lain dengan suatu kesengajaan pada lading yang tidak ada ikatan perkawinan secara syara’ yang dilindungi hukum naluri dan syariat agama. Andaikata tidak ada pembatasan- pembatasan dalam masalah bentuk pelanggaran hokum niscaya pencangkokan ini dapat dihukumi berzina yang oleh syariat Allah telah diberi pembatasan dan kitab- kitab agama akan menurunkan ayat tentang itu. Menisbatkan anak kepada selain ayahnya sendiri menyebabkan laknat.
·Namun berbeda dengan pendapat Dr. Ali. Akbar, menurutnya bahwa inseminasi model kedua yaitu yang berasal dari sperma dan ovum suami istri kemudian kedalam rahim perempuan lain bukanlah perbuatan zina. Karena yang ditanamkan pada rahim orang lain itu adalah sperma dan ovum yang sudah bercampur terlebih dahulu, sehingga hanya menitipkan untuk memperoleh kehidupan, yaitu makanan untuk menjadi bayi yang sempurna. Dibolehkannya menitipkan sperma suami istri yang telah terjadi proses pembuahan kerahim perempuan lain jika si istri dinyatakan secara medis tidak bisa mengandung atau kalaupun bisa akan berbahaya. Maka wanita lain itu hanya berfungsi sebagai titipan saja tempat kelangsungan perkembangbiakkan embrio. Dan wanita yang dititipi tidak ada kaitan apa-apa dengan embrio yang sudah berkembang. Dari sini inseminasi model kedua tidak merusak nasab, karena bibit tetap dari suami istri yang sah. Namun efek negative yang ditimbulkannya juga harus dapat dikendalikan.karena akan munculnya ibu sewaan. Demi karir mungkin banyak perempuan ingin punya anak, tapi tidak mau hamil, dan cukup menitipkan kepada orang lain. Adanya kemungkinan ingkar janji anak yang dilahirkan tidak dikembalikan kepada yang menitipkan kurangnya kasih saying dan sebagainya.
·Penulis berpendapat adalah usaha untuk memperoleh anak adalah naluriah setiap manusia dan usaha yang dianjurkan oleh agama. Karenanya jika dengan cara biasa tidak dapat memperoleh anak, maka hendaklah dapat mengusahakan melalui bayi tabung, termasuk hal yang dianjurkan, namun harus memperhatikan norma- norma agama. Karena bayi tabung lebih banyak berhubungan dengan masalah teknis atau proses memperoleh keturunan. Jika ini sudah dipegang maka suami istri boleh saja menempuh cara yang tidak lazim ( bayi tabung) kalau memang cara alamiah tidak menghasilkan anak. Karena ini termasuk kebutuhan yang daruriyat, selam tidak berbenturan dengan nash yang qat’I bayi tabung dengan sperma yang berasal dari suami istri yang sah, maka hukumnya boleh.
Kesimpulan
Bayi tabung ( test tube baby) yang kita kenal dengan bayi tabung yang didapatkan melalui proses pembuahan yang dilakukan diluar rahim sehingga terjadi embrio tidak secara alamiah, melainkan dengan bantuan ilmu kedokteran. Dalam proses pembuahan yang dilakukan diluar rahim perlu disediakan ovum/ sel telur dan sperma, ovum diambil dari tuba faluppi ( kandung telur) seorang ibu dan sperma diambil dari ejakulasi seorang ayah diperiksa apakah benih tersebut memenuhi persyaratan atau tidak. Begitu juga dengan sel telur seorang ibu. Dan bila pada saat ovulasi terdapat sel- sel yang benar-benar masak maka sel telur itu dihisap dengan jarum suntik melalui sayatan pada perut. Sel telur itu kemudian ditaruh dal suatu tabung yang diberi suhu menyamai panas badan seorang wanita.
Kedua sel kelamin tersebut dibiarkan bercampur (zygota) dalam tabung sehingga terjadilah fertilisasi. Zygota yang dihasilkan berkembang dalam medium yang terdapat dalam tabung reaksi sehingga menjadi morulla, morulla yang terbentuk melalui teknik embrio, lalu ditransfer kerahim seorang ibu yang telah disiapkan akan ibu akan hamil.
Para ulama banyak yang menghukumi boleh atas bayi tabung. Dengan catatan benihnya berasal dari sel suami istri yang sah. Dan pasangan tersebut sulit untuk mendapatkan keturunan. Namun dengan adanya bayi tabung tidak menimbulkan banyaknya ibu- ibu sewaan yang hanya memanfaatkan karena factor ekonomi saja.
Daftar Bacaan :
Agil, Said, Husein Al- Munawwar, Hukum Islam Dan Pluralisme Islam , ( Jakarta :Penama)
Hasan. M. Ali, Masail Fiqhiyah Al- Haditsah, ( Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2000)
Shidik Safiudin , Hukum Islam Tentang Berbagai Persoalan Kontemporer, (Jakarta: Intimedia, 2004)
Qardawi ,Yusuf , Halal Dan Haram Dalam Islam, ( Jakarta : PT. Bina Aksara, 1993)