Terbaru

Rabu, April 29, 2009

(1) Comments

ISLAM DAN PERBANKAN SYARI‘AH

INDRA - Kajian sistem ekonomi maupun keuangan semakin marak saat ini. Literatur mengenai sistem Perbankan juga sering kita temui di perustakaan dan toko-toko buku.

Perkembangan sitem perbankan Syari’ ah tidak lepas dari keinginan masyarakat Islam untuk menjalankan transaksi ekonomi yang sesuai dengan ketentuan syari’at.

Islam adalah suatu pandangan/ cara hidup yang mengatur semua aspek kehidupan, maka tidak ada satupun aspek yang terlepas dari ajaran islam, termasuk aspek ekonomi.

Dalam Ushul Fiqh, ada kaidah yang menyatakan bahwa “maa laa yatimmal wajib illa bihi fa huwa wajib”, yakni sesuatu yang harus ada untuk menyempurnakan yang wajib, maka ia wajib diadakan. Mencari nafkah (melakukan kegiatan ekonomi) adalah wajib. Karena pada zaman modern ini kegiatan perekonomian tidak akan sempurna tanpa adanya lembaga perbankan, lembaga perbankan ini wajib diadakan. Dengan demikian, maka kaitan antara Islam dengan perbankan menjadi jelas.

Kelahiran Lembaga Keuangan Islam

Negara Muslim mulai mengenal sistem perbankan modern pada abad 19. Bank bank tersebut didirikan di kota - kota besar. Lambat laun, seiring dengan perkembagan sosial, banyak bank pribumi yang didirikan .


Berikut ini praktik - praktik perbankan yang dilakukan umat muslim sepanjang sejarah.

Praktik Perbankan Zaman Rasulullah Saw Dan Sahabat

Di dalam sejarah perekonomian umat Islam, pembiayaan yang dilakukan dengan akad yang sesuai syari’ah telah menjadi bagian dari tradisi umat Islam sejak zaman Rasulullah SAW. Praktik praktik menerima titipan harta, meminjamkan uang untuk keperluan konsumsi dan bisnis, serta melakukan pengiriman uang telah lazim dilakukan.

Dengan demikian fungsi utama perbankan modern, yaitu menerima deposit, menyalurkan dana, dan melakukan transfer dana telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan umat Islam pada msa Raslullah SAW.

Rasulullah SAW yang dikenal dengan julukan al –Amin dipercaya masyarakat Makkah menerima simpanan harta, sehingga pada saat terakhir sebelum hijrah ke Madinah, beliau meminta Ali bin Abi Thalib r.a untuk mengembalikan semua titipan itu kepada pemiliknya.

Penggunaan cek juga telah dikenal luas sejalan dengan meningkatnya perdagangan antara Syam dan Yaman. Bahkan pada masa Khalifah Umar bin Khatab menggunakan cek untuk membayar tunjangan kepada mereka yang berhak. Dengan menggunakan cek ini, mereka mengambil gandum di Baitul Mal yang diimpor dari Mesir.

Dengan demikian, jelas bahwa ada individu-individu yang telah melaksanakan fungsi bank di zaman Rasulullah SAW, meskipun individu tersebut tidak melaksanakan seluruh fungsi perbankan. Ada sahabat yang menerima titipan harta, ada yang melaksanakan fungsi pinjam meminjam uang, ada yang melaksanakan fungsi pengiriman uang, dan ada pula pemberian modal kerja.

Praktik Perbankan Zaman Bani Umayyah Dan Bani Ababasiyah

Fungsi–fungsi perbankan yaitu menerima deposit, menyalurkan dana, dan melakukan transfer dana telah lazim dilakukan dengan akad yang sesuai syari‘ah. Di zaman Rasulullah fungsi-fungsi itu dilakukan perorangan, baru kemudian di zaman Abbasiyah ketiga fungsi itu dilakukan oleh satu individu.

Perbankan mulai berkembang pesat ketika beredar berbagai jenis mata uang pada zaman itu, sehingga perlu keahlian khusus untuk membedakan antara satu mata uang dengan yang lain.

Orang yang mempunyai keahlian khusus ini disebut naqid, sarraf dan jihbiz. Istilalah jihbiz sendiri mulai dikenal pada zaman Khalifah Muawiyyah (661–680 M), pada masa pemerintahan Sasanid, istilah ini digunakan untuk orang yang ditugaskan mengumpulkan pajak tanah.

Peranan bankir pada zaman Abbasiyah mulai populer pada pemerintahan Khalifah Muqtadir(903–932M). Misalnya Ibnu Furat menunjuk Harun Ibn Imran dan Joseph Ibn Wahabv sebagai bankirnya. Bahkan Abdullah al -Baridi mempunyai tiga orang bankr sekaligus, dua Yahudi dan satu Kristen.

Kemajuan praktik pada Zaman itu ditandai dengan beredarnya saq ( cek ) dengan luas sebagai media pembayaran. Bahkan peranan bankir telah meliputi tiga aspek, yakni menerima deposit, menyalurkannya, dan mentransfer uang.

Praktik Perbankan Di Eropa

Pada perkembangan berikutnya kegiatan yang dilakukan perorangan kemudian dilakukan institusi yang saat ini dikenal dengan bank. Ketika bangsa Eropa mulai menjalankan praktek perbankan, persoalan mulai timbul karena transaksi tersebut menggunakan instrument bunga yang dalam pandangan fiqh adalah riba, sehingga diharamkan.

Setelah Raja Henry VIII wafat, digantikan Raja Edward VI yang membatalkan kebolehan bunga uang, tapi hal ini tidak berlangsung lama. Ketika wafat, ia digantikan Ratu Elizabeth I yang kembali memperbolehkan bunga uang.

Ketika mulai bangkit dari keterbelakangannya bangsa Eropa melakukan penjelajahan ke seluruh penjuru dunia, sehingga seluruh aktivitas perekonomian didominasi bangsa Eropa. Pada saat yang sama, peradaban muslim sedang mengalami kemerosotan dan Negara - negara muslim satu persatu jatuh ke tangan penjajahan Eropa. Akibatnya, institusi-institusi perekonomian umat Islam runtuh digantikan institsi ekonomi bangsa Eropa .

Keadaan ini berlangsung terus sampai zaman modern ini, sehingga mayoritas bank saat ini adalah warisan bangsa Eropa yang notabene berbasis bunga.

Perbankan Syari‘ah Modern

Usaha modern pertama untuk mendirikan Bank tanpa bunga dilakukan di Malaysia pada tahun 1940-an, tetapi usaha itu tidak sukses. Eksperimen lain dilakukan di Pelestina pada akhir 1950, dimana didirikan lembaga perkreditan tanpa bunga dilakukan di pedesaan Negara itu.

Namun, pendirian Bank Syari’ah paling sukses dan inovatif adalah di Mesir pada 1963, dengan berdirinya Mit Ghamr Local Saving Bank.Bank ini mendapat sambutan hangat dari Mesir, khususnya kalangan petani dan masyarakat pedesaan. Namun sayang , karena adanya kekacauan di Mesir mit Ghamr mengalami kemunduran, sehingga operasionalnya diambil alih oleh National Bank Of Egypt dan Bank sentral Mesir pada 1967. Hal ini mengakibatkan prinsip bank tanpa bunga mulai ditinggalkan.

Pada 1971 konsep tanpa bunga mulai bankit kembali pada rezim Sadat melalui berdirinya Nasser Social Bank. Tujuannya untuk menjalankan kembali bisnis yang berdasarkan konsep yang telah dipraktikkan Mit Ghamr. Kesuksesan Mit Ghamr ini menginspirasi berdirinya IDB (International Development Bank) pada Oktober 1975.

Daftar Bacaan :

Ir. Adiwarman Karim , Bank islam ,hlm 15

Smi Hamoud , Islamic Banking 1985

Aiwarman Karim , Bank Islam hlm 6

Adiwarman Karim , Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer , hlm 63

Sudin haroun , Islamic Banking ; Rules and Regulation ,hlm 71

1 Response to "ISLAM DAN PERBANKAN SYARI‘AH"
buwel said :
29 April 2009 pukul 23.35
allohu akbar...
islam memang luhur ya..
mencakup segalanya...

Posting Komentar

Jumlah Pengunjung Berbagai Negara

Indra's Blog Visitor
Profil Facebook Stif Blass

Sponsored Links