Terbaru
Kamis, April 30, 2009
INDRA - Organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di bawah pengarahan manajer mengejar tujuan bersama.
Organisasi tersusun secara sistematis, tersdiri dari susunan keanggotaan yang memiliki tugas dan fungsi masing masing.
Menurut James D. Mooney oranisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama.
Dari definisi tersebut terlihat jelas bahwa organisasi dirikan oleh orang-orang yang memiliki tujuan serta fisi yang sama yang ingin dicapai secara bersama-sama.
Sedangkan yang dimaksud dengan lembaga adalah suatu institusi yang dibentuk maupuan tidak oleh suatu masyarakat tertentu untuk menunjak kehidupannya.
Lembaga lokal berbeda dengan organisasi dilihat dari berbagai sisi, dari sudut komponen pembentuk misalnya, lembaga tidaklah memiliki struktur kepungurusan, pola kepemimpinan dalam lembaga tidak berdasarkan pemilihan atau diangkat, akan tetapi kepemimpianan akan terbentuk dengan sendirinya.
Disamping itu lemgaba dibentuk berdasarkan hal-hal sebagai berikut:
1. Cara. Yang dimaksud dengan cara disisni adalah mengacu pada suatu keadaan dalam masyarakat yang menggunakan symbol-simbol tertentuk untuk memaknai sebuah hal atau peristiwa.
2. Kebisaan. Yang dimaksud dengan kebiasan adalah prilaku masyaralat berulang secaar terus-menerus dalam jangka waktu tertentu, sehingga perilaku tersebut sudah menjadi kebisaan yang dsulit untuk dilupkan.
3. Adat Istiadat. Adalah suatu cara dan prilaku masyarakat dalam memakanai kehidupan dalam bentuk upacara ritual, makan adat istiada disini lebih mengacu pada nilai-nilai budaya yang dipegang oleh masyarakat dan menjadi nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat.
Organisasi tersusun secara sistematis, tersdiri dari susunan keanggotaan yang memiliki tugas dan fungsi masing masing.
Menurut James D. Mooney oranisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama.
Dari definisi tersebut terlihat jelas bahwa organisasi dirikan oleh orang-orang yang memiliki tujuan serta fisi yang sama yang ingin dicapai secara bersama-sama.
Sedangkan yang dimaksud dengan lembaga adalah suatu institusi yang dibentuk maupuan tidak oleh suatu masyarakat tertentu untuk menunjak kehidupannya.
Lembaga lokal berbeda dengan organisasi dilihat dari berbagai sisi, dari sudut komponen pembentuk misalnya, lembaga tidaklah memiliki struktur kepungurusan, pola kepemimpinan dalam lembaga tidak berdasarkan pemilihan atau diangkat, akan tetapi kepemimpianan akan terbentuk dengan sendirinya.
Disamping itu lemgaba dibentuk berdasarkan hal-hal sebagai berikut:
1. Cara. Yang dimaksud dengan cara disisni adalah mengacu pada suatu keadaan dalam masyarakat yang menggunakan symbol-simbol tertentuk untuk memaknai sebuah hal atau peristiwa.
2. Kebisaan. Yang dimaksud dengan kebiasan adalah prilaku masyaralat berulang secaar terus-menerus dalam jangka waktu tertentu, sehingga perilaku tersebut sudah menjadi kebisaan yang dsulit untuk dilupkan.
3. Adat Istiadat. Adalah suatu cara dan prilaku masyarakat dalam memakanai kehidupan dalam bentuk upacara ritual, makan adat istiada disini lebih mengacu pada nilai-nilai budaya yang dipegang oleh masyarakat dan menjadi nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat.
Kamis, April 30, 2009
INDRA - Pernikahan ( Perkawinan ) merupakan salah satu sunnatullah yang berlaku umu pada semua makhluk Tuhan, baik pada manusia, hewan maupun tumbuh-tumbuhan. Sunnatullah bagi kehidupan makhluk ini di tegaskan Allah melalui sejumlah firman-Nya, antara lain
QS. Al-Dzariyat : 49
“Dan dengan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah..”
QS. Yasin : 36
“Maha Suci Allah yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari apa yang ditumbuhkan dari bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui.”
Pernikahan campuran adalah pernikahan antar agama yaitu antara laki-laki atau perempuan Muslim dengan perempauan antara laki-laki Non Muslim. Pernikahan antaragama ini kadangkala disebut “pernikahan campur”.
Wanita muslim tidak halal kawin dengan laki-laki bukan muslim karena kedudukan laki-laki dalam rumah tangga adalah pemimipan bagi keluarganya dan istri diwajibkan taat kepada suaminya. Dan tidak boleh seorang kafir atau musryik menjadi pemimpin dan menguasai wanita muslim.
Firman Allah terdapat dalam QS. AL-Mumtahanah : 10 dan QS. An-Nisa : 141.
Menurut empat mazhab ( Hanafi, Maliki, Syafi’i and Hambali )
Seorang laki-laki muslim boleh mengawini wanita ahli kitab , yakni wanita Yahudi dan Kristen , tetapi tidak sebaliknya.
Orang-orang kafir bukanlah orang-orang ahli kitab dan orang-orang musyrik tidak akan meninggalkan agama mereka.
Mengawini ahli kitab itu boleh hukumnya, baik kawin daim atau kawin sementara. Dasarnya QS. Al-Fajr : 1 yaitu ;
“Dan dihalalkan , mengawini wanita-wanita yang menjaga kehormatannya di anatara wanita-wanita beriman dan wanita-wanita ahli kitab.”
Mengawini wanita-wanita ahli kitab itu boleh hukumnya dalam bentuk kawin sementara, tapi tidak dalam bentuk kawin daim (tetap). Dalil yang menunjukan larangan menurut mereka adalah larangan untuk daim, sedangkan yang membolehkan untuk kawin sementara.
Perkawinan ini ditujukan sebagai salah satu syi’ar Islam untuk mendekatkan nilai-nilai yang ada dalam Islam kepada orang-orang non-muslim,
Dalam keputusan MUI ( Majelis Ulama Indonesia ) NO. 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 Tentang “ Perkawinan Beda Agama “
Menetapkan Fatwa Tentang Perkawinan Beda Agama
1. Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.
2. Perkawinan laki-laki muslim dengan perempuan ahli kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram haram dan tidak sah.
QS. Al-Dzariyat : 49
“Dan dengan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah..”
QS. Yasin : 36
“Maha Suci Allah yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari apa yang ditumbuhkan dari bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui.”
Pernikahan campuran adalah pernikahan antar agama yaitu antara laki-laki atau perempuan Muslim dengan perempauan antara laki-laki Non Muslim. Pernikahan antaragama ini kadangkala disebut “pernikahan campur”.
Wanita muslim tidak halal kawin dengan laki-laki bukan muslim karena kedudukan laki-laki dalam rumah tangga adalah pemimipan bagi keluarganya dan istri diwajibkan taat kepada suaminya. Dan tidak boleh seorang kafir atau musryik menjadi pemimpin dan menguasai wanita muslim.
Firman Allah terdapat dalam QS. AL-Mumtahanah : 10 dan QS. An-Nisa : 141.
Menurut empat mazhab ( Hanafi, Maliki, Syafi’i and Hambali )
Seorang laki-laki muslim boleh mengawini wanita ahli kitab , yakni wanita Yahudi dan Kristen , tetapi tidak sebaliknya.
Orang-orang kafir bukanlah orang-orang ahli kitab dan orang-orang musyrik tidak akan meninggalkan agama mereka.
Mengawini ahli kitab itu boleh hukumnya, baik kawin daim atau kawin sementara. Dasarnya QS. Al-Fajr : 1 yaitu ;
“Dan dihalalkan , mengawini wanita-wanita yang menjaga kehormatannya di anatara wanita-wanita beriman dan wanita-wanita ahli kitab.”
Mengawini wanita-wanita ahli kitab itu boleh hukumnya dalam bentuk kawin sementara, tapi tidak dalam bentuk kawin daim (tetap). Dalil yang menunjukan larangan menurut mereka adalah larangan untuk daim, sedangkan yang membolehkan untuk kawin sementara.
Perkawinan ini ditujukan sebagai salah satu syi’ar Islam untuk mendekatkan nilai-nilai yang ada dalam Islam kepada orang-orang non-muslim,
Dalam keputusan MUI ( Majelis Ulama Indonesia ) NO. 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 Tentang “ Perkawinan Beda Agama “
Menetapkan Fatwa Tentang Perkawinan Beda Agama
1. Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.
2. Perkawinan laki-laki muslim dengan perempuan ahli kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram haram dan tidak sah.
Kamis, April 30, 2009
INDRA - Poligami adalah seorang pria yang memiliki istri lebih dari satu. Dalam Islam ada syarat-syarat tertentu untuk dapat berpoligami, yang terutama yaitu dapat berbuat adil.
Poligami sudah ada sejak zaman jahiliyah, dimana seorang pria dapat memiliki istri lebih dari satu, puluhan, bahkan ratusan.
Pada zaman itu perempuan dapat di ibaratkan hanya sebagai pelayan, budak, dan pemuas syahwat bahkan perempuan itu tidak memiliki kehormatan dan kekuatan untuk melawan kaum laki-laki dan tidak adanya perlindungan khusus terhadap perempuan. Kaum perempuan tertindas dan perzinaan layak dilakukan dimana-mana.
Ketika Islam masuk, Islam menbatasi jumlah poligami maxsimal 4 istri dan di tetapkan juga persyaratan tegas baginya. Allah berfirman dalam surat An-Nisa ayat 3 yang artinya: “ jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (saat kamu mengawininya), nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki. Demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.(QS. Annisa : 3).
Di dalam Islam perkawinan bukan saja persoalan biologis belaka, dan bukan pula persoalan dan hubungan pribadi sepasang suami istri, milainkan juga persoalan psikologis dan sosiologis, bahkan merupakan persoalan teologis. Melihat perkawinan dari aspek seksual dan aspek hubungan biologis semata, berarti sama dengan apa yang terjadi di lingkungan hewan.
Islam mengkonkritkan hubungan dan tanggung jawab antara suami istri dalam bentuk hukum-hukum, misalnya
1. tentang kewajiban dasar suami untuk memenuhi nafkah keluarga,
2. kewajiban dasar istri untuk memelihara anak.
3. mengatur hak yang seimbang dengan kewajiban, antara lain hak untuk mendapatkan pelayanan seksual dari pasangannya.
Di samping itu, Islam mengajarkan etika yang harus diikuti oleh masing-masing suami istri, agar keharmonisan dapat terjaga selamanya. Bahkan diajarkan pula jalan keluar jika terjadi perselisihan antara suami istri, agar mereka terhindar dari perceraian.
Meskipun perceraian di halalkan sebagai jalan terakhir jika keduanya tidak dapat dipersatukan lagi, tetapi perceraian merupakan perbuatan tercela. Sabda Raslullah SAW yang artinya: “Barang halal yang paling di benci oleh Allah adalah perceraian”.
Beberapa prinsip pernikahan adalah:
1. Memberikan ketenangan. Firman Allah dalam QS. Arrum : 21
2. Saling mengisi kekurangan. Firman Allah dalam QS. Al-Baqarah : 187
3. Membangun kasih saying. Firman Allah dalam QS. Mariam : 96
4. Menciptakan lembaga masa depan.
Adapun hal-hal yang membolehkan seorang suami untuk berpoligami antara lain:
1. Istri yang Nusyuz (istri yang membangkang dan durhka terhadap suaminya) .
2. Istri yang mandul/ istri yang tidak dapat memberikan keturunan.
3. Keprihatinan istri yang tekena penyakit .
4. Seorang istri kurang memuaskan seorang suami dalam melakukan seks.
Dampak berpoligami terhadap keluarga:
1. Menanamkan kebencian kepada anak dan keluarganya antara istri yang pertama dan kedua atau yang lain.
2. Menimbulkan ketidak kepercayaan antara seorang istri dengan suami.
3. Membuat traumatik terhadap anak hingga berkeluarga.
Menurut M.Quraish Syihab
“Poligami itu bukanlah sebuah anjuran. Akan tetapi poligami itu mirip dengan emergency exit alam pesawat terbang yang hanya boleh di buka dalam keadaan darurat”.
Artinya, poligami itu boleh dilakukan dengan syarat-syarat tertentu yang terutama adalah berbuat adil.
Menurut Dr. Yusuf Qardhawi
“Kesalah pahaman terhadap poligami di sebabkan oleh gerakan penyesatan kaum orientalis dan Kristen serta kurangnya pemahaman agama dan keburukan akhlak. Orang-orang Kristen (keras) dan orientalis menjadikan tema poligami ini seakan merupakan syiar dari syiar-syiar Islam. Atau salah satu yang wajib atau untuk meminimal sunnah untuk dilaksanakan. Yang demikian itu tidak benar alias penyesatan.”
Adapun hukum poligami menurut Dr. Yusuf Qardhawi yaitu, boleh akan tetapi bias jatuh makruh bahkan haram.
“Boleh”> jika keadaan tertuntu (emergency exit) dan telah memilki keyakinan dan bias berbuat adil. Akan tetapi untuk hal adil ini sangatlah sulit.
“Makhruh”> jika orang yang mempunyai istri yang mampu memelihara dan mencukupi kebutuhannya karena hal ini dapat membuka peluang bagi dirinya untuk melakukan yang haram.
“Haram” jika orang tersebut tidak yakin terhadap dirinya dan kemampuannya untuk memenuhi hak-hak tersebut untuk berbuat adil. Maka diharamkan baginya untuk menikah lebih dari satu. Firman Allah dalam QS. Annisa: 129
Poligami sudah ada sejak zaman jahiliyah, dimana seorang pria dapat memiliki istri lebih dari satu, puluhan, bahkan ratusan.
Pada zaman itu perempuan dapat di ibaratkan hanya sebagai pelayan, budak, dan pemuas syahwat bahkan perempuan itu tidak memiliki kehormatan dan kekuatan untuk melawan kaum laki-laki dan tidak adanya perlindungan khusus terhadap perempuan. Kaum perempuan tertindas dan perzinaan layak dilakukan dimana-mana.
Ketika Islam masuk, Islam menbatasi jumlah poligami maxsimal 4 istri dan di tetapkan juga persyaratan tegas baginya. Allah berfirman dalam surat An-Nisa ayat 3 yang artinya: “ jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (saat kamu mengawininya), nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki. Demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.(QS. Annisa : 3).
Di dalam Islam perkawinan bukan saja persoalan biologis belaka, dan bukan pula persoalan dan hubungan pribadi sepasang suami istri, milainkan juga persoalan psikologis dan sosiologis, bahkan merupakan persoalan teologis. Melihat perkawinan dari aspek seksual dan aspek hubungan biologis semata, berarti sama dengan apa yang terjadi di lingkungan hewan.
Islam mengkonkritkan hubungan dan tanggung jawab antara suami istri dalam bentuk hukum-hukum, misalnya
1. tentang kewajiban dasar suami untuk memenuhi nafkah keluarga,
2. kewajiban dasar istri untuk memelihara anak.
3. mengatur hak yang seimbang dengan kewajiban, antara lain hak untuk mendapatkan pelayanan seksual dari pasangannya.
Di samping itu, Islam mengajarkan etika yang harus diikuti oleh masing-masing suami istri, agar keharmonisan dapat terjaga selamanya. Bahkan diajarkan pula jalan keluar jika terjadi perselisihan antara suami istri, agar mereka terhindar dari perceraian.
Meskipun perceraian di halalkan sebagai jalan terakhir jika keduanya tidak dapat dipersatukan lagi, tetapi perceraian merupakan perbuatan tercela. Sabda Raslullah SAW yang artinya: “Barang halal yang paling di benci oleh Allah adalah perceraian”.
Beberapa prinsip pernikahan adalah:
1. Memberikan ketenangan. Firman Allah dalam QS. Arrum : 21
2. Saling mengisi kekurangan. Firman Allah dalam QS. Al-Baqarah : 187
3. Membangun kasih saying. Firman Allah dalam QS. Mariam : 96
4. Menciptakan lembaga masa depan.
Adapun hal-hal yang membolehkan seorang suami untuk berpoligami antara lain:
1. Istri yang Nusyuz (istri yang membangkang dan durhka terhadap suaminya) .
2. Istri yang mandul/ istri yang tidak dapat memberikan keturunan.
3. Keprihatinan istri yang tekena penyakit .
4. Seorang istri kurang memuaskan seorang suami dalam melakukan seks.
Dampak berpoligami terhadap keluarga:
1. Menanamkan kebencian kepada anak dan keluarganya antara istri yang pertama dan kedua atau yang lain.
2. Menimbulkan ketidak kepercayaan antara seorang istri dengan suami.
3. Membuat traumatik terhadap anak hingga berkeluarga.
Menurut M.Quraish Syihab
“Poligami itu bukanlah sebuah anjuran. Akan tetapi poligami itu mirip dengan emergency exit alam pesawat terbang yang hanya boleh di buka dalam keadaan darurat”.
Artinya, poligami itu boleh dilakukan dengan syarat-syarat tertentu yang terutama adalah berbuat adil.
Menurut Dr. Yusuf Qardhawi
“Kesalah pahaman terhadap poligami di sebabkan oleh gerakan penyesatan kaum orientalis dan Kristen serta kurangnya pemahaman agama dan keburukan akhlak. Orang-orang Kristen (keras) dan orientalis menjadikan tema poligami ini seakan merupakan syiar dari syiar-syiar Islam. Atau salah satu yang wajib atau untuk meminimal sunnah untuk dilaksanakan. Yang demikian itu tidak benar alias penyesatan.”
Adapun hukum poligami menurut Dr. Yusuf Qardhawi yaitu, boleh akan tetapi bias jatuh makruh bahkan haram.
“Boleh”> jika keadaan tertuntu (emergency exit) dan telah memilki keyakinan dan bias berbuat adil. Akan tetapi untuk hal adil ini sangatlah sulit.
“Makhruh”> jika orang yang mempunyai istri yang mampu memelihara dan mencukupi kebutuhannya karena hal ini dapat membuka peluang bagi dirinya untuk melakukan yang haram.
“Haram” jika orang tersebut tidak yakin terhadap dirinya dan kemampuannya untuk memenuhi hak-hak tersebut untuk berbuat adil. Maka diharamkan baginya untuk menikah lebih dari satu. Firman Allah dalam QS. Annisa: 129
Kamis, April 30, 2009
Sejarah Perkembangan Islam di Patani Thailand
INDRA - POSTAR
INDRA - David Brown secara menarik melihat gerakan Muslim di Thailand Selatan sebagai bagian dari reaksi atas ’kolonialisme internal di Thailand. Disparitas ekonomi antara pusat dan provinsi di pinggiran menimbulkan tumbuhnya semangat ’separatisme’, atau istilah Brown ’separatisme etnis’ yang terjadi di Selatan, Utara dan Timur Laut.
Masing-masing melibatkan melayu Muslim di Selatan, etnis perbukitan di Utara, dan orang Isan di Timur Laut. Identitas Muslim Melayu di Selatan, masyarakat komunis di Utara secara jelas berbeda dengan mayoritas Thai-Buddha, sedangkan di Timur Laut hanya berbeda etnis, yaitu kelompok Laos-Thai, meskipun agama sama.
Disparitas ini memang sangat mencolok, pada tahun 1983, jauh sebelum krisis moneter yang bermula di Thailand, Kota Metropolis Bangkok memiliki pendapatan per kapita, 51.441 bath, sementara Minoritas Muslim , Konflik Dan Rekonsiliasi Di Thailand Selatan 97 Selatan, 16.148 bath, tiga kali lipat lebih rendah dibandingkan Bangkok, sementara di bagian Utara, 12.441 bath dan wilayah Timur Laut, 7.146 bath.
Disparitas ini menimbulkan kekecewaan, kecemburuan dan rasatidak adil yang kemudian berakibat pada keinginan masyarakat untuk mengatur mereka sendiri (otonomi, dan merdeka).
Dua puluh empat tahun kemudian, kesenjangan inipun semakin lebar, karena pemerintah menaruh curiga atas tumbuhnya kekuatan masyarakat di wilayah ini, dan pembangunan tidak diprioritaskan.
Disparitas memiliki konsekuensi yang mendalam diluar aspek ekonomi, yaitu lambatnya peningkatan sumberdaya manusia, pendidikan yang tidak merata, dan tekanan kebijakan berbasis keamanan yang mengancam masyarakat.
Masyarakat serasa tidak di ’rumah’ mereka sendiri. Kesenjangan ini pula yang menurunkan tingkat nasionalisme masyarakat diluar mayoritas Thai-Buddha. Perbedaan yang mencolok antara Melayu Muslim di Selatan dan Buddha-Thai di seluruh wilayah Thailand dilihat oleh Ted Robert Gurr tidak pada keragaman etnisitasnya, tetapi lebih pada agamanya. Muslim di Selatan Thailand dan Buddha dianut hampir diseluruh Thailand.
Negara dengan penduduk multi agama dan multietnik mendapat tantangan besar bagaimana menyatukan mereka dalam payung satu nasionalisme. Apalagi beberapa etnik atau agama telah tumbuh dalam satu kekuatan dinamis selama ratusan tahun.
Sebagian gerakan separatisme muncul dari satu etnik atau agama yang mendapat kebijakan ’diskriminatif’ dari pemerintah pusat.
Kebijakan ini diciptakan untuk meredam menguatnya identitas lokal sehingga pemerintah pusat merasa terancam, atau sengaja dibuat untuk tujuan ’integrasi nasional’. Antara 1947 hingga 1953, beberapa negara baru di Asia Tenggara mendapat letupan kelompok yang menuntut ’otonomi khusus’ atau ’pemisahan diri’ dari pemerintah pusat.
Dua negara yang belum berhasil ’menaklukkan’ kelompok ini diantaranya Thailand Selatan dan Filipina.yang kebetulan sama-sama Muslim minoritas ditengah mayoritas Buddha di Thailand dan Kristen di Filipina. Sementara Islam menyebar ke berbagai negara di Asia Tenggara, diantaranya ke Thailand Selatan, atau dikenal dengan sebutan Muslim Patani, atau secara resmi di Thailand, Islam Pattani.
Tulisan ini akan mengupas dinamika Islam di Thailand Selatan dari aspek etnisitas (sosial) dan keamanan. Fokus utama pada perkembangan Muslim Pattani antara 2004 hingga Mei 2007. Periode ini sangat urgen tidak hanya karena banyaknya korban dalam kurun waktu ini, setidaknya 2000 korban meninggal, tetapi juga karena pemerintah Thailand mulai serius membicarakan upaya rekonsiliasi dengan mengacu pada integrasi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ke Indonesia.
Perdamaian Aceh menjadi model upaya perdamaian dan rekonsiliasi di Thailand Selatan.Identitas lokal di Thailand Selatan lebih dekat dengan Kelantan dan Kedah, Malaysia. Masyarakat secara tradisional lebih at home menggunakan bahasa Melayu dibandingkan bahasa Thai yang digalakkan oleh pemerintah pusat sebagai bahasa resmi negara. Keterpaksaan masyarakat Melayu Muslim di Thailand Selatan dirasakan selama puluhan tahun, sejak integrasi Melayu di selatan Thailand menjadi bagian dari Kerajaan Thailand.
Penggunakan bahasa Thai wajib digunakan di kantor kerajaan, pemerintah, sekolah dan media. Radio, TV dan media cetak harus menggunakan bahasa Thai sebagai medium pemberitaan. Media elektronik, khususnya radio lokal hanya Minoritas Muslim , Konflik Dan Rekonsiliasi Di Thailand Selatan 99 diperbolehkan menggunakan bahasa Melayu tidak lebih dari 20 persen keseluruhan programnya.
Strategi pemerintah Thailand memang membuahkan hasil. Dalam waktu sekitar 50 tahun, banyak generasi muda Melayu Muslim lebih suka berbahasa Thai dibandingkan bahasa Melayu, baik di sekolah maupun dalam pergaulan sehari-hari. Tetapi mereka ’dipaksa’ keluarga untuk berbicara dalam bahasa Melayu ketika mereka berkumpul dilingkungan keluarga.
Upaya menjaga ’tradisi nenek moyang’ menjadi bagian dari identitas terkuat bagi keluarga Muslim Melayu di Thailand Selatan yang berbeda dengan kebanyakan masyarakat Thai lainnya. Mereka menyadari bahwa niat memisahkan diri dari pemerintah Kerajaan Thailand hanyalah suatu mimpi lama, yang kini harus ditinggalkan.
Terintegrasi dengan Thailand, bersaing dengan mayoritas masyarakat etnis Thai yang Buddis adalah pilihan saat ini. Strategi yang perlu dibangun adalah memajukan pendidikan, mendukung pembangunan nasional, dan menjaga stabilitas lokal.
Hal yang terakhir masih menjadi kendala bagi penciptaan perdamaian di wilayah selatan. Berbagai teror, pembunuhan dan pengeboman sering terjadi dalam tiga tahun terakhir, dengan jumlah meninggal settidaknya 2000 orang, sejak Januari 2004. Anehnya, belum ditemukan kelompok yang bertanggung jawab dalam kerusuhan ini.
Ketika terjadi penyerangan atau pembunuhan yang melibatkan korban tentara, polisi atau masyarakat Buddha, yang dituduh adalah Muslim. Bahkan Thaksin menyebut istilah mereka ’Bandit Muslim’. Istilah yang menodai perasaan Muslim Melayu di selatan, karena pencitraan telah sengaja diciptakan oleh pemerintah, tanpa melihat lebih obyektif siapa yang terlibat.
Muslim di Thailand sekitar 15 persen, dibandingkan penganut Budha, sekitar 80 persen. Mayoritas Muslim tinggal di Selatan Thailand, sekitar 1,5 juta jiwa, atau 80 persen dari total penduduk, khususnya di Patani, Yala dan Narathiwat, tiga provinsi yang sangat mewarnai dinamika di Thailand Selatan.
Tradisi Muslim di wilayah ini mengakar 100 Minoritas Muslim , Konflik Dan Rekonsiliasi Di Thailand Selatan sejak kerajaan Sri Vijaya yang menguasai wilayah Asia Tenggara, termasuk Thailand Selatan.
Thailand Selatan terdiri dari lima provinsi: Pattani, Yala, Narathiwat, Satun dan Songkhla, dengan total penduduk 6.326.732 (Kantor Statistik Nasional, Thailand, 2002). Mayoritas penduduk Muslim terdapat di empat provinsi: Pattani, Yala, Narathiwat dan Satun, yaitu sekitar 71% diperkotaan, dan 86 % di pedesaan (YCCI, 2006: 34), sedangkan di Songkhla, Muslim sekitar 19 %, minoritas, dan 76.6 % Buddha.
Sementara mayoritas penduduk yang berbahasa Melayu, ratarata 70 persen berada di tiga provinsi: Pattani, Yala dan Narathiwat, sementara penduduk berbahasa China, ada di tiga provinsi: Narathiwat, 0.3 %, Pattani, 1.0 %, dan Yala, 3.0 % (Sensus Penduduk, Thailand, 2000).
Mengenai masuknya Islam ke Thailand, ada yang mengatakan Islam masuk ke Thailand pada abad ke-10 melalui para pedgang dari Arab dan ada yang mengatakan Islam masum ke Thailand melalui Kerajaan Samudra Pasai di Aceh.
Dahulu, ketika Kerajaan Samudera Pasai ditaklukkan oleh Thailand, banyak orang-orang Islam yang ditawan, kemudian di bawa ke Thailand. Para tawanan itu akan dibebaskan apabila telah membayar uang tebusan. Kemudian para tawanan yang telah bebas itu ada yang kembali ke Indonesia dan ada pula yang menetap di Thailand dan menyebarkan agama Islam.
Wilayah Thailand yang dihuni oleh orang-orang Islam adalah wilayah bagian selatan yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Muslim di Thailand merupakan golongan minoritas, karena mayoritas penduduknya beragama Budha. Daerah-daerah muslim di Thailand bagian selatan adalah Pattani, Yala, Satun, Narathiwat, dan Songkhla.
Kaum muslimin di Thailand yang terkenal dengan nama Patani memiliki perasaan kuat tentang jati dirinya, karena daerah Patani pada awal abad ke-17 pernah menjadi salah satu pusat penyebaran Islam di Asia Tenggara.
Pemerintah Thailand berusaha memasukkan daerah-daerah paling selatan itu ke negeri Thai. Hal ini dilakukan pada masa Raja Chulalongkom pada tahun 1902. Patani dijuluki tempat kelahiran Islam di Asia Tenggara. Bahkan, seorang Patani, Daud ibn Abdillah ibn Idris al-Fatani diakui sebagai seorang ulama terkemuka mengenai ilmu-ilmu Islam di Asia Tenggara.
Daerah yang sekarang disebut Thailand selatan pada masa dahulu berupa kesultanan-kesultanan yang merdeka dan berdaulat, diantara kesultanan yang terbesar adalah Patani. Pada abad ke empat belas masuklah Islam ke kawasan itu, raja Patani pertama yang memeluk Islam ialah Ismailsyah. Pada 1603 kerajaan Ayuthia di Siam menyerang kerajaan Patani namun serangan itu dapat digagalkan.
Pada 1783 Siam pada masa raja Rama I Phra Culalok menyerang Patani dibantu oleh oknum-oknum orang Patani sendiri, sultan Mahmud pun gugurlah, meriam Sri Patani dan harta kerajaan dirampas Siam dan dibawa ke Bangkok.
Maka Tengku Lamidin diangkat sebagai wakil raja atas perintah Siam tetapi kemudian ia pun berontak lalu dibunuh dan digantikan Dato Bangkalan tetapi ia pun memberotak pula.
Pada masa raja Phra Chulalongkorn tahun 1878.M Siam mulai mensiamisasi Patani sehingga Tengku Din berontak dan kerajaan Patani pun dipecahlah dan unit kerajaan itu disebut Bariwen.
Sebelum peristiwa itu terjadi sesungguhnya pada 1873 M Tengku Abdulqadir Qamaruzzaman telah menolak akan penghapusan kerajaan Patani itu. Kerajaan Patani dipecah dalam daerah-daerah kecil Patani, Marathiwat, Saiburi, Setul dan Jala.
Pada 1909 M Inggris pun mengakui bahwa daerah-daerah itu termasuk kawasan Kerajaan Siam. Dan pada tahun 1939 M, Nama Siam diganti dengan Muang Thai. Bahasa Siam menjadi bahasa kebangsaan di kawasan Selatan, di sekolah-sekolah merupakan bahasa resmi, tulisan Arab Melayu digantikan tulisan Siam yang berasal dari Palawa.
Pada 1923 M, beberapa Madrasah Islam yang dianggap ekstrim ditutup, dalam sekolah-sekolah Islam harus diajarkan pendidikan kebangsaan dan pendidikan etika bangsa yang diambil dari inti sari ajaran Budha.
Pada saat-saat tertentu anak-anak sekolah pun harus menyanyikan lagu-lagu bernafaskan Budha dan kepada guru harus menyembah dengan sembah Budha. Kementrian pendidikan memutar balik sejarah : dikatakannya bahwa orang Islam itulah yang jahat ingin menentang pemerintahan shah di Siam dan menjatuhkan raja.
Orang-orang Islam tidak diperbolehkan mempunyai partai politik yang berasas Islam bahkan segala organisasi pun harus berasaskan: Kebangsaan. Pemerintah pun membentuk semacam pangkat mufti yang dinamakan Culamantri, biasanya yang diangkat itu seorang alim yang dapat menjilat dan dapat memutar balik ayat sehingga ia memfatwakan haram melawan kekuasaan Budha.
Pada saat-saat tertentu dipamerkan pula segala persenjataan berat, alat-alat militer. Lalu mereka mengundang ulama Islam untuk melihat-lihat, dengan harapan akan tumbuh rasa takut untuk berontak. Akan tetapi orang-orang yang teguh dalam keislamannya itu tetap berjuang, menegakkan sebuah negeri yang berdaulat berasas Islam Republik Islam Patani.
Segala upacara yang sekuler dikerjakan dan Islam hanya terbatas pada adat, partai-partai pun tidak mau berdasarkan Islam dan tetap sekuler walaupun adat agama adakalanya dibawa juga seperti salam dan bismillah seperti tercantum dalam konstitusinya itu.
Transformasi dari loyalitas primordial ke loyalitas kepada negara dalam rangka menciptakan intergrasi nasional biasanya merupakan agenda utama di negara-negara yang proses perwujudan gagasan negara-negaranya belum selesai.
Agenda ini menjadi sangat pelik apabila negara bersangkutan dengan pluralitas etnis, budaya dan agama. Berdasarkan kategori primordial itu, negara tersebut memiliki kelompok mayoritas dan minoritas, dimana kelompok minoritas hendak dipaksa untuk diintegrasikan kedalam kelompok mayoritas.
Daftar Bacaan :
Badrus Sholeh, ‘Minoritas Muslim, Konflik Dan Rekonsiliasi di Thailand Selatan’, FISIP universitas BUDI LUHUR.
Masing-masing melibatkan melayu Muslim di Selatan, etnis perbukitan di Utara, dan orang Isan di Timur Laut. Identitas Muslim Melayu di Selatan, masyarakat komunis di Utara secara jelas berbeda dengan mayoritas Thai-Buddha, sedangkan di Timur Laut hanya berbeda etnis, yaitu kelompok Laos-Thai, meskipun agama sama.
Disparitas ini memang sangat mencolok, pada tahun 1983, jauh sebelum krisis moneter yang bermula di Thailand, Kota Metropolis Bangkok memiliki pendapatan per kapita, 51.441 bath, sementara Minoritas Muslim , Konflik Dan Rekonsiliasi Di Thailand Selatan 97 Selatan, 16.148 bath, tiga kali lipat lebih rendah dibandingkan Bangkok, sementara di bagian Utara, 12.441 bath dan wilayah Timur Laut, 7.146 bath.
Disparitas ini menimbulkan kekecewaan, kecemburuan dan rasatidak adil yang kemudian berakibat pada keinginan masyarakat untuk mengatur mereka sendiri (otonomi, dan merdeka).
Dua puluh empat tahun kemudian, kesenjangan inipun semakin lebar, karena pemerintah menaruh curiga atas tumbuhnya kekuatan masyarakat di wilayah ini, dan pembangunan tidak diprioritaskan.
Disparitas memiliki konsekuensi yang mendalam diluar aspek ekonomi, yaitu lambatnya peningkatan sumberdaya manusia, pendidikan yang tidak merata, dan tekanan kebijakan berbasis keamanan yang mengancam masyarakat.
Masyarakat serasa tidak di ’rumah’ mereka sendiri. Kesenjangan ini pula yang menurunkan tingkat nasionalisme masyarakat diluar mayoritas Thai-Buddha. Perbedaan yang mencolok antara Melayu Muslim di Selatan dan Buddha-Thai di seluruh wilayah Thailand dilihat oleh Ted Robert Gurr tidak pada keragaman etnisitasnya, tetapi lebih pada agamanya. Muslim di Selatan Thailand dan Buddha dianut hampir diseluruh Thailand.
Negara dengan penduduk multi agama dan multietnik mendapat tantangan besar bagaimana menyatukan mereka dalam payung satu nasionalisme. Apalagi beberapa etnik atau agama telah tumbuh dalam satu kekuatan dinamis selama ratusan tahun.
Sebagian gerakan separatisme muncul dari satu etnik atau agama yang mendapat kebijakan ’diskriminatif’ dari pemerintah pusat.
Kebijakan ini diciptakan untuk meredam menguatnya identitas lokal sehingga pemerintah pusat merasa terancam, atau sengaja dibuat untuk tujuan ’integrasi nasional’. Antara 1947 hingga 1953, beberapa negara baru di Asia Tenggara mendapat letupan kelompok yang menuntut ’otonomi khusus’ atau ’pemisahan diri’ dari pemerintah pusat.
Dua negara yang belum berhasil ’menaklukkan’ kelompok ini diantaranya Thailand Selatan dan Filipina.yang kebetulan sama-sama Muslim minoritas ditengah mayoritas Buddha di Thailand dan Kristen di Filipina. Sementara Islam menyebar ke berbagai negara di Asia Tenggara, diantaranya ke Thailand Selatan, atau dikenal dengan sebutan Muslim Patani, atau secara resmi di Thailand, Islam Pattani.
Tulisan ini akan mengupas dinamika Islam di Thailand Selatan dari aspek etnisitas (sosial) dan keamanan. Fokus utama pada perkembangan Muslim Pattani antara 2004 hingga Mei 2007. Periode ini sangat urgen tidak hanya karena banyaknya korban dalam kurun waktu ini, setidaknya 2000 korban meninggal, tetapi juga karena pemerintah Thailand mulai serius membicarakan upaya rekonsiliasi dengan mengacu pada integrasi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ke Indonesia.
Perdamaian Aceh menjadi model upaya perdamaian dan rekonsiliasi di Thailand Selatan.Identitas lokal di Thailand Selatan lebih dekat dengan Kelantan dan Kedah, Malaysia. Masyarakat secara tradisional lebih at home menggunakan bahasa Melayu dibandingkan bahasa Thai yang digalakkan oleh pemerintah pusat sebagai bahasa resmi negara. Keterpaksaan masyarakat Melayu Muslim di Thailand Selatan dirasakan selama puluhan tahun, sejak integrasi Melayu di selatan Thailand menjadi bagian dari Kerajaan Thailand.
Penggunakan bahasa Thai wajib digunakan di kantor kerajaan, pemerintah, sekolah dan media. Radio, TV dan media cetak harus menggunakan bahasa Thai sebagai medium pemberitaan. Media elektronik, khususnya radio lokal hanya Minoritas Muslim , Konflik Dan Rekonsiliasi Di Thailand Selatan 99 diperbolehkan menggunakan bahasa Melayu tidak lebih dari 20 persen keseluruhan programnya.
Strategi pemerintah Thailand memang membuahkan hasil. Dalam waktu sekitar 50 tahun, banyak generasi muda Melayu Muslim lebih suka berbahasa Thai dibandingkan bahasa Melayu, baik di sekolah maupun dalam pergaulan sehari-hari. Tetapi mereka ’dipaksa’ keluarga untuk berbicara dalam bahasa Melayu ketika mereka berkumpul dilingkungan keluarga.
Upaya menjaga ’tradisi nenek moyang’ menjadi bagian dari identitas terkuat bagi keluarga Muslim Melayu di Thailand Selatan yang berbeda dengan kebanyakan masyarakat Thai lainnya. Mereka menyadari bahwa niat memisahkan diri dari pemerintah Kerajaan Thailand hanyalah suatu mimpi lama, yang kini harus ditinggalkan.
Terintegrasi dengan Thailand, bersaing dengan mayoritas masyarakat etnis Thai yang Buddis adalah pilihan saat ini. Strategi yang perlu dibangun adalah memajukan pendidikan, mendukung pembangunan nasional, dan menjaga stabilitas lokal.
Hal yang terakhir masih menjadi kendala bagi penciptaan perdamaian di wilayah selatan. Berbagai teror, pembunuhan dan pengeboman sering terjadi dalam tiga tahun terakhir, dengan jumlah meninggal settidaknya 2000 orang, sejak Januari 2004. Anehnya, belum ditemukan kelompok yang bertanggung jawab dalam kerusuhan ini.
Ketika terjadi penyerangan atau pembunuhan yang melibatkan korban tentara, polisi atau masyarakat Buddha, yang dituduh adalah Muslim. Bahkan Thaksin menyebut istilah mereka ’Bandit Muslim’. Istilah yang menodai perasaan Muslim Melayu di selatan, karena pencitraan telah sengaja diciptakan oleh pemerintah, tanpa melihat lebih obyektif siapa yang terlibat.
Muslim di Thailand sekitar 15 persen, dibandingkan penganut Budha, sekitar 80 persen. Mayoritas Muslim tinggal di Selatan Thailand, sekitar 1,5 juta jiwa, atau 80 persen dari total penduduk, khususnya di Patani, Yala dan Narathiwat, tiga provinsi yang sangat mewarnai dinamika di Thailand Selatan.
Tradisi Muslim di wilayah ini mengakar 100 Minoritas Muslim , Konflik Dan Rekonsiliasi Di Thailand Selatan sejak kerajaan Sri Vijaya yang menguasai wilayah Asia Tenggara, termasuk Thailand Selatan.
Thailand Selatan terdiri dari lima provinsi: Pattani, Yala, Narathiwat, Satun dan Songkhla, dengan total penduduk 6.326.732 (Kantor Statistik Nasional, Thailand, 2002). Mayoritas penduduk Muslim terdapat di empat provinsi: Pattani, Yala, Narathiwat dan Satun, yaitu sekitar 71% diperkotaan, dan 86 % di pedesaan (YCCI, 2006: 34), sedangkan di Songkhla, Muslim sekitar 19 %, minoritas, dan 76.6 % Buddha.
Sementara mayoritas penduduk yang berbahasa Melayu, ratarata 70 persen berada di tiga provinsi: Pattani, Yala dan Narathiwat, sementara penduduk berbahasa China, ada di tiga provinsi: Narathiwat, 0.3 %, Pattani, 1.0 %, dan Yala, 3.0 % (Sensus Penduduk, Thailand, 2000).
Mengenai masuknya Islam ke Thailand, ada yang mengatakan Islam masuk ke Thailand pada abad ke-10 melalui para pedgang dari Arab dan ada yang mengatakan Islam masum ke Thailand melalui Kerajaan Samudra Pasai di Aceh.
Dahulu, ketika Kerajaan Samudera Pasai ditaklukkan oleh Thailand, banyak orang-orang Islam yang ditawan, kemudian di bawa ke Thailand. Para tawanan itu akan dibebaskan apabila telah membayar uang tebusan. Kemudian para tawanan yang telah bebas itu ada yang kembali ke Indonesia dan ada pula yang menetap di Thailand dan menyebarkan agama Islam.
Wilayah Thailand yang dihuni oleh orang-orang Islam adalah wilayah bagian selatan yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Muslim di Thailand merupakan golongan minoritas, karena mayoritas penduduknya beragama Budha. Daerah-daerah muslim di Thailand bagian selatan adalah Pattani, Yala, Satun, Narathiwat, dan Songkhla.
Kaum muslimin di Thailand yang terkenal dengan nama Patani memiliki perasaan kuat tentang jati dirinya, karena daerah Patani pada awal abad ke-17 pernah menjadi salah satu pusat penyebaran Islam di Asia Tenggara.
Pemerintah Thailand berusaha memasukkan daerah-daerah paling selatan itu ke negeri Thai. Hal ini dilakukan pada masa Raja Chulalongkom pada tahun 1902. Patani dijuluki tempat kelahiran Islam di Asia Tenggara. Bahkan, seorang Patani, Daud ibn Abdillah ibn Idris al-Fatani diakui sebagai seorang ulama terkemuka mengenai ilmu-ilmu Islam di Asia Tenggara.
Daerah yang sekarang disebut Thailand selatan pada masa dahulu berupa kesultanan-kesultanan yang merdeka dan berdaulat, diantara kesultanan yang terbesar adalah Patani. Pada abad ke empat belas masuklah Islam ke kawasan itu, raja Patani pertama yang memeluk Islam ialah Ismailsyah. Pada 1603 kerajaan Ayuthia di Siam menyerang kerajaan Patani namun serangan itu dapat digagalkan.
Pada 1783 Siam pada masa raja Rama I Phra Culalok menyerang Patani dibantu oleh oknum-oknum orang Patani sendiri, sultan Mahmud pun gugurlah, meriam Sri Patani dan harta kerajaan dirampas Siam dan dibawa ke Bangkok.
Maka Tengku Lamidin diangkat sebagai wakil raja atas perintah Siam tetapi kemudian ia pun berontak lalu dibunuh dan digantikan Dato Bangkalan tetapi ia pun memberotak pula.
Pada masa raja Phra Chulalongkorn tahun 1878.M Siam mulai mensiamisasi Patani sehingga Tengku Din berontak dan kerajaan Patani pun dipecahlah dan unit kerajaan itu disebut Bariwen.
Sebelum peristiwa itu terjadi sesungguhnya pada 1873 M Tengku Abdulqadir Qamaruzzaman telah menolak akan penghapusan kerajaan Patani itu. Kerajaan Patani dipecah dalam daerah-daerah kecil Patani, Marathiwat, Saiburi, Setul dan Jala.
Pada 1909 M Inggris pun mengakui bahwa daerah-daerah itu termasuk kawasan Kerajaan Siam. Dan pada tahun 1939 M, Nama Siam diganti dengan Muang Thai. Bahasa Siam menjadi bahasa kebangsaan di kawasan Selatan, di sekolah-sekolah merupakan bahasa resmi, tulisan Arab Melayu digantikan tulisan Siam yang berasal dari Palawa.
Pada 1923 M, beberapa Madrasah Islam yang dianggap ekstrim ditutup, dalam sekolah-sekolah Islam harus diajarkan pendidikan kebangsaan dan pendidikan etika bangsa yang diambil dari inti sari ajaran Budha.
Pada saat-saat tertentu anak-anak sekolah pun harus menyanyikan lagu-lagu bernafaskan Budha dan kepada guru harus menyembah dengan sembah Budha. Kementrian pendidikan memutar balik sejarah : dikatakannya bahwa orang Islam itulah yang jahat ingin menentang pemerintahan shah di Siam dan menjatuhkan raja.
Orang-orang Islam tidak diperbolehkan mempunyai partai politik yang berasas Islam bahkan segala organisasi pun harus berasaskan: Kebangsaan. Pemerintah pun membentuk semacam pangkat mufti yang dinamakan Culamantri, biasanya yang diangkat itu seorang alim yang dapat menjilat dan dapat memutar balik ayat sehingga ia memfatwakan haram melawan kekuasaan Budha.
Pada saat-saat tertentu dipamerkan pula segala persenjataan berat, alat-alat militer. Lalu mereka mengundang ulama Islam untuk melihat-lihat, dengan harapan akan tumbuh rasa takut untuk berontak. Akan tetapi orang-orang yang teguh dalam keislamannya itu tetap berjuang, menegakkan sebuah negeri yang berdaulat berasas Islam Republik Islam Patani.
Segala upacara yang sekuler dikerjakan dan Islam hanya terbatas pada adat, partai-partai pun tidak mau berdasarkan Islam dan tetap sekuler walaupun adat agama adakalanya dibawa juga seperti salam dan bismillah seperti tercantum dalam konstitusinya itu.
Transformasi dari loyalitas primordial ke loyalitas kepada negara dalam rangka menciptakan intergrasi nasional biasanya merupakan agenda utama di negara-negara yang proses perwujudan gagasan negara-negaranya belum selesai.
Agenda ini menjadi sangat pelik apabila negara bersangkutan dengan pluralitas etnis, budaya dan agama. Berdasarkan kategori primordial itu, negara tersebut memiliki kelompok mayoritas dan minoritas, dimana kelompok minoritas hendak dipaksa untuk diintegrasikan kedalam kelompok mayoritas.
Daftar Bacaan :
Badrus Sholeh, ‘Minoritas Muslim, Konflik Dan Rekonsiliasi di Thailand Selatan’, FISIP universitas BUDI LUHUR.
Rabu, April 29, 2009
THE RESEARCH PROBLEM
INDRA - POSTAR
INDRA - cher must first decide on the general problem area. The researcher should have knowledge or experience in the area in other to ask question that research can answer. One having chosen the general subject, the research then narrows it down to a specific statement of the research problem.
THE SOURCES OF PROBLEM
Three important sources for research problem are experience, deduction from theory, and related literature.
Among the most fruitful sources for beginning researchers are their own experiences as educational practitioners.
Deduction from theory
The deduction that the researcher can make from various educational and behavioral theories with which he or she familiar provide and excellent source of problems. From a theory of researcher can generate hypotheses stating the expected findings in a particular practical situation. Theory not only provides many ideas for research problems but also ties idea into existing knowledge.
Related literature
There is several ways in which the review of previous research can help in formulating new research problems.
1. Review of previous help people formulated research question that are the next logical step from previous investigation.
2. Review of previous may stimulate a research to see whether the procedures employed can be adapted to solving other problems, or whether a similar study could be conducted in a different field or subject area or groups of subjects.
3. Review previous research may suggest the desirability of replication to confirm previous finding.
4. Reviewing research studies previously undertaken may raise the question of the applicability of their findings to other cultures.
5. Review previous research may result in detecting inconsistencies or in dissatisfaction with the conceptualization, methodology, measuring instrument and statistical analysis used.
EVALUATING THE PROBLEM
· Ideally, the problem should be one whose solution will contribute to the body of organized knowledge in education.
· The problem must be researchable.
· The problem should be one that will lead to new problems and so to further research.
· The problem must be suitable for the particular.
· The problem should be ethically appropriate.
The problem in quantitative research
1. it clarifies exactly what is to be investigated
2. The problem asks a relationship between to or more variables stated in the form of a question or implied question.
3. The problem should be stated in such a way that research into the question is possible.
IDENTIFYING POPULATION AND VARIABLES
A good strategy for shaping a felt problem or a vague nation of what you want to investigate into a researchable problem is to think in term of population and variable. The population is below average readers. Reading ability is not variable in this question, because all the children being considered have been diagnosed as below average reader.
A comparison of take-home versus in class exams
This study was an determine whether the take-home test was as good a vehicle or a better a one for learning than the traditional in class tests. The result of this experiment are important because instructors are increasingly deleting the in class tests.
THE PROBLEM IN QUALITATIVE RESEARCH
A qualitative problem is a statement or question that indicates the general purpose of the study. Formulation of a qualitative problem begins with the identification of a general topic or an area you want to know more about this general topic interest is sometimes referred to by qualitative research as the focus in inquiry.
Sources of qualitative problems
Qualitative can look to their personal experiences and interest, to the personal experiences and interests, to the professional’s literature, or to current social issues and real word concerns to find a potential problem. One research have selected the initial focus inquiry, they need to identify exactly what they want to know about that topic. The focus inquiry is thus narrowed to the aspect of the phenomenon that will be explored in the research study.
Criteria for a qualitative problem
The following criteria guide the selection and statement of qualitative problems:
· The problem should be stated clearly at last in a general way
· It should be a problem that has some conceptual theoretical framework. The problem should have some significance in relation to educational theory or to practice.
· Investigation of the problem should be feasible. Will the research have access to a group of people or to a site? Can he or she complete the study in a reasonable time? Are financial resources adequate?
· The problem should be one in which the researcher has a great deal of interests and experience.
THE SOURCES OF PROBLEM
Three important sources for research problem are experience, deduction from theory, and related literature.
Among the most fruitful sources for beginning researchers are their own experiences as educational practitioners.
Deduction from theory
The deduction that the researcher can make from various educational and behavioral theories with which he or she familiar provide and excellent source of problems. From a theory of researcher can generate hypotheses stating the expected findings in a particular practical situation. Theory not only provides many ideas for research problems but also ties idea into existing knowledge.
Related literature
There is several ways in which the review of previous research can help in formulating new research problems.
1. Review of previous help people formulated research question that are the next logical step from previous investigation.
2. Review of previous may stimulate a research to see whether the procedures employed can be adapted to solving other problems, or whether a similar study could be conducted in a different field or subject area or groups of subjects.
3. Review previous research may suggest the desirability of replication to confirm previous finding.
4. Reviewing research studies previously undertaken may raise the question of the applicability of their findings to other cultures.
5. Review previous research may result in detecting inconsistencies or in dissatisfaction with the conceptualization, methodology, measuring instrument and statistical analysis used.
EVALUATING THE PROBLEM
· Ideally, the problem should be one whose solution will contribute to the body of organized knowledge in education.
· The problem must be researchable.
· The problem should be one that will lead to new problems and so to further research.
· The problem must be suitable for the particular.
· The problem should be ethically appropriate.
The problem in quantitative research
1. it clarifies exactly what is to be investigated
2. The problem asks a relationship between to or more variables stated in the form of a question or implied question.
3. The problem should be stated in such a way that research into the question is possible.
IDENTIFYING POPULATION AND VARIABLES
A good strategy for shaping a felt problem or a vague nation of what you want to investigate into a researchable problem is to think in term of population and variable. The population is below average readers. Reading ability is not variable in this question, because all the children being considered have been diagnosed as below average reader.
A comparison of take-home versus in class exams
This study was an determine whether the take-home test was as good a vehicle or a better a one for learning than the traditional in class tests. The result of this experiment are important because instructors are increasingly deleting the in class tests.
THE PROBLEM IN QUALITATIVE RESEARCH
A qualitative problem is a statement or question that indicates the general purpose of the study. Formulation of a qualitative problem begins with the identification of a general topic or an area you want to know more about this general topic interest is sometimes referred to by qualitative research as the focus in inquiry.
Sources of qualitative problems
Qualitative can look to their personal experiences and interest, to the personal experiences and interests, to the professional’s literature, or to current social issues and real word concerns to find a potential problem. One research have selected the initial focus inquiry, they need to identify exactly what they want to know about that topic. The focus inquiry is thus narrowed to the aspect of the phenomenon that will be explored in the research study.
Criteria for a qualitative problem
The following criteria guide the selection and statement of qualitative problems:
· The problem should be stated clearly at last in a general way
· It should be a problem that has some conceptual theoretical framework. The problem should have some significance in relation to educational theory or to practice.
· Investigation of the problem should be feasible. Will the research have access to a group of people or to a site? Can he or she complete the study in a reasonable time? Are financial resources adequate?
· The problem should be one in which the researcher has a great deal of interests and experience.
Rabu, April 29, 2009
IDEOLOGI POLITIK
INDRA - POSTAR
INDRA - Berbicara Tentang ideologi yang menjadi rujukan pandangan hidup negara-bangsa, William T. Blumh. Guru besar dalam political science pada Chicago University, dalam bukunya Modern Political : Ideologies dan and Attitude (Culture), melihat ada 4 (empat) teori mengenai ideologi ( dalam Siswono, 2005), sebagai berikut :
Teori Kepentingan
Bahwa ideologi itu bersifat kejiwaan yang bisa diselidiki dan dijelaskan. Ide yang terbentuk sebagai akibat realitas pada diri manusia.
Teori Kebenaran
Bluhm dalam hal ini mengikuti pandangan filosup wanita Hannah Arendt tentang aktifitas manusia di dunia yang merefleksikan ideologi, yakni untuk menjalankan proses kehidupan. Ideologi kemudian muncul secara rasional dan bebas, yang ingin mewujudkan hakikat “ kebenaran “.
Teori Kesulitan Sosial
Ideologi lahir dari hal-hal yang tidak disadari, sebagai pola jawaban terhadap kesulitan-kesulitan yang timabul dari masyarakat kesulitan tersebut sebagai patologi yang memerlukan obat dan penyembuhan, maka fungsi idelogi adalah remedial atau kuratif.
Teori Kesulitan Kultural
Ideologi timbul karena hal-hal yang menyangkut hubungan perasaan dan arti hidup (sentiment and meaning). Kedudukan ideologi sama seperti ilmu pengetahuan teknologi, agama dan filsafat. Akibat selalu ada dislokasi sosial dan kultural dalam kehidupan manusia, maka manusia memerlukan arti hidup yang baru dan segar.
Dari empat teori terbentuknya ideologi Bluhm tersebut di atas (kepentingan, kebenaran, kesulitan sosial, dan kesulitan kultural), maka pandangan hidup sebagi follow- up ideologi akhirnya juga harus mampu menghadapi 4 (empat) masalah besar kemanusiaan, yakni:
a) mampu mengatasi kepentingan kehidupannya
b) menciptakan pandangan hidup yang berisi kebenaran yang diaktualisasikan.
c) menghilangkan semua kesulitan sosial dan
d) menghapuskan semua keruwetan kultural melalui otoritas politik yang kuat.
Bentuk-Bentuk Ideologi Politik
Dalam ilmu politik, dewasa ini berkembang banyak ideologi diantaranya adalah, kapitalisme, liberalisme, sosialisme, pancasila dan lain sebagainya. Dengan konflik itu melahirkan kemajuan ilmu sosial yang, terutama ilmu politik yang makin berkembang maju dan melahirkan berbagai paradigma baru.
Berikut ini akan dipaparkan ideoogi-ideologi yang terdapat dalam ilmu politik.
1) Kapitalisme
Kapitalisme merupakan suatu ideologi yang mengagungkan kapital milik perorangan atau milik sekelompok kecil masyarakat sebagai alat penggerak kesejahteraan manusia. Bapak ideologi kapitalisme adalah Adam Smith dengan Teorinya the Wealth Of Nations, yaitu kemakmuran bangsa-bangsa akan tercapai melalui ekonomi persaingan bebas, artinya ekonomi yang bebas dari campur tangan negara.
Kapitalisme adalah sebuah ajaran yang didasarkan pada sebuah asumsi bahwa manusia secara individu adalah makhluk yang tidak boleh dilanggar kemerdekaannya dan tidak perlu tunduk pada batasan –batasan sosial .
2) Liberalisme
Menurut faham liberalisme, manusia pada hakikatnya adalah sebagai makhluk individu yang bebas. Manusia dalam perspektif libreralisme sebagai pribadi yang utuh dan lengkap yang terlepas dari manusia lainnya. Manusia sebagai individu memliki potensi dan senantiasa berjuang untuk kepentingan dirinya sendiri.
3) Sosialisme
Sosialisme merupakan suatu ideologi yang mengagungkan kapital milik bersama seluruh masyarakat atau milik negara sebagai alat penggerak kesejahteraan manusia. Kepemilikan bersama kapital atau kepemilikan kapital oleh negara adalah dewa diatas segala dewa, artinya semua yang ada di dunia harus dijadikan kapital bersama seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan melalui sistem kerja sama, hasilnya untuk memenuhi kebutuhan hidup bersama, dan distribusi hasil kerja berdasar prestasi kerja yang telah diberikan.
4) posmodernisme dan posmarsisme kedua ideologi ini karena kontradiksi
antara kapitalisme dan sosialisme yang makin menajam.sebagian besar ilmuwan politik mencari jalan keluar dan menemukan realitas, bahwa pemikir kapitalis mencari jalan keluar berupa posmarxisme. Kedua ideologi ini hakikatnya adalah revisionisme, mengaburkan paham kapitalisme dan sosialisme.
a) Posmodernisme
Postmodernisme merupakan ideologi tentang hak untuk berbeda
( The Right of Different) yang menolak penyelamatan manusia dari penghisapan manusia atas manusia yang dikumandangkan oleh ideologi sosialisme, dan menolak hegemoni dan dominasi kapital terhadap kehidupan manusia.
b) posmarxisme
pormaxisme merupakan ideologi kaum intelektual bekas kaum Marxist yang ingin memperbaiki nasib rakyat jelata melalui program pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah borjuis.
Pormaxisme berlawanan marxisme, yaitu ideologi lahir dari kesadaran kaum buruh untuk mengubah nasibnya dan penindasan, penghisapan kaum kapitalis melalui revolusi sosial.
Faham Keagamaan
Ideologi keagaamaan pada hakikatnya memiliki perspektif dan tujuan yang berbeda dengan ideologi liberalisme dan komunisme. Sebenarnya sangat sulit untuk menentukan tipologi ideologi keagamaan, karena sangat banyak dan beraneka ragamnya wujud, gerak dan tujuan dari ideologi tersebut.
Namun secara keseluruhan terdapat suatu ciri bahwa ideologi keagamaan senantiasa mendasarkan pemikiran, cita-cita serta moralnya pada suatu ajaran agama tertentu. Gerakan-gerakan politik yang mendasar pada suatu ideologi keagamaan lazimnya sebagai sauatu reaksi atas ketidakadilan, penindasan, serta pemaksaan terhadap suatu bangsa, etnis, ataupun kelompok yang mendasarkan pada suatu agama.
Ideologi Pancasila
Pancasila sebagai ideologi memiliki karakter utama sebagai ideologi nasional. Ia adalah cara pandang dan metode bagi seluruh bangsa indonesia untuk mencapai cita-citanya, yaitu masyarakat yang adil dan makmur.
Pancasila adalah ideologi kebangsaan karena ia digali dan dirumuskan untuk kepentingan membangun negara bangsa Indonesia. Pancasila yang memberi pedoman dan pegangan bagi tercapainya persatuan dan kesatuan dikalangan warga bangsa dan membangun pertalian batin antara warga negara dengan tanah airnya.
Daftar Bacaan :
Trubus Rahardiansah,P. Pengantar Ilmu Politik 2006. Jakarta: Universitas Trisakti hlm. 190 -212
David Apter, 1996; Austi ranney,1990.
Mudji Sutrisno dan Hendar Putranto, 2005.
Teori Kepentingan
Bahwa ideologi itu bersifat kejiwaan yang bisa diselidiki dan dijelaskan. Ide yang terbentuk sebagai akibat realitas pada diri manusia.
Teori Kebenaran
Bluhm dalam hal ini mengikuti pandangan filosup wanita Hannah Arendt tentang aktifitas manusia di dunia yang merefleksikan ideologi, yakni untuk menjalankan proses kehidupan. Ideologi kemudian muncul secara rasional dan bebas, yang ingin mewujudkan hakikat “ kebenaran “.
Teori Kesulitan Sosial
Ideologi lahir dari hal-hal yang tidak disadari, sebagai pola jawaban terhadap kesulitan-kesulitan yang timabul dari masyarakat kesulitan tersebut sebagai patologi yang memerlukan obat dan penyembuhan, maka fungsi idelogi adalah remedial atau kuratif.
Teori Kesulitan Kultural
Ideologi timbul karena hal-hal yang menyangkut hubungan perasaan dan arti hidup (sentiment and meaning). Kedudukan ideologi sama seperti ilmu pengetahuan teknologi, agama dan filsafat. Akibat selalu ada dislokasi sosial dan kultural dalam kehidupan manusia, maka manusia memerlukan arti hidup yang baru dan segar.
Dari empat teori terbentuknya ideologi Bluhm tersebut di atas (kepentingan, kebenaran, kesulitan sosial, dan kesulitan kultural), maka pandangan hidup sebagi follow- up ideologi akhirnya juga harus mampu menghadapi 4 (empat) masalah besar kemanusiaan, yakni:
a) mampu mengatasi kepentingan kehidupannya
b) menciptakan pandangan hidup yang berisi kebenaran yang diaktualisasikan.
c) menghilangkan semua kesulitan sosial dan
d) menghapuskan semua keruwetan kultural melalui otoritas politik yang kuat.
Bentuk-Bentuk Ideologi Politik
Dalam ilmu politik, dewasa ini berkembang banyak ideologi diantaranya adalah, kapitalisme, liberalisme, sosialisme, pancasila dan lain sebagainya. Dengan konflik itu melahirkan kemajuan ilmu sosial yang, terutama ilmu politik yang makin berkembang maju dan melahirkan berbagai paradigma baru.
Berikut ini akan dipaparkan ideoogi-ideologi yang terdapat dalam ilmu politik.
1) Kapitalisme
Kapitalisme merupakan suatu ideologi yang mengagungkan kapital milik perorangan atau milik sekelompok kecil masyarakat sebagai alat penggerak kesejahteraan manusia. Bapak ideologi kapitalisme adalah Adam Smith dengan Teorinya the Wealth Of Nations, yaitu kemakmuran bangsa-bangsa akan tercapai melalui ekonomi persaingan bebas, artinya ekonomi yang bebas dari campur tangan negara.
Kapitalisme adalah sebuah ajaran yang didasarkan pada sebuah asumsi bahwa manusia secara individu adalah makhluk yang tidak boleh dilanggar kemerdekaannya dan tidak perlu tunduk pada batasan –batasan sosial .
2) Liberalisme
Menurut faham liberalisme, manusia pada hakikatnya adalah sebagai makhluk individu yang bebas. Manusia dalam perspektif libreralisme sebagai pribadi yang utuh dan lengkap yang terlepas dari manusia lainnya. Manusia sebagai individu memliki potensi dan senantiasa berjuang untuk kepentingan dirinya sendiri.
3) Sosialisme
Sosialisme merupakan suatu ideologi yang mengagungkan kapital milik bersama seluruh masyarakat atau milik negara sebagai alat penggerak kesejahteraan manusia. Kepemilikan bersama kapital atau kepemilikan kapital oleh negara adalah dewa diatas segala dewa, artinya semua yang ada di dunia harus dijadikan kapital bersama seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan melalui sistem kerja sama, hasilnya untuk memenuhi kebutuhan hidup bersama, dan distribusi hasil kerja berdasar prestasi kerja yang telah diberikan.
4) posmodernisme dan posmarsisme kedua ideologi ini karena kontradiksi
antara kapitalisme dan sosialisme yang makin menajam.sebagian besar ilmuwan politik mencari jalan keluar dan menemukan realitas, bahwa pemikir kapitalis mencari jalan keluar berupa posmarxisme. Kedua ideologi ini hakikatnya adalah revisionisme, mengaburkan paham kapitalisme dan sosialisme.
a) Posmodernisme
Postmodernisme merupakan ideologi tentang hak untuk berbeda
( The Right of Different) yang menolak penyelamatan manusia dari penghisapan manusia atas manusia yang dikumandangkan oleh ideologi sosialisme, dan menolak hegemoni dan dominasi kapital terhadap kehidupan manusia.
b) posmarxisme
pormaxisme merupakan ideologi kaum intelektual bekas kaum Marxist yang ingin memperbaiki nasib rakyat jelata melalui program pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah borjuis.
Pormaxisme berlawanan marxisme, yaitu ideologi lahir dari kesadaran kaum buruh untuk mengubah nasibnya dan penindasan, penghisapan kaum kapitalis melalui revolusi sosial.
Faham Keagamaan
Ideologi keagaamaan pada hakikatnya memiliki perspektif dan tujuan yang berbeda dengan ideologi liberalisme dan komunisme. Sebenarnya sangat sulit untuk menentukan tipologi ideologi keagamaan, karena sangat banyak dan beraneka ragamnya wujud, gerak dan tujuan dari ideologi tersebut.
Namun secara keseluruhan terdapat suatu ciri bahwa ideologi keagamaan senantiasa mendasarkan pemikiran, cita-cita serta moralnya pada suatu ajaran agama tertentu. Gerakan-gerakan politik yang mendasar pada suatu ideologi keagamaan lazimnya sebagai sauatu reaksi atas ketidakadilan, penindasan, serta pemaksaan terhadap suatu bangsa, etnis, ataupun kelompok yang mendasarkan pada suatu agama.
Ideologi Pancasila
Pancasila sebagai ideologi memiliki karakter utama sebagai ideologi nasional. Ia adalah cara pandang dan metode bagi seluruh bangsa indonesia untuk mencapai cita-citanya, yaitu masyarakat yang adil dan makmur.
Pancasila adalah ideologi kebangsaan karena ia digali dan dirumuskan untuk kepentingan membangun negara bangsa Indonesia. Pancasila yang memberi pedoman dan pegangan bagi tercapainya persatuan dan kesatuan dikalangan warga bangsa dan membangun pertalian batin antara warga negara dengan tanah airnya.
Daftar Bacaan :
Trubus Rahardiansah,P. Pengantar Ilmu Politik 2006. Jakarta: Universitas Trisakti hlm. 190 -212
David Apter, 1996; Austi ranney,1990.
Mudji Sutrisno dan Hendar Putranto, 2005.
Rabu, April 29, 2009
Memahami dan Melatih Bahasa Inggris Dengan Rumus Grammar
INDRA - POSTAR
INDRA - Sebagainmana kita ketahui bahwa yang namanya bahasa adalah alat komunikasi. Pada kesempatan kali ini saya akan mencoba menuliskan rumus grammar yang paling dasar sebagaimana yang telah saya pelajari ketika SMA di English Student Club.
Akan tetapi sebelum itu saya akan mengingatkan bahwa belajar bahasa inggris tidak akan lancar atau mahir tanpa dilatih secara terus menerus. Dulu saya belajar bahasa jerman dan selama saya belajar dan melatihnya berbicara dengan teman kita maka semakin lama kemampuan berbahasa saya meningkat. Tapi sekarang, karena jarang saya gunakan bahasa saya menjadi kaku.
Kira-kira begitulah dengan belajar bahasa asing lainnya pun. Jadi saya tidak menjamin anda dapat mahir dengan rumus ini tanpa berlatih secara taerus menerus.
Oke dech .. langsung saja kepada rumus-rumusnya. Sementara ini yang akan saya bahas mengenai present perfect dan past tense
Present Perfect
1. Present Tense
(I / You / We / They + VI)
Ronaldo Practise’s Foot ball at the field diligently every sunday
2. Present Continous Tense
(I / You / we / they + To be + VI (Ing)
Ronaldo is Practising Foot ball at the field diligently Right now
3. Present Perfect Tense
(I / You / we / They + Have + VIII)- (He / She / it / + Has + VIII)
Ronaldo has Practised Foot ball at the field diligently this week
4. Present Perfect Continous Tense
(I / You / we / they + Have + Been + VI + Ing)
( He / She / it / + Has + Been + VI + Ing)
Ronaldo has been Practising Foot ball at the field diligently for holiday
5. Present Future Tense
(I / We + Shall + VI ) – ( You / They / She / it + Will + VI )
Ronaldo will Practise’s Foot ball at the field diligently tomorrow
6. Present Future Continous Tense
( I / We + Shall + Be + VI + Ing )
( You /They / He / She / it + Will + Be VI + Ing )
Ronaldo will be Practising Foot ball at the field diligently at this time tomorrow
7. Present Future Perfect Tense
(I / We + Shall + Have + VIII )
( You / They / She / it + Will + Have + VIII)
Ronaldo will have Practised Foot ball at the field diligently by next sunday
8. Present Perfect Continous Tense
(I / We + Shall + Have been + VI + Ing )
( You / They / He / She / it + Will + Have been + VI + Ing )
Ronaldo will have been Practising Foot ball at the field diligently by next February
Past Tense
9. Past Tense
(I / You / We / They / He / She / it + VII)
Ronaldo Practised Foot ball at the field diligently yesterday
10. Past Continous Tense
(I / He / She / it + was + VI + Ing )
Ronaldo was Practising Foot ball at the field diligently the wholeday last sunday
11. Past Perfect Tense
(I / You / They/ we / he / She / it + had + VIII )
Ronaldo had Practised Foot ball at the field diligently when you arrived
12. Past Perfect Continous Tense
(I / You / they/ we / he / she / it + Had + Been + VI + Ing)
Ronaldo had been Practising Foot ball at the field diligently when I came from field
13. Past Future Tense
(I / We + Should + VI ) – ( You / They / He / She / it + Would + VI )
Ronaldo would Practise’s Foot ball at the field diligently two day’s ago
14. Past Future Continous Tense
( I / We + Should + Be + VI + Ing )
( You /They / He / She / it + Would + Be + VI + Ing )
Ronaldo would be Practising Foot ball at the field diligently at this time the following day
15. Past Future Perfect Tense
(I / We + Should + Have + VIII )
( You / They / He / She / it + Have + VIII)
Ronaldo would have Practised Foot ball at the field diligently by if holiday
16. Past Future Perfect Continous Tense
(I / We + Should + Have + been + VI + Ing )
( You / They / He / She / it + Would + Have + been + VI + Ing )
Ronaldo would have been Practising Foot ball at the field diligently for six day’s by the end of this month
Tips saya untuk berlatihnya yaitu :
-Bicara dengan berbahasa Inggris dengan teman (mengobrol)
-Mendengarkan lagu-lagu yang berbahasa Inggris (untuk melatih pelafalan)
-Menonton film-film yang berbahasa Inggris tanpa diganti subtitlenya ke bahasa kita.
-Coba anda berbicara dengan orang Inggris/ Amerika secara langsung (Jika anda datang ke tempat pariwisata yang banyak dikunjungi turis asing)
Saya tips saya tidak memerlukan biaya mahal, hanya kemauan saja. Selamat Belajar !
Mudah-mudahan bermanfaat.
Akan tetapi sebelum itu saya akan mengingatkan bahwa belajar bahasa inggris tidak akan lancar atau mahir tanpa dilatih secara terus menerus. Dulu saya belajar bahasa jerman dan selama saya belajar dan melatihnya berbicara dengan teman kita maka semakin lama kemampuan berbahasa saya meningkat. Tapi sekarang, karena jarang saya gunakan bahasa saya menjadi kaku.
Kira-kira begitulah dengan belajar bahasa asing lainnya pun. Jadi saya tidak menjamin anda dapat mahir dengan rumus ini tanpa berlatih secara taerus menerus.
Oke dech .. langsung saja kepada rumus-rumusnya. Sementara ini yang akan saya bahas mengenai present perfect dan past tense
Present Perfect
1. Present Tense
(I / You / We / They + VI)
Ronaldo Practise’s Foot ball at the field diligently every sunday
2. Present Continous Tense
(I / You / we / they + To be + VI (Ing)
Ronaldo is Practising Foot ball at the field diligently Right now
3. Present Perfect Tense
(I / You / we / They + Have + VIII)- (He / She / it / + Has + VIII)
Ronaldo has Practised Foot ball at the field diligently this week
4. Present Perfect Continous Tense
(I / You / we / they + Have + Been + VI + Ing)
( He / She / it / + Has + Been + VI + Ing)
Ronaldo has been Practising Foot ball at the field diligently for holiday
5. Present Future Tense
(I / We + Shall + VI ) – ( You / They / She / it + Will + VI )
Ronaldo will Practise’s Foot ball at the field diligently tomorrow
6. Present Future Continous Tense
( I / We + Shall + Be + VI + Ing )
( You /They / He / She / it + Will + Be VI + Ing )
Ronaldo will be Practising Foot ball at the field diligently at this time tomorrow
7. Present Future Perfect Tense
(I / We + Shall + Have + VIII )
( You / They / She / it + Will + Have + VIII)
Ronaldo will have Practised Foot ball at the field diligently by next sunday
8. Present Perfect Continous Tense
(I / We + Shall + Have been + VI + Ing )
( You / They / He / She / it + Will + Have been + VI + Ing )
Ronaldo will have been Practising Foot ball at the field diligently by next February
Past Tense
9. Past Tense
(I / You / We / They / He / She / it + VII)
Ronaldo Practised Foot ball at the field diligently yesterday
10. Past Continous Tense
(I / He / She / it + was + VI + Ing )
Ronaldo was Practising Foot ball at the field diligently the wholeday last sunday
11. Past Perfect Tense
(I / You / They/ we / he / She / it + had + VIII )
Ronaldo had Practised Foot ball at the field diligently when you arrived
12. Past Perfect Continous Tense
(I / You / they/ we / he / she / it + Had + Been + VI + Ing)
Ronaldo had been Practising Foot ball at the field diligently when I came from field
13. Past Future Tense
(I / We + Should + VI ) – ( You / They / He / She / it + Would + VI )
Ronaldo would Practise’s Foot ball at the field diligently two day’s ago
14. Past Future Continous Tense
( I / We + Should + Be + VI + Ing )
( You /They / He / She / it + Would + Be + VI + Ing )
Ronaldo would be Practising Foot ball at the field diligently at this time the following day
15. Past Future Perfect Tense
(I / We + Should + Have + VIII )
( You / They / He / She / it + Have + VIII)
Ronaldo would have Practised Foot ball at the field diligently by if holiday
16. Past Future Perfect Continous Tense
(I / We + Should + Have + been + VI + Ing )
( You / They / He / She / it + Would + Have + been + VI + Ing )
Ronaldo would have been Practising Foot ball at the field diligently for six day’s by the end of this month
Tips saya untuk berlatihnya yaitu :
-Bicara dengan berbahasa Inggris dengan teman (mengobrol)
-Mendengarkan lagu-lagu yang berbahasa Inggris (untuk melatih pelafalan)
-Menonton film-film yang berbahasa Inggris tanpa diganti subtitlenya ke bahasa kita.
-Coba anda berbicara dengan orang Inggris/ Amerika secara langsung (Jika anda datang ke tempat pariwisata yang banyak dikunjungi turis asing)
Saya tips saya tidak memerlukan biaya mahal, hanya kemauan saja. Selamat Belajar !
Mudah-mudahan bermanfaat.
Rabu, April 29, 2009
ISLAM DAN PERBANKAN SYARI‘AH
INDRA - POSTAR
INDRA - Kajian sistem ekonomi maupun keuangan semakin marak saat ini. Literatur mengenai sistem Perbankan juga sering kita temui di perustakaan dan toko-toko buku.
Perkembangan sitem perbankan Syari’ ah tidak lepas dari keinginan masyarakat Islam untuk menjalankan transaksi ekonomi yang sesuai dengan ketentuan syari’at.
Islam adalah suatu pandangan/ cara hidup yang mengatur semua aspek kehidupan, maka tidak ada satupun aspek yang terlepas dari ajaran islam, termasuk aspek ekonomi.
Dalam Ushul Fiqh, ada kaidah yang menyatakan bahwa “maa laa yatimmal wajib illa bihi fa huwa wajib”, yakni sesuatu yang harus ada untuk menyempurnakan yang wajib, maka ia wajib diadakan. Mencari nafkah (melakukan kegiatan ekonomi) adalah wajib. Karena pada zaman modern ini kegiatan perekonomian tidak akan sempurna tanpa adanya lembaga perbankan, lembaga perbankan ini wajib diadakan. Dengan demikian, maka kaitan antara Islam dengan perbankan menjadi jelas.
Kelahiran Lembaga Keuangan Islam
Negara Muslim mulai mengenal sistem perbankan modern pada abad 19. Bank bank tersebut didirikan di kota - kota besar. Lambat laun, seiring dengan perkembagan sosial, banyak bank pribumi yang didirikan .
Berikut ini praktik - praktik perbankan yang dilakukan umat muslim sepanjang sejarah.
Praktik Perbankan Zaman Rasulullah Saw Dan Sahabat
Di dalam sejarah perekonomian umat Islam, pembiayaan yang dilakukan dengan akad yang sesuai syari’ah telah menjadi bagian dari tradisi umat Islam sejak zaman Rasulullah SAW. Praktik praktik menerima titipan harta, meminjamkan uang untuk keperluan konsumsi dan bisnis, serta melakukan pengiriman uang telah lazim dilakukan.
Dengan demikian fungsi utama perbankan modern, yaitu menerima deposit, menyalurkan dana, dan melakukan transfer dana telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan umat Islam pada msa Raslullah SAW.
Rasulullah SAW yang dikenal dengan julukan al –Amin dipercaya masyarakat Makkah menerima simpanan harta, sehingga pada saat terakhir sebelum hijrah ke Madinah, beliau meminta Ali bin Abi Thalib r.a untuk mengembalikan semua titipan itu kepada pemiliknya.
Penggunaan cek juga telah dikenal luas sejalan dengan meningkatnya perdagangan antara Syam dan Yaman. Bahkan pada masa Khalifah Umar bin Khatab menggunakan cek untuk membayar tunjangan kepada mereka yang berhak. Dengan menggunakan cek ini, mereka mengambil gandum di Baitul Mal yang diimpor dari Mesir.
Dengan demikian, jelas bahwa ada individu-individu yang telah melaksanakan fungsi bank di zaman Rasulullah SAW, meskipun individu tersebut tidak melaksanakan seluruh fungsi perbankan. Ada sahabat yang menerima titipan harta, ada yang melaksanakan fungsi pinjam meminjam uang, ada yang melaksanakan fungsi pengiriman uang, dan ada pula pemberian modal kerja.
Praktik Perbankan Zaman Bani Umayyah Dan Bani Ababasiyah
Fungsi–fungsi perbankan yaitu menerima deposit, menyalurkan dana, dan melakukan transfer dana telah lazim dilakukan dengan akad yang sesuai syari‘ah. Di zaman Rasulullah fungsi-fungsi itu dilakukan perorangan, baru kemudian di zaman Abbasiyah ketiga fungsi itu dilakukan oleh satu individu.
Perbankan mulai berkembang pesat ketika beredar berbagai jenis mata uang pada zaman itu, sehingga perlu keahlian khusus untuk membedakan antara satu mata uang dengan yang lain.
Orang yang mempunyai keahlian khusus ini disebut naqid, sarraf dan jihbiz. Istilalah jihbiz sendiri mulai dikenal pada zaman Khalifah Muawiyyah (661–680 M), pada masa pemerintahan Sasanid, istilah ini digunakan untuk orang yang ditugaskan mengumpulkan pajak tanah.
Peranan bankir pada zaman Abbasiyah mulai populer pada pemerintahan Khalifah Muqtadir(903–932M). Misalnya Ibnu Furat menunjuk Harun Ibn Imran dan Joseph Ibn Wahabv sebagai bankirnya. Bahkan Abdullah al -Baridi mempunyai tiga orang bankr sekaligus, dua Yahudi dan satu Kristen.
Kemajuan praktik pada Zaman itu ditandai dengan beredarnya saq ( cek ) dengan luas sebagai media pembayaran. Bahkan peranan bankir telah meliputi tiga aspek, yakni menerima deposit, menyalurkannya, dan mentransfer uang.
Praktik Perbankan Di Eropa
Pada perkembangan berikutnya kegiatan yang dilakukan perorangan kemudian dilakukan institusi yang saat ini dikenal dengan bank. Ketika bangsa Eropa mulai menjalankan praktek perbankan, persoalan mulai timbul karena transaksi tersebut menggunakan instrument bunga yang dalam pandangan fiqh adalah riba, sehingga diharamkan.
Setelah Raja Henry VIII wafat, digantikan Raja Edward VI yang membatalkan kebolehan bunga uang, tapi hal ini tidak berlangsung lama. Ketika wafat, ia digantikan Ratu Elizabeth I yang kembali memperbolehkan bunga uang.
Ketika mulai bangkit dari keterbelakangannya bangsa Eropa melakukan penjelajahan ke seluruh penjuru dunia, sehingga seluruh aktivitas perekonomian didominasi bangsa Eropa. Pada saat yang sama, peradaban muslim sedang mengalami kemerosotan dan Negara - negara muslim satu persatu jatuh ke tangan penjajahan Eropa. Akibatnya, institusi-institusi perekonomian umat Islam runtuh digantikan institsi ekonomi bangsa Eropa .
Keadaan ini berlangsung terus sampai zaman modern ini, sehingga mayoritas bank saat ini adalah warisan bangsa Eropa yang notabene berbasis bunga.
Perbankan Syari‘ah Modern
Usaha modern pertama untuk mendirikan Bank tanpa bunga dilakukan di Malaysia pada tahun 1940-an, tetapi usaha itu tidak sukses. Eksperimen lain dilakukan di Pelestina pada akhir 1950, dimana didirikan lembaga perkreditan tanpa bunga dilakukan di pedesaan Negara itu.
Namun, pendirian Bank Syari’ah paling sukses dan inovatif adalah di Mesir pada 1963, dengan berdirinya Mit Ghamr Local Saving Bank.Bank ini mendapat sambutan hangat dari Mesir, khususnya kalangan petani dan masyarakat pedesaan. Namun sayang , karena adanya kekacauan di Mesir mit Ghamr mengalami kemunduran, sehingga operasionalnya diambil alih oleh National Bank Of Egypt dan Bank sentral Mesir pada 1967. Hal ini mengakibatkan prinsip bank tanpa bunga mulai ditinggalkan.
Pada 1971 konsep tanpa bunga mulai bankit kembali pada rezim Sadat melalui berdirinya Nasser Social Bank. Tujuannya untuk menjalankan kembali bisnis yang berdasarkan konsep yang telah dipraktikkan Mit Ghamr. Kesuksesan Mit Ghamr ini menginspirasi berdirinya IDB (International Development Bank) pada Oktober 1975.
Daftar Bacaan :
Ir. Adiwarman Karim , Bank islam ,hlm 15
Smi Hamoud , Islamic Banking 1985
Aiwarman Karim , Bank Islam hlm 6
Adiwarman Karim , Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer , hlm 63
Sudin haroun , Islamic Banking ; Rules and Regulation ,hlm 71
Perkembangan sitem perbankan Syari’ ah tidak lepas dari keinginan masyarakat Islam untuk menjalankan transaksi ekonomi yang sesuai dengan ketentuan syari’at.
Islam adalah suatu pandangan/ cara hidup yang mengatur semua aspek kehidupan, maka tidak ada satupun aspek yang terlepas dari ajaran islam, termasuk aspek ekonomi.
Dalam Ushul Fiqh, ada kaidah yang menyatakan bahwa “maa laa yatimmal wajib illa bihi fa huwa wajib”, yakni sesuatu yang harus ada untuk menyempurnakan yang wajib, maka ia wajib diadakan. Mencari nafkah (melakukan kegiatan ekonomi) adalah wajib. Karena pada zaman modern ini kegiatan perekonomian tidak akan sempurna tanpa adanya lembaga perbankan, lembaga perbankan ini wajib diadakan. Dengan demikian, maka kaitan antara Islam dengan perbankan menjadi jelas.
Kelahiran Lembaga Keuangan Islam
Negara Muslim mulai mengenal sistem perbankan modern pada abad 19. Bank bank tersebut didirikan di kota - kota besar. Lambat laun, seiring dengan perkembagan sosial, banyak bank pribumi yang didirikan .
Berikut ini praktik - praktik perbankan yang dilakukan umat muslim sepanjang sejarah.
Praktik Perbankan Zaman Rasulullah Saw Dan Sahabat
Di dalam sejarah perekonomian umat Islam, pembiayaan yang dilakukan dengan akad yang sesuai syari’ah telah menjadi bagian dari tradisi umat Islam sejak zaman Rasulullah SAW. Praktik praktik menerima titipan harta, meminjamkan uang untuk keperluan konsumsi dan bisnis, serta melakukan pengiriman uang telah lazim dilakukan.
Dengan demikian fungsi utama perbankan modern, yaitu menerima deposit, menyalurkan dana, dan melakukan transfer dana telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan umat Islam pada msa Raslullah SAW.
Rasulullah SAW yang dikenal dengan julukan al –Amin dipercaya masyarakat Makkah menerima simpanan harta, sehingga pada saat terakhir sebelum hijrah ke Madinah, beliau meminta Ali bin Abi Thalib r.a untuk mengembalikan semua titipan itu kepada pemiliknya.
Penggunaan cek juga telah dikenal luas sejalan dengan meningkatnya perdagangan antara Syam dan Yaman. Bahkan pada masa Khalifah Umar bin Khatab menggunakan cek untuk membayar tunjangan kepada mereka yang berhak. Dengan menggunakan cek ini, mereka mengambil gandum di Baitul Mal yang diimpor dari Mesir.
Dengan demikian, jelas bahwa ada individu-individu yang telah melaksanakan fungsi bank di zaman Rasulullah SAW, meskipun individu tersebut tidak melaksanakan seluruh fungsi perbankan. Ada sahabat yang menerima titipan harta, ada yang melaksanakan fungsi pinjam meminjam uang, ada yang melaksanakan fungsi pengiriman uang, dan ada pula pemberian modal kerja.
Praktik Perbankan Zaman Bani Umayyah Dan Bani Ababasiyah
Fungsi–fungsi perbankan yaitu menerima deposit, menyalurkan dana, dan melakukan transfer dana telah lazim dilakukan dengan akad yang sesuai syari‘ah. Di zaman Rasulullah fungsi-fungsi itu dilakukan perorangan, baru kemudian di zaman Abbasiyah ketiga fungsi itu dilakukan oleh satu individu.
Perbankan mulai berkembang pesat ketika beredar berbagai jenis mata uang pada zaman itu, sehingga perlu keahlian khusus untuk membedakan antara satu mata uang dengan yang lain.
Orang yang mempunyai keahlian khusus ini disebut naqid, sarraf dan jihbiz. Istilalah jihbiz sendiri mulai dikenal pada zaman Khalifah Muawiyyah (661–680 M), pada masa pemerintahan Sasanid, istilah ini digunakan untuk orang yang ditugaskan mengumpulkan pajak tanah.
Peranan bankir pada zaman Abbasiyah mulai populer pada pemerintahan Khalifah Muqtadir(903–932M). Misalnya Ibnu Furat menunjuk Harun Ibn Imran dan Joseph Ibn Wahabv sebagai bankirnya. Bahkan Abdullah al -Baridi mempunyai tiga orang bankr sekaligus, dua Yahudi dan satu Kristen.
Kemajuan praktik pada Zaman itu ditandai dengan beredarnya saq ( cek ) dengan luas sebagai media pembayaran. Bahkan peranan bankir telah meliputi tiga aspek, yakni menerima deposit, menyalurkannya, dan mentransfer uang.
Praktik Perbankan Di Eropa
Pada perkembangan berikutnya kegiatan yang dilakukan perorangan kemudian dilakukan institusi yang saat ini dikenal dengan bank. Ketika bangsa Eropa mulai menjalankan praktek perbankan, persoalan mulai timbul karena transaksi tersebut menggunakan instrument bunga yang dalam pandangan fiqh adalah riba, sehingga diharamkan.
Setelah Raja Henry VIII wafat, digantikan Raja Edward VI yang membatalkan kebolehan bunga uang, tapi hal ini tidak berlangsung lama. Ketika wafat, ia digantikan Ratu Elizabeth I yang kembali memperbolehkan bunga uang.
Ketika mulai bangkit dari keterbelakangannya bangsa Eropa melakukan penjelajahan ke seluruh penjuru dunia, sehingga seluruh aktivitas perekonomian didominasi bangsa Eropa. Pada saat yang sama, peradaban muslim sedang mengalami kemerosotan dan Negara - negara muslim satu persatu jatuh ke tangan penjajahan Eropa. Akibatnya, institusi-institusi perekonomian umat Islam runtuh digantikan institsi ekonomi bangsa Eropa .
Keadaan ini berlangsung terus sampai zaman modern ini, sehingga mayoritas bank saat ini adalah warisan bangsa Eropa yang notabene berbasis bunga.
Perbankan Syari‘ah Modern
Usaha modern pertama untuk mendirikan Bank tanpa bunga dilakukan di Malaysia pada tahun 1940-an, tetapi usaha itu tidak sukses. Eksperimen lain dilakukan di Pelestina pada akhir 1950, dimana didirikan lembaga perkreditan tanpa bunga dilakukan di pedesaan Negara itu.
Namun, pendirian Bank Syari’ah paling sukses dan inovatif adalah di Mesir pada 1963, dengan berdirinya Mit Ghamr Local Saving Bank.Bank ini mendapat sambutan hangat dari Mesir, khususnya kalangan petani dan masyarakat pedesaan. Namun sayang , karena adanya kekacauan di Mesir mit Ghamr mengalami kemunduran, sehingga operasionalnya diambil alih oleh National Bank Of Egypt dan Bank sentral Mesir pada 1967. Hal ini mengakibatkan prinsip bank tanpa bunga mulai ditinggalkan.
Pada 1971 konsep tanpa bunga mulai bankit kembali pada rezim Sadat melalui berdirinya Nasser Social Bank. Tujuannya untuk menjalankan kembali bisnis yang berdasarkan konsep yang telah dipraktikkan Mit Ghamr. Kesuksesan Mit Ghamr ini menginspirasi berdirinya IDB (International Development Bank) pada Oktober 1975.
Daftar Bacaan :
Ir. Adiwarman Karim , Bank islam ,hlm 15
Smi Hamoud , Islamic Banking 1985
Aiwarman Karim , Bank Islam hlm 6
Adiwarman Karim , Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer , hlm 63
Sudin haroun , Islamic Banking ; Rules and Regulation ,hlm 71
Rabu, April 29, 2009
INDRA - Setelah dulu saya menulis artikel tentang budaya bangsa yang terlupakan, kemudian saya mencoba mengekspresikan alat-alat musik tradisional Indonesia seperti Kecapi sunda, pengenalan Karawitan Jawa, kendang sunda dan keunikan Bansi sebagai alat musik tiup. Kali ini saya akan mencoba memperkenalkan mengenai titi laras. Ada yang tahu ?
Titi Laras adalah bahasa lain dari tangga nada. Jika tangga nada biasa atau standar internasional mempunyai 7 nada yang berbunyi Do, Re,Mi, Fa, Sol, La, Si, maka titi laras mempunyai 5 nada yang variatif tergantung jenis larasnya sehingga orang luarIndonesia menyebutnya tangga nada Pentatonis karena hanya mempunyai 5 nada.
Titi laras biasanya digunakan sebagai acuan atau patokan irama nada khusus untuk musik tradisional sunda dan jawa. Sebetulnya, yang saya tahu hanya ada dua macam Laras dalam titilaras sunda dan jawa yaitu Laras pelog dan laras salendro yang masing-masing mempunyai tingkatan nada yang berbeda-beda akan tetapi nama nadanya sama yaitu Da, Mi, Na, Ti, La dalam sunda. Dan Ji, Ro, Lu, Ma, Nem dalam jawa. Dan ternyata dalam scale-nya ada lagi yang disebut Madenda.
Macam-Macam Scale Dalam Titi Laras
Pelog - Jika di urutkan sesuai tangga nada biasa adalah Do, Mi, Fa, Sol, Si, atau Da, Mi, Na, Ti, La
Scalenya :
Pelog Degung Sejati
Pelog Degung
Pelog Degung Modern
Selendro - Jika di urutkan sesuai tangga nada biasa adalah Do, Re, Mi, Sol, La, atau Ji, Ro, Lu, Ma, Nem
Scalenya :
Selendro Modern
Salendro Sementara
Selendro Bedantara Sejati
Sebetulnya masih banyak lagi scale-scalenya tapi untuk sementara hanya ini saja yang saya tahu. Dan untuk lebih jelasnya, supaya pembaca tidak kebingungan, silahkan download software titi laras disini. Software ini gratis/ Free software hanya saja yang saya harapkan minimal muncul kesadaran untuk melestarikan budaya bangsa ini. Kalau bukan kita siapa lagi ?
Setelah anda download, silahkan di install dan disana terdapat scale dari titi laras-titi laras yang sudah saya jelaskan seperti diatas dan gambarnya seperti dibawah ini :
Selasa, April 28, 2009
INDRA - Di kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta layanan internet tanpa kabel atau wi-fi ( wireless fidelity) sudah marak digunakan oleh para mahasiswa/mahasiswi UIN Jakarta. Rata-rata perguruan tinggi di seluruh Indonesia menggunakan fasilitas ini guna menghindari ketertinggalan, karena zaman sekarang yang di kategorikan orang yang buta huruf adalah orang yang tidak bisa internet.
Setelah beberapa waktu lalu saya sempat menulis tutorial cara pengisian KRS di sim@k logon dan simperti UIN Jakarta. Saat ini akan membahas tentang hotspot yang ada di kampus. Tidak ada niat untuk menggurui siapapun akan tetapi hanya ingin berbagi informasi saja.
Setelah beberapa waktu lalu saya sempat menulis tutorial cara pengisian KRS di sim@k logon dan simperti UIN Jakarta. Saat ini akan membahas tentang hotspot yang ada di kampus. Tidak ada niat untuk menggurui siapapun akan tetapi hanya ingin berbagi informasi saja.
Hotspot adalah layanan internet tanpa kabel dengan menggunakan teknologi wi-fi (802.11b). wi-fi adalah jaringan internet tanpa kabel yang mempunyai frekuensi tinggi. Di seluruh gedung fakultas di UIN Jakarta, masing-masing mempunyai akses point yang di pancarkan khusus untuk gedung fakultasnya.
Jadi jangan heran jika di setiap fakultas ada saja mahasiswa/ mahasiswi yang sedang menjelajahi dunia maya dengan laptop-nya. Fakultas-fakultas yang terdeteksi aksespointnya yaitu FEIS dan FST, Syariah dan Adab, Dakwah dan Ushuluddin, FDI, Psikologi dan Pasca Sarjana(Kampus II) dan gedung FITK.
Yang perlu diketahui adalah bahwa masing-masing gedung atau fakultas menggunakan IP Address yang berbeda hanya ada beberapa angka yang harus di ubah yaitu IP address dan default Gateway-nya sementara DNS Servernya hampir semuanya sama.
Bagaimana dengan Hotspot FITK ?
FITK (Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan) dalam hal ini membuat hotspot sendiri khusus untuk fakultasnya saja. Misalnya, anda mendeteksi sinyal dengan nama "TarbiyahUIN" Jika anda hubungkan maka akan connect, lalu akan muncul halaman yang berwarna hijau bertuliskan FITK HOTSPOT dan meminta username dan pasword seperti gambar dibawah ini:
Namanya juga FITK Hotspot, berarti yang dapat menggunakan adalah seluruh mahasiswa dan dosen FITK. Pasword dan username akan diberikan dengan cara mendaftar terlebih dahulu.
Cara Pendaftarannya yaitu dengan mendatangi Gdg. FITK Lantai.2 UIN Jakarta. Syaratnya harus punya laptop dan membawa bukti pembayaran semesteran, agar dapat teridentifikasi bahwa yang mendaftar itu betul-betul mahasiswa tarbiyah. Jadi,username dan password yang diberikan hanya dapat digunakan untuk laptop yang sudah didaftarkan.
Mahasiswa yang tidak memiliki laptop, secara otomatis tidak akan mendapatkan username atau password. Menurut kabar yang baru saja saya dapatkan, pendaftaran hotspot secara manual ini akan segera dirubah dengan cara yang praktis. yaitu secara online dilaptopnya. Sehingga mahasiswa yang belum mempunyai username dengan pasword dapat mendaftarkan langsung ketika sudah connect dengan hotspotnya. dan tinggal mengisi data-data yang lengkap.
Sekarang terjawab sudah semua pertanyaan-pertanyaan yang sering kalian tanyakan kepada saya. Terkadang banyak kawan-kawan saya bertanya masalah ini dengan sederet pertanyaan mengenai hotspot di FITK dan mungkin dengan tulisan ini sedikitnya dapat menambah pengetahuan yang bermanfaat. (Indra)
Rabu, April 22, 2009
Apa Yang Anda Cari Di Internet ?
INDRA - POSTAR
INDRA - Jika ada pertanyaan seperti itu, jawabannya pasti sangat bervariasi. Saya pernah meneliti yang sifatnya kecil-kecilan, bertanya kepada 15 orang teman saya yang suka nge-net, dan hasilnya 9 orang menjawab "apa saja yang penting ....." 4 orang menjawab "download file musik/video" dan 2 orang menjawab "mencari bahan untuk tugas".
Kalau dilihat dari objektivitasnya memang penelitian saya tidak akan mewakili semua pengguna internet, akan tetapi coba anda lihat jawaban yang terbanyak yaitu "apa saja yang penting .... bla... bla... bla..." berarti diantara jutaan pengguna internet masih diragukan orientasi positifnya terhadap penggunaan internet.Kemudian saya tanya situs apa saja yang sering anda kunjungi saat ini. Dan 14 teman saya menjawab FB/ Facebook dan 1 orang menjawab situs berita (tapi nggak ada yang bilang situs dewasa, mungkin malu kali bilangnya he...). Realita seperti ini yang menurut saya sangat mengkhawatirkan.
Kekhawatiran saya adalah ketika para Neter atau pengguna internet sudah ketergantungan kepada situs layanan jaringan persahabatan seperti yang lagi tenar sekarang maka akibatnya adalah terlena dengan itu semua, dan lupa bahwa internet saat ini menjadi sumber pengetahuan.
Tapi semua itu kembali lagi pada diri masing-masing, saya hanya merasa jika kita terlalu berlebihan maka kita telah dijajah oleh teknologi akan tetapi kita tak sadar. Sekarang saya tanya anda, Apa yang anda cari di internet ...? Mudah-mudahan bermanfaat.
Selasa, April 21, 2009
INDRA - Setelah kemarin saya menulis tentang Golput adalah pilihan, saat ini saya ingin berbagi cerita pasca pemilihan umum anggota DPR dan DPD kemarin. Jika kita lihat informasi di media setelah pemilihan umum, informasi yang pertama yaitu tentang hitung cepat atau quick count dari hasil sementara di tiap TPS, yang diselenggarakan oleh Lembaga-lembaga Survey dan entah mana yang benar dan akurat dari prediksi para surveyor. Tetapi yang jelas hitungan dari KPU lah yang sah yang sampai saat ini belum di umumkan.
Informasi selanjutnya menyusul di media tentang dampak psikologis terhadap caleg-caleg yang kalah, di media di informasikan ada yang stress, gila, bahkan sampai ada yang meninggal akibat tidak bisa menerima kekalahan. Dan yang terbaru yaitu informasi seputar koalisi antar partai guna mempersiapkan PILPRES. Sementara dampak yang positif tidak di publikasikan (saat ini saya akan membahas yang ini).
Ketika pesta demokrasi digelar, saya pulang ke Sukabumi karena libur panjang (4 hari) bukan karena ingin mencontreng. Di daerah saya waktu itu hampir di semua TPS di ungguli oleh partai Demokrat, dan ternyata saya baru tahu kalau sepupu saya itu adalah tim sukses salah satu caleg dari partai Demokrat.
Dua hari setelah pemilu dia datang ke rumah untuk konsultasi tentang jabatannya saat ini, yaitu di angkat menjadi koordinator partai demokrat tingkat kabupaten karena kinerjanya yang baik. Tak lama kami mengobrol sepupu saya menyatakan ingin beli rumah, motor dan ingin buka usaha. Setelah diselidiki pendapatannya ternyata cukup lumayan dibandingkan gaji ngojeknya selama setahun.
Lalu dia berkata "Kuncinya hanya satu sebetulnya, Buanyak bergaul dengan siapapun dan tinggalkan kesan yang baik minimal dari diri kita pribadi sehingga banyak link kemana-mana".
Sepupu saya atau tim sukses partai demokrat ini memang mempunyai track record yang cukup baik di dalam tubuh partai demokrat di wilayah sukabumi, selain itu juga, kepolosannya terhadap politik membuat daya tarik tersendiri, bagaimana tidak, Ijazah nya saja SD. Tapi kalau dalam masalah pergaulan cukup bisa diambil contoh. Masalah dia menjadi kaya, itu merupakan kausalitas dari kerja kerasnya untuk menarik simpati masyarakat.
Menurut saya kesuksesan itu tidak dilihat dari jenjang pendidikan, atau dilihat dari keluarga yang kaya dan terhormat. Kesuksesan dilihat dari hasil dari kerja keras sendiri yang dibangun dengan budi pekerti yang luhur. Mudah2n bermanfaat ... !
Informasi selanjutnya menyusul di media tentang dampak psikologis terhadap caleg-caleg yang kalah, di media di informasikan ada yang stress, gila, bahkan sampai ada yang meninggal akibat tidak bisa menerima kekalahan. Dan yang terbaru yaitu informasi seputar koalisi antar partai guna mempersiapkan PILPRES. Sementara dampak yang positif tidak di publikasikan (saat ini saya akan membahas yang ini).
Ketika pesta demokrasi digelar, saya pulang ke Sukabumi karena libur panjang (4 hari) bukan karena ingin mencontreng. Di daerah saya waktu itu hampir di semua TPS di ungguli oleh partai Demokrat, dan ternyata saya baru tahu kalau sepupu saya itu adalah tim sukses salah satu caleg dari partai Demokrat.
Dua hari setelah pemilu dia datang ke rumah untuk konsultasi tentang jabatannya saat ini, yaitu di angkat menjadi koordinator partai demokrat tingkat kabupaten karena kinerjanya yang baik. Tak lama kami mengobrol sepupu saya menyatakan ingin beli rumah, motor dan ingin buka usaha. Setelah diselidiki pendapatannya ternyata cukup lumayan dibandingkan gaji ngojeknya selama setahun.
Lalu dia berkata "Kuncinya hanya satu sebetulnya, Buanyak bergaul dengan siapapun dan tinggalkan kesan yang baik minimal dari diri kita pribadi sehingga banyak link kemana-mana".
Sepupu saya atau tim sukses partai demokrat ini memang mempunyai track record yang cukup baik di dalam tubuh partai demokrat di wilayah sukabumi, selain itu juga, kepolosannya terhadap politik membuat daya tarik tersendiri, bagaimana tidak, Ijazah nya saja SD. Tapi kalau dalam masalah pergaulan cukup bisa diambil contoh. Masalah dia menjadi kaya, itu merupakan kausalitas dari kerja kerasnya untuk menarik simpati masyarakat.
Menurut saya kesuksesan itu tidak dilihat dari jenjang pendidikan, atau dilihat dari keluarga yang kaya dan terhormat. Kesuksesan dilihat dari hasil dari kerja keras sendiri yang dibangun dengan budi pekerti yang luhur. Mudah2n bermanfaat ... !
Minggu, April 19, 2009
Negara Islam (Negara dan Islam)
INDRA - POSTAR
INDRA - Dimasa kontemporer ini terlihat ada kecenderungan para pakar islam berbeda dalam merumuskan bagaimana konsep Negara islam menyangkut Negara. Keragaman pandangan dunia islam tidak hanya terbatas pada paham keagamaan belaka yang melahirkan berbagai mazhab dalam islam, tetapi juga mengimbas atau melahirkan berbagai mazhab dalam islam, tetapi juga meluas kebanyak aspek kehidupan, terutama mengenai konsep Negara dalam islam.
Pandangan islam atau paham islam tentang Negara bahkan terpolarisasi sedemikian tajam Karen a Negara atau politik memang merupakan wilayah yang sangat komplek dan penuh pertentangan, sehingga dimensi teologis bertemali dengan aspek ideologis dan kepentingan- kepentingan praktis, yang dalam dunia politik muslim juga melibatkan kompetisi dan persaingan.
Konsep Negara islam.
Masalah penamaan atau penyebutan agama islam bagi umat islam mungkin hanya merupakan faktor psikologi saja. Menurut Fadzlul Rahman Negara islam adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat muslim itu dalam rangka memenuhi keinginan mereka dan tidak untuk kepentingan orang lain. Maksud dari “ Keinginan mereka adalah untuk melaksanakan kehendak Allah sebagaiman tercantum dalam wahyu Allah”. Atau suatu Negara yang didirikan atau dihuni oleh umat islam dalam rangka memenuhi keinginan mereka untuk melaksanakan perintah Allah melalui wahyu-Nya.
Muhammad Asad mengatakan bahwa Negara islam adalah alat untuk mencapai tujuan berdasarkan tujuan Negara pada ayat Al- qu’an surat (Ali- Imran : 103-104). Menurut Haikal didalam islam tidak terdapat satu system pemerintahan yang baku. Menurutnya sistem pemerintahan yang sesuai dengan ketentuan- ketentuan islam adalah system yang menjamin kebebasan dan berasaskan prinsip bahwa pengangkatan kepala Negara dari kebijaksanaannya harus sepersetujuan rakyat.
Setiap umat islam telah membentuk pola tersendiri dalam memberikan tanggapan tentang definisi Negara islam. Dalam masalah ini terdapat tiga kelompok pendapat diantaranya:
1) Pendapat pertama islam adalah agama yang sempurna dan lengkap dengan pengaturan untuk segala aspek kehidupan manusia termasuk masalah kehidupan bernegara. Kerana itu umat isalam tidak perlu mengadopsi system ketata negaraan barat. Malah sebaliknya umat islam dihimbau kembali kepada system ketatanegaraan islam sendiri dengan menunjukkan contoh Negara yang dibentuk oleh nabi Muhammad Saw dan Khulafaurrasyidin.
2) Pendapat kedua islam adalah hanya suatu agama saja, tidak ada hubungannya dengan masalah kenegaraan. Nabi Muhammad di utus kedunia hanyalah seorang rasul seperti halnya rasul- rasul sebelumnya dengan tugas hanya menyempurnakan akhlak manusia. Nabi tidak pernah mendapat tugas untuk mendirikan dan mengepalai suatu Negara
3) Pendapat ketiga islam tidak merupakan suatu agama yang serba lengkap yang didalamnya terdapat suatu system kenegaraan yang lengkap pula.
Selain itu dalam bidang ibadah hendaknya diterapkan system hablum minannas demi kesejahteraan warga Negara demi suatu Negara, oleh karena itu sangat dibutuhakan situasi yang kondusif untuk pengembangannya yaitu Negara yang aman dan tingginya perhatian pada keselamatan hidup manusia, terjaminnya hak- hak asasi manusia dengan selalu mengedepankan Al-qur’an dan Hadist nabi Muhammad saw.
Adapun proses pembentukan Negara islam bisa melalui sebuah perjuangan yang panjang seperti Pakistan, yang berusaha memisahkan diri dari Negara India yang mayoritas Hindu.
Tujuan Negara islam menurut Fadzlul Rahman adalah untuk memepertahankan kesalamatan dan integritas Negara, memelihara terlaksananya undang- undang dan keterlibatan serta membangun Negara itu sehingga setiap warga negaranya menyadari kemampuannya dan bersedia menyumbangkandemi kesejahteraan seluruh warga Negara.
Ciri- ciri Negara islam adalah:
·Seruan untuk kembali kepada Al-Qur’an dan hadist nabi
·Penegasan akan hak untuk mengadakan analisa yang mandiri (ijtihad) tentang Al- Qur’an dan Sunnah, dari pada harus bersandar dan meniru pendapat dari generasi tokoh dahulu yang berpengetahuan tinggi tentang islam atau ( taqlid)
·Penegasan kembali keaslian dan keunikan Al- Qur’an , yang berbeda dengan lainnya.
Negara-negara Islam
Adapun Negara- Negara yang termasuk Negara islam adalah awalnya Turki berasaskan islam ketika masih dibawah Turki Usmani selama enam ratus tahun , kemudian dengan datangnya Mustafa Kemal maka telah merubahnya menjadi Negara yang Republik yang masih berasaskan islam , namun dengan perkembangan selanjutnya maka Negara tersebut berubah menjadi Negara sekuler hingga saat ini. Selain itu Mesir, Iraq (termasuk Negara demokrasi- sosialis), Arab Saudi ( monarki dan rajanya selain sebagai pemimpin politik juga memimpin agama dan menggunakan syariat islam sebagai hokum yang berlaku bagi kerajaannya), Pakistan ( Republik Islam Pakistan), Malaysia, Dll.
Lalu bagaimana dengan Negara kita Indonesia apakah termasuk Negara islam?
Menurut tokoh- tokoh PSII, dalam Negara Indonesia merdeka sistem pemerintahan yang berdasarkan kedaulatan rakyat, dimana pemerintahan bertanggung jawab terhadap rakyat melalui wakil- wakil mereka di Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR), merupakan system yang islami. Hal ini berdasarkan pendapat Masyumi, NU, PSII, dan Perti,tentang system pemerintahan yang paling dekat dengan ajaran islam adalah system demokrasi, tetapi empat partai tersebut baik secara eksplisit maupun implisit berpendirian bahwa kedaulatan rakyat itu tidak mutlak dan bukan tanpa batas. Keinginan dan keputusan rakyat atau wakil- wakil mereka antara lain tidak boleh bertentangan dengan ajaran atau hukum yang telah ditetapkan oleh Allah.
Tokoh politik
Muhammad Iqbal
Muhammad Iqbal (1873-1938) beliau merupakan penyair, filosuf, ahli hukum, pemikir politik, dan reformis muslim. Muhammad iqbal merupakan tokoh dominan umat islam pada abad ke 20. Ia juga dianggap penting tidak hanya di Asia Selatan tetapi juga di Timur Tengah. Penulis –penulis diarab mulai dari Sayyid Quttub sampai kepada Shadiq Al- Mahdi mengakui pengaruhnya. Karena ia menulis dalam bahasa Persia, bahasa Urdu, maupun bahasa Inggris, tulisan- tulisannya juga dapat dibaca oleh para reformis Iran, seperti Ali Syari’ati, seorang pahlawan, ideolog muda Iran, dan islam selama revolusi Iran.
Muhammad Iqbal memperlihatkan daya tanggapnya yang luar biasa, dan kejeniusannya dalam mengidentifikasi dan menghadapi banyak masalah, serta keprihatinannya terhadap perkembangan islam pada saat itu. Beliau hidup ditengah- tengah minoritas islam yang dulu pernah memerintah India, dan sekarang hidup berdampingan tidak saja dengan suatu mayoritas Hindu, tetapi juga dengan pemerintahan kolonialisme Inggris.
Dengan adanya ini maka timbullah kesadaran dalam dirinya akan keharusan memperbaharui masyarakat muslim, maka cara yang dilakukannya adalah melalui suatu proses penafsiran kembali dan perbaikan, pengukuhan hubungan integral antara islam dengan politik dan masyarakat, dukungan terhadap alternative islam, dan penegasan kembali watak tradisional masyarakat muslim.
Beliau yakin bahwa intelektualisme agama Hindu dan panteisme sufi sangat mengurangi kemampuan komunitas muslim untuk bertindak. Oleh karenanya sikap berdiam muslim India dianggapnya sebagai penyimpangan- penyimpangan dari semagat islam, yaitu semagat yang dinamis, dan evolusi yang kreatif. Dengan mendasarkan diri pada Al-qur’an, maka Iqbal mengembangkan suatu weltanschaung yang dinamis melalui teori kediriannya yang meliputi semua realitas, diri, masyarakat, dan Tuhan.
Beliau berpendapat bahwa manusia adalah seorang mukmin yang menerima tanggung jawab, yang diamanatkan dalam Al- qur’an, dan berusaha melahirkan masyarakat yang teladan yang akan dicontoh oleh orang- orang lain, menurutnya muslim atau non muslim adalah sama. Dalam bahasa mistik, Iqbal mengatakan tentang kepribadian yang kehilangan “diri” dalam komunitas, oleh karena itu dapat diketahui bahwa kepribadiannya telah menjelma menjadi tradisi- tradisi masa lalu dan jembatan yang menghubungkan masa lampau dan masa depannya adalah sesuai dengan barisan syair- syair sebgai berikut:
“Bagaikan setetes yang, berusaha meluas, menjadi samudra.kuat dan kaya, menjadi cara- cara kuno, cermin masa lalu terhadap masa depan,dan hubungannya antara apa yang akan tiba, dan apa yang berlalu sebelumnya”.
Pendapat beliau tentang Negara islam
Tujuan dari Negara islam adalah menerima prinsip- prinsip islam, dan berupaya mewujudkannya didalam sejarah melalui suatu organisasi tertentu, dengan berdasarkan kepada sabda nabi Muhammad Saw. Menurutnya tiang kembar Negara dan masyarakat islam adalah kenabian Muhammad dan yang paling penting adalah doktrin tauhid. Bagi iqbal tauhid adalah prinsip yang mempersatukan masyarakat, sumber persamaan, solidaritas, dan kemerdekaan. “Tauhid adalah jiwa dan tubuh masyarakat kita”. Dengan demikian dalam kehidupannya ia mencerminkan persatuan agama dan Negara.
Dasar kedua untuk Negara dan masyarakat muslim adalah persamaan mutlak yang berakar dalam doktrin tauhid dan misi nabi yang berasaskan Al-Qur’an dan Hadist. Adapun peran besar dari Iqbal sendiri ialah mengorbankan kembali kesadaran akan semangat dinamis islam.
Dengan dibangunnya prinsip- prinsip mendasar dalam puisinya, y ng dapat menggerakkan umat islam, baik yang buta huruf maupun yang tidak, kepada suatu intuisi tentang apa yang seharusnya terdapat dalam pikiran mereka, sehingga mendapatkan solusi atas permasalahan tersebut.
Beliau juga menggagas tentang Pan-Islamisme yang mensyaratkan suatu khilafah. Karena peristiwa- peristiwa yang terjadi pada masa hidupnya menghendaki beberapa perubahan. Yang akhirnya dapat menyatukan beberapa pendapat yang, dan akan timbul suatu persamaan, persaudaraan, setiakawanan, dan sifat nasionalisme yang tinggi. Ia juga menegaskan tentang prinsip- prisip politik islam, yang diyakininya sebagai dasar bagi peremajaan kembali masyarakat islam dengan adanya pelaksanaan praktis kepada para polotisi, sosiologi, ekonomi dan sebagainya.
Adapun keunggulan Muhammad Iqbal dari pada tokoh lainnya adalah selain beliau merupakan seorang puitis yang luar biasa karena ia menulisnya kedalam berbagai bahasa dan banyak dikagumi oleh beberapa tokoh lainnya karena kesustraannya itu, namun beliau juga seorang politisi yang ulung dengan gagasan Pan- Islamismenya.
Kesimpulan
Sebagaimana yang kita saksikan dalam sejarah jika suatu Negara tidak mampu mempertahankan integritas Negara , maka sungguh amat sulit menjamin terlaksananya undang- undang. Situasi yang semacam ini juga akan mengakibatkan warga Negara yang tidak mampu merealisasikan kemampuan baik dalam Negara dan beribadah dalam rangka maelaksanakan wahyu Allah, baik itu ibadah yang bersifat hablum minannas maupun hablumminal Allah. Oleh karena itu hendaknya dalam tata pemerintahan dibarengi dengan berlandaskan kepada Al-qur’an dan Hadist.
Daftar Bacaan :
John. L. Esposito, Dinamika Kebangunan Islam, ( Jakarta : PT. Rajawali Pers, 1987) hal 26
Mukti Ali, Islam Dan Sekularisme Di Turki Modern, ( yoqjakarta : Djambatan, 1994), hal 84.
Sjadzali Munawir, Islam Dan Tata Negara, ( Jakarta : UI- Press, 1993), cet ke-v, hal 196
Muhammad Iqbal, The Secrets Of The Self, ( London: 1920), Hal 56- 59
Pandangan islam atau paham islam tentang Negara bahkan terpolarisasi sedemikian tajam Karen a Negara atau politik memang merupakan wilayah yang sangat komplek dan penuh pertentangan, sehingga dimensi teologis bertemali dengan aspek ideologis dan kepentingan- kepentingan praktis, yang dalam dunia politik muslim juga melibatkan kompetisi dan persaingan.
Konsep Negara islam.
Masalah penamaan atau penyebutan agama islam bagi umat islam mungkin hanya merupakan faktor psikologi saja. Menurut Fadzlul Rahman Negara islam adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat muslim itu dalam rangka memenuhi keinginan mereka dan tidak untuk kepentingan orang lain. Maksud dari “ Keinginan mereka adalah untuk melaksanakan kehendak Allah sebagaiman tercantum dalam wahyu Allah”. Atau suatu Negara yang didirikan atau dihuni oleh umat islam dalam rangka memenuhi keinginan mereka untuk melaksanakan perintah Allah melalui wahyu-Nya.
Muhammad Asad mengatakan bahwa Negara islam adalah alat untuk mencapai tujuan berdasarkan tujuan Negara pada ayat Al- qu’an surat (Ali- Imran : 103-104). Menurut Haikal didalam islam tidak terdapat satu system pemerintahan yang baku. Menurutnya sistem pemerintahan yang sesuai dengan ketentuan- ketentuan islam adalah system yang menjamin kebebasan dan berasaskan prinsip bahwa pengangkatan kepala Negara dari kebijaksanaannya harus sepersetujuan rakyat.
Setiap umat islam telah membentuk pola tersendiri dalam memberikan tanggapan tentang definisi Negara islam. Dalam masalah ini terdapat tiga kelompok pendapat diantaranya:
1) Pendapat pertama islam adalah agama yang sempurna dan lengkap dengan pengaturan untuk segala aspek kehidupan manusia termasuk masalah kehidupan bernegara. Kerana itu umat isalam tidak perlu mengadopsi system ketata negaraan barat. Malah sebaliknya umat islam dihimbau kembali kepada system ketatanegaraan islam sendiri dengan menunjukkan contoh Negara yang dibentuk oleh nabi Muhammad Saw dan Khulafaurrasyidin.
2) Pendapat kedua islam adalah hanya suatu agama saja, tidak ada hubungannya dengan masalah kenegaraan. Nabi Muhammad di utus kedunia hanyalah seorang rasul seperti halnya rasul- rasul sebelumnya dengan tugas hanya menyempurnakan akhlak manusia. Nabi tidak pernah mendapat tugas untuk mendirikan dan mengepalai suatu Negara
3) Pendapat ketiga islam tidak merupakan suatu agama yang serba lengkap yang didalamnya terdapat suatu system kenegaraan yang lengkap pula.
Selain itu dalam bidang ibadah hendaknya diterapkan system hablum minannas demi kesejahteraan warga Negara demi suatu Negara, oleh karena itu sangat dibutuhakan situasi yang kondusif untuk pengembangannya yaitu Negara yang aman dan tingginya perhatian pada keselamatan hidup manusia, terjaminnya hak- hak asasi manusia dengan selalu mengedepankan Al-qur’an dan Hadist nabi Muhammad saw.
Adapun proses pembentukan Negara islam bisa melalui sebuah perjuangan yang panjang seperti Pakistan, yang berusaha memisahkan diri dari Negara India yang mayoritas Hindu.
Tujuan Negara islam menurut Fadzlul Rahman adalah untuk memepertahankan kesalamatan dan integritas Negara, memelihara terlaksananya undang- undang dan keterlibatan serta membangun Negara itu sehingga setiap warga negaranya menyadari kemampuannya dan bersedia menyumbangkandemi kesejahteraan seluruh warga Negara.
Ciri- ciri Negara islam adalah:
·Seruan untuk kembali kepada Al-Qur’an dan hadist nabi
·Penegasan akan hak untuk mengadakan analisa yang mandiri (ijtihad) tentang Al- Qur’an dan Sunnah, dari pada harus bersandar dan meniru pendapat dari generasi tokoh dahulu yang berpengetahuan tinggi tentang islam atau ( taqlid)
·Penegasan kembali keaslian dan keunikan Al- Qur’an , yang berbeda dengan lainnya.
Negara-negara Islam
Adapun Negara- Negara yang termasuk Negara islam adalah awalnya Turki berasaskan islam ketika masih dibawah Turki Usmani selama enam ratus tahun , kemudian dengan datangnya Mustafa Kemal maka telah merubahnya menjadi Negara yang Republik yang masih berasaskan islam , namun dengan perkembangan selanjutnya maka Negara tersebut berubah menjadi Negara sekuler hingga saat ini. Selain itu Mesir, Iraq (termasuk Negara demokrasi- sosialis), Arab Saudi ( monarki dan rajanya selain sebagai pemimpin politik juga memimpin agama dan menggunakan syariat islam sebagai hokum yang berlaku bagi kerajaannya), Pakistan ( Republik Islam Pakistan), Malaysia, Dll.
Lalu bagaimana dengan Negara kita Indonesia apakah termasuk Negara islam?
Menurut tokoh- tokoh PSII, dalam Negara Indonesia merdeka sistem pemerintahan yang berdasarkan kedaulatan rakyat, dimana pemerintahan bertanggung jawab terhadap rakyat melalui wakil- wakil mereka di Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR), merupakan system yang islami. Hal ini berdasarkan pendapat Masyumi, NU, PSII, dan Perti,tentang system pemerintahan yang paling dekat dengan ajaran islam adalah system demokrasi, tetapi empat partai tersebut baik secara eksplisit maupun implisit berpendirian bahwa kedaulatan rakyat itu tidak mutlak dan bukan tanpa batas. Keinginan dan keputusan rakyat atau wakil- wakil mereka antara lain tidak boleh bertentangan dengan ajaran atau hukum yang telah ditetapkan oleh Allah.
Tokoh politik
Muhammad Iqbal
Muhammad Iqbal (1873-1938) beliau merupakan penyair, filosuf, ahli hukum, pemikir politik, dan reformis muslim. Muhammad iqbal merupakan tokoh dominan umat islam pada abad ke 20. Ia juga dianggap penting tidak hanya di Asia Selatan tetapi juga di Timur Tengah. Penulis –penulis diarab mulai dari Sayyid Quttub sampai kepada Shadiq Al- Mahdi mengakui pengaruhnya. Karena ia menulis dalam bahasa Persia, bahasa Urdu, maupun bahasa Inggris, tulisan- tulisannya juga dapat dibaca oleh para reformis Iran, seperti Ali Syari’ati, seorang pahlawan, ideolog muda Iran, dan islam selama revolusi Iran.
Muhammad Iqbal memperlihatkan daya tanggapnya yang luar biasa, dan kejeniusannya dalam mengidentifikasi dan menghadapi banyak masalah, serta keprihatinannya terhadap perkembangan islam pada saat itu. Beliau hidup ditengah- tengah minoritas islam yang dulu pernah memerintah India, dan sekarang hidup berdampingan tidak saja dengan suatu mayoritas Hindu, tetapi juga dengan pemerintahan kolonialisme Inggris.
Dengan adanya ini maka timbullah kesadaran dalam dirinya akan keharusan memperbaharui masyarakat muslim, maka cara yang dilakukannya adalah melalui suatu proses penafsiran kembali dan perbaikan, pengukuhan hubungan integral antara islam dengan politik dan masyarakat, dukungan terhadap alternative islam, dan penegasan kembali watak tradisional masyarakat muslim.
Beliau yakin bahwa intelektualisme agama Hindu dan panteisme sufi sangat mengurangi kemampuan komunitas muslim untuk bertindak. Oleh karenanya sikap berdiam muslim India dianggapnya sebagai penyimpangan- penyimpangan dari semagat islam, yaitu semagat yang dinamis, dan evolusi yang kreatif. Dengan mendasarkan diri pada Al-qur’an, maka Iqbal mengembangkan suatu weltanschaung yang dinamis melalui teori kediriannya yang meliputi semua realitas, diri, masyarakat, dan Tuhan.
Beliau berpendapat bahwa manusia adalah seorang mukmin yang menerima tanggung jawab, yang diamanatkan dalam Al- qur’an, dan berusaha melahirkan masyarakat yang teladan yang akan dicontoh oleh orang- orang lain, menurutnya muslim atau non muslim adalah sama. Dalam bahasa mistik, Iqbal mengatakan tentang kepribadian yang kehilangan “diri” dalam komunitas, oleh karena itu dapat diketahui bahwa kepribadiannya telah menjelma menjadi tradisi- tradisi masa lalu dan jembatan yang menghubungkan masa lampau dan masa depannya adalah sesuai dengan barisan syair- syair sebgai berikut:
“Bagaikan setetes yang, berusaha meluas, menjadi samudra.kuat dan kaya, menjadi cara- cara kuno, cermin masa lalu terhadap masa depan,dan hubungannya antara apa yang akan tiba, dan apa yang berlalu sebelumnya”.
Pendapat beliau tentang Negara islam
Tujuan dari Negara islam adalah menerima prinsip- prinsip islam, dan berupaya mewujudkannya didalam sejarah melalui suatu organisasi tertentu, dengan berdasarkan kepada sabda nabi Muhammad Saw. Menurutnya tiang kembar Negara dan masyarakat islam adalah kenabian Muhammad dan yang paling penting adalah doktrin tauhid. Bagi iqbal tauhid adalah prinsip yang mempersatukan masyarakat, sumber persamaan, solidaritas, dan kemerdekaan. “Tauhid adalah jiwa dan tubuh masyarakat kita”. Dengan demikian dalam kehidupannya ia mencerminkan persatuan agama dan Negara.
Dasar kedua untuk Negara dan masyarakat muslim adalah persamaan mutlak yang berakar dalam doktrin tauhid dan misi nabi yang berasaskan Al-Qur’an dan Hadist. Adapun peran besar dari Iqbal sendiri ialah mengorbankan kembali kesadaran akan semangat dinamis islam.
Dengan dibangunnya prinsip- prinsip mendasar dalam puisinya, y ng dapat menggerakkan umat islam, baik yang buta huruf maupun yang tidak, kepada suatu intuisi tentang apa yang seharusnya terdapat dalam pikiran mereka, sehingga mendapatkan solusi atas permasalahan tersebut.
Beliau juga menggagas tentang Pan-Islamisme yang mensyaratkan suatu khilafah. Karena peristiwa- peristiwa yang terjadi pada masa hidupnya menghendaki beberapa perubahan. Yang akhirnya dapat menyatukan beberapa pendapat yang, dan akan timbul suatu persamaan, persaudaraan, setiakawanan, dan sifat nasionalisme yang tinggi. Ia juga menegaskan tentang prinsip- prisip politik islam, yang diyakininya sebagai dasar bagi peremajaan kembali masyarakat islam dengan adanya pelaksanaan praktis kepada para polotisi, sosiologi, ekonomi dan sebagainya.
Adapun keunggulan Muhammad Iqbal dari pada tokoh lainnya adalah selain beliau merupakan seorang puitis yang luar biasa karena ia menulisnya kedalam berbagai bahasa dan banyak dikagumi oleh beberapa tokoh lainnya karena kesustraannya itu, namun beliau juga seorang politisi yang ulung dengan gagasan Pan- Islamismenya.
Kesimpulan
Sebagaimana yang kita saksikan dalam sejarah jika suatu Negara tidak mampu mempertahankan integritas Negara , maka sungguh amat sulit menjamin terlaksananya undang- undang. Situasi yang semacam ini juga akan mengakibatkan warga Negara yang tidak mampu merealisasikan kemampuan baik dalam Negara dan beribadah dalam rangka maelaksanakan wahyu Allah, baik itu ibadah yang bersifat hablum minannas maupun hablumminal Allah. Oleh karena itu hendaknya dalam tata pemerintahan dibarengi dengan berlandaskan kepada Al-qur’an dan Hadist.
Daftar Bacaan :
John. L. Esposito, Dinamika Kebangunan Islam, ( Jakarta : PT. Rajawali Pers, 1987) hal 26
Mukti Ali, Islam Dan Sekularisme Di Turki Modern, ( yoqjakarta : Djambatan, 1994), hal 84.
Sjadzali Munawir, Islam Dan Tata Negara, ( Jakarta : UI- Press, 1993), cet ke-v, hal 196
Muhammad Iqbal, The Secrets Of The Self, ( London: 1920), Hal 56- 59
Minggu, April 19, 2009
Bayi Tabung ( Test Tube Baby) Dalam Hukum Islam
INDRA - POSTAR
INDRA - Dalam kehidupan modern dewasa ini ada kemungkinan seorang istri yang sulit untuk mendapatkan keturunan bisa menghamilkan suatu benih bukan melalui jalur biasa yaitu hubungan kelamin, melainkan melalui cara suntikan atau operasi, sehingga benih tersebut di masukkan kedalam rahim istri ( wanita) itu sampai mengandung, karena benih tersebut di ambil dari zakar laki-laki da disimpan lebih dulu dalam suatu tabung. Maka kehamilan seperti inilah yang disebut dengan kehamilan bayi tabung. Dan pada paper ini penulis akan membahas pengertian, teknik pembuatan serta pendapat beberapa ulama tentang bayi tabung.
Inseminasi buatan adalah terjemahan dari bahasa Inggris, yaitu Artificial Insemination. Dalam bahasa Arab disebut dengan Al- Talqih Al- Shina’iy. Dalam bahasa Indonesia orang menyebutnya dengan inseminasi buatan, pembuahan buatan, atau penghamilan buatan. Bayi tabung istilah ilmiahnya adalah usaha manusia untuk mengadakan pembuahan dengan sebuah tabung gelas. Proses pembuahan seperti ini disebut dengan in vivo, sedangkan proses pembuahan secara alamiah disebut dengan in vitro.banyak batasan yang dikemukakan oleh para ahli dengan redaksi yang berbeda- beda. Dalam buku ini akan mengangkat dua batasan saja. Pertama, Dra. Djamalin Djanah memeberikan pengertian, bayi tabung inseminasi buatan adalah “ suatu pekerjaan memasukkan mani kedalam rahim (kandungan) dengan menggunakan alat khusus dengan maksud terjadinya pembuahan”. Dr. H. Ali Akbar mendefinisikan” memasukkan sperma kedalam alat kelamin perempuan tanpa persetubuhan untuk membuahi telur atau ovum wanita.
Dari beberapa definisi diatas dapat diambil pengertian bahwa inseminasi buatan adalah suatu cara atau teknik untuk memperoleh kehamilan tanpa melalui persetubuhan ( coitus). Adapun proses kerja inseminasi buatan untuk menghasilkan anak yang dilakukan tanpa persetubuhan, maka teknik yang digunakan adalah:
1.Fertilisasi In Vitro ( FIV), caranya dengan mengambil sperma suami dan ovum istri, kemudian diproses di vitro ( tabung) dan setelah terjadi pembuahan, lalu ditranfer ke wanita. Teknik ini dikenal dengan bayi tabung atau pembuahan di luar tubuh.
2.Gamet Intra Felopian Tuba (GIFT), dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri, setelah dicampur, terjadi pembuahan, maka sagera ditanam dan di salurkan telur ( tuba falupi), atau dengan kata lain, mempertemukan sel benih ( gamet) yaitu sperma dan ovum dengan cara menyemprotkan campuran sel benih itu memekai kanul tuba kedalam ampulla, namun teknik ini bukan merupakan bayi tabung. Teknik kedua ini lebih alamiah dibanding teknik pertama, sebab sperma hanya bisa membuahi ovum di tuba falupi si ibu sendiri setelah terjadi ejakulasi melalui hubungan seksual.
Bayi tabung ( test tube baby) yang kita kenal dengan bayi tabung yang didapatkan melalui proses pembuahan yang dilakukan diluar rahim sehingga terjadi embrio tidak secara alamiah, melainkan dengan bantuan ilmu kedokteran.
Sejarah
Borner berkomentar terhadap penemuan Abbe Lazaric Spallanzani pada tahun 1784 yang berhasil untuk pertama kali mengawinkan serangga, binatang ampibi dan kemudian anjing yang melahirkan tiga ekor anak anjing. Atas keberhasilan ini, Borner berkomentar,” akan datang waktunya penemuan amat penting ini terjadi pada masyarakat manusia”. Di Rusia karena Stalin sangat mencemaskan akibat perang atom, maka ia setuju untuk mendirikan bank ayah atau bank sperma. Tahun 1968, Kruschov dengan adanya bank sperma ingin mengumpulkan sperma orang- orang jenius dalam ilmu pengetahuan, peperangan, sastra, dan lain- lain yang ingin dikembangbiakkan dalam rahim gadis- gadis cantik yang sehat yang memiliki IQ tinggi agar nantinya lahir generasi jenius.
Praktek inseminasi pada manusia juga terkandung dalam cerita “midrash”, diman Ben Sirah dikandungsecar tidak sengaja karena ibunya memakai air bak yang sudah tercampur sedikit air mani. Di Indonesia, keberhasilan inseminasi buatan ditandai dengan lahirnya Akmal dari pasangan Linda- Soekotjo pada tanggal 25 Agustus 1987 dan Dimas Aldila Akmal Sudiar, lahir pada 2 Oktober 1988 dari pasangan Wiwik Juwari- Sudirman. Keduanya lahir atas kerja sama team Makmal Terpadu Imuno Endilrinologi Fakultas Kedokteran UI. Atas keberhasilan ini dekan Fakultas Kedokteran UI ketika itu Asri Rasyad, mengatakan :” Teknologi ini semata- mata untuk membantu pasangan suami istri yang sulit mendapatkan keturunan”.
Adapun alasannya ialah:
·untuk mengembangbiakkan manusia secara cepat.
·Untuk menciptakan manusia jenius, ideal dan sesuai dengan keinginan.
·Alternative bagi wanita yang ingin punya anak dan tidak mau menikah.
·Untuk percobaan ilmiah.
·Solusi bagi pasangan yang mandul.
·Mengembangkan teknologi kedokteran.
·Menolong pasangan suami- istri yang sulit mendapatkan anak.
Adapun alasan lain yaitu sesuai dengan hadist Abu Hurairah yang berbunyi:
Artinya : Dari Abu Hurairah bahwa Rasululloh Saw telah bersabda: apabila seseorang telah mati, maka putuslah dari sagala amalnya, kecuali dari tiga hal yaitu shadaqoh jariah, ilmu yang bermanfaat, atau anak sholeh yang mendoakannya.
Teknik pembuatan dan pendapat ulama
Pembuatan inseminasi buatan ini membutuhkan proses dari mulai pengambilan bibit, dalam pengambilan bibit ini terdapat analisa hukum islam dan sumber pengambilan bibit itu, cara mengeluarkan sperma dan dokter yang menanganinya. Setelah pengambilan bibit, lalu bagaimana juga menganalisa hukum islam tentang penanaman bibit. Dalam tahap ini yang menjadi permasalahan adalah rahim wanita yang akan mengandungnya.
Pengambilan bibit sel telur
Pengambilan bibit ini meliputi pengambilan sel telur ( ovum pik up) dan pengambilan/ pengeluaran sperma. Untuk pengambilan bibit sel telur wanita dapat ditempuh dengan dua cara. Pertama dengan laparosopi dan USG ( ultrasonografi), cara pertama : indung telur di pegang dengan penjepit dan dilakukan pengisapan. Cairan folikel yang berisi sel telur di periksa di mikroskop untuk ditemukan sel telur. Sedangkan cara kedua ( USG) folikel yang tampak di layar ditusuk dengan jarum melalui vagina kemudian dilakukan pengisapan folikel yang berisi sel telur seperti pengisapan laparoskopi.
Analisa hukum islam, lalu bagaimana hukum melihat aurat besar wanita, meraba, dan memasukkan sesuatu pada vagina wanita. Semua aktifitas ini dibutuhkan dalam pengambilan sel telur dari wanita. Para ulama dari kalangan mahab sepakat bahwa vagina adalah bagian dari aurat wanita yang paling vital atau disebut aurat besar yang wajib dijaga dan tidak boleh dilihat. Akan tetapi, ketika darurat tidak ada jalan lain kecuali harus membuka dan memegangnya, seperti untuk kepentingan medis ( berobat), maka semata untuk keadaan darurat para ulama sepakat aurat wanita boleh dibuka.
Dalam pengambilan sel telur dari wanita, seorang dokter tidak bisa melakukannya kecuali harus melihat, meraba, dan memasukkan alat kedalam aurat besar wanita dalam ruangan yang tidak ada orang lain.
Pendapat ulama:
·Yusuf Qardawi mengatakan dalam keadaan darurat atau hajat melihat atau memegang aurat diperbolehkan dengan syarat keamanan dan nafsu dapat dijaga. Hal ini sejalan dengan kaidah ushul fiqih:
“ Kebutuhan yang sangat penting itu diperlakukan seperti keadaan terpaksa ( darurat). Dan keadaan darurat itu membolehkan hal-hal yang dilarang”.
·Menurut hemat penulis adalah keadaan seperti ini di sebut dengan keadaan darurat , dimana orang lain boleh melihat dan memegang aurat besar wanita. Karena belum ditemukan cara lain dan kesempatan unutuk melihat dan memegang aurat wanita itu ditujukan semata- mata hanya untuk kepentingan medis yang tidak menimbulkan rangsangan.
Pengeluaran sperma
Dibanding pengambilan sel telur, pengambilan sperma lebih mudah. Untuk mendapatkan sperma laki- laki dapat ditempuh dengan cara :
ØIstimna’ ( onani)
ØAzl ( senggama terputus)
ØDihisap dari pelir ( testis)
ØJima’ dengan memakai kondom
ØSperma yang ditumpahkan kedalam vaginayang disedot tepat dengan spuit
ØSperma mimpi malam
Diantara kelima cara diatas, cara yang dipandang baik adalah dengan cara onani ( mastrubasi) yang dilakukan di rumah sakit sebagaiman yang di sponsori oleh Universitas Indonesia.
Lalu bagaimana hukum onani untuk kepentingan inseminasi buatan? Karena sebagaimana kita ketahui bahwa islam islam memandang onani adalah perbuatan yang tidak etis, namun dalam penetapannya terjadi perbedaan pendapat.
Pendapat ulama:
·Ulama Malikiyah, Syafi’iyah, Zaidiyah, mengharamkan secara multak berdasarkan Al-Qur’an surat Al- Mu’minun ayat 5-7, dimana Allah telah memerintahkan manusia untuk menjaga kehormatan kelamin dalam setiap keadaan, kecuali terhadap istri dan budak.
·Ulama Hanabilah mengharamkan onani, kecuali khawatir berbuat zina atau terganggu kesehatannya, sedang ia tidak punya istri atau tidak mampu kawin. Yusuf Qardawi juga sependapat dengan ulama Hanabilah.
·Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa istimna’ pada prinsipnya diharamkan, namun istimna’ diperbolehkan dalam keadaan tertentubahkan wajib, jika dikhawatirkan jatuh kepada perbuatan zina. Hal ini didasari oleh kaidah ushul adalah:
“Wajib menempuh bahaya yang lebih ringan diantara dua bahaya”
·Pendapat penulis adalah onani dapat dibolehkan apabila dalam keadaan terpaksa, sebagaimana tersirat pada pendapat sebelumnya. Jika dikaitkan dengan keperluan inseminasi buatan, maka dapat digolongkan dalam keadaan terpaksa. Dimana istimna’ dibolehkan, baik dengan tangannya sendiri atau tangan istrinya. Sesuai dengan firman Allah:
“ Barang siapa dalam keadaan terpaksa ( memakannya), sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Seseungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
Asal dan tempat penanaman bibit
1.Bibit dari suami istri yang sah ( inseminasi homolog)
Islam membolehkan senggama antara laki- laki dan perempuan, jika keduanya sudah diikat oleh tali pernikahan. Motif senggama yang di lakukan oleh pasangan yang sah adalah untuk mendapatkan keturunan. Adapun senggama diluar pernikahan adalah untuk memuaskan nafsu belaka. Jika dikaitkan dengan inseminasi buatan yang bibitnya berasal dari suami istri yang sah, baik dengan cara pembuahan diluar rahim kemudian disuntikkan kedalah rahim istri atau dengan cara mengambil sperma suami kemudian disuntikkan ke uterus istri. Tindakan ini tidaklah tergolong zina atau boleh hukumnya karena berasal dari pasangan suamu istri yang sah. Hal ini diperbolehkan kalau memang kondisi suami istri benar- benar memerlukan cara inseminasi buatan untuk memperoleh anak.
Diperbolehkannya bayi tabung bagi suami istri yang sah, disebabkan karena manfaatnya sangat besar dalam kehidupan rumah tangga. Bagi suami istri yang sangat merindukan anak, namun tidak bisa berproses secara alami maka melalui proses bayi tabung, anak yang dirindukannya akan segara hadir disisinya. Disinilah letak kemaslahatannya, sehingga kebolehannya didasarkan melalui maslahah mursalah.
Pendapat ulama:
·Jumhur ulama membolehkan inseminasi buatan yang berasal dari bibit suami istri. Mereka adalah Syeik Mahmud Syaltut, Yusuf Qardawi, Ahmad Ribasyi, Zakaria Ahmad Al- Barry.
·Majelis ulama DKI Jakarta dan Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara’ Department Kesehatan RI.
·Menurut hemat penulis adalah membolehkan inseminasi buatan, asalkan berasal dari bibit suami istri yang sah. Karena dengan adanya inseminasi buatan ini memudahkan bagi pasangan suami istri yang sulit untuk mendapatkan keturunan agar dapat hidup normal dan memperpanjang keturunan.
2.Bibit bukan pasangan suami istri ( heterolog)
Inseminasi buatan berasal dari donor sperma laki- laki yang disuntikkan kedalam vagina yang bukan istrinya. Kedua dengan cara pembuahan di luar rahim, dimana pembuahannya diambil dari sel sperma suami istri, kemudian dititipkan ke rahim perempuan lain.
Diantaranya pendapat ulama adalah:
·Jumhur ulama menghukuminya haram. Karena sama hukumnya dengan zina yang akan mencampur adukkan nashab dan sebagai akibat, hukumnya anak tersebut tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yang melahirkannya. Sesuai firman Allah dalam surat (At-Tiin: 4) adalah:
“Sesungguhnya kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik- baiknya”
Dan hadist Rasululloh Saw:
“Tidak boleh orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir menyirami air spermanya kepada tanaman orang lain ( vagina perempuan bukan istrinya). HR. Abu Daud At- Tarmidzi yang dipandang shahih oleh Ibnu Hibban”.
·Majlis Tarjih Muhammadiyah melalui Mukhtamar tahun 80-an dengan tegas mengharamkan bayi tabung dengan donor sperma. Begitu juga dengan (OKI) Organisasi Konferensi Islam juga membuat fatwa yang sama yaitu mengharamkan bayi tabung dari donor sperma.bahkan diluar islam Vatikan tahun 1987, telah mengecam keras pembuatan bayi tabung ibu titipan, karena dipandang tidak bermoral dan bertentangan dengan harkat kemanusian.
·Robin Rowlan ( Australia) menentang inseminasi buatan dengan donor sperma, karena mempertimbangkan nantinya wanita menjadi incubator buatan. Ninoek Laksono berpendapat jika model inseminasi ini dijalankan maka definisi anak dan ibu menjadi tidak menentu dan akan memunculkan ibu- ibu titipan.
·Syekh Syaltut berpendapat bahwa mengharamkan mutlak. Karena suatu perbuatan zina dalam satu waktu, sebab intinya adalah satu dan hasilnya satu juga: itu meletakkan sperma laki-laki lain dengan suatu kesengajaan pada lading yang tidak ada ikatan perkawinan secara syara’ yang dilindungi hukum naluri dan syariat agama. Andaikata tidak ada pembatasan- pembatasan dalam masalah bentuk pelanggaran hokum niscaya pencangkokan ini dapat dihukumi berzina yang oleh syariat Allah telah diberi pembatasan dan kitab- kitab agama akan menurunkan ayat tentang itu. Menisbatkan anak kepada selain ayahnya sendiri menyebabkan laknat.
·Namun berbeda dengan pendapat Dr. Ali. Akbar, menurutnya bahwa inseminasi model kedua yaitu yang berasal dari sperma dan ovum suami istri kemudian kedalam rahim perempuan lain bukanlah perbuatan zina. Karena yang ditanamkan pada rahim orang lain itu adalah sperma dan ovum yang sudah bercampur terlebih dahulu, sehingga hanya menitipkan untuk memperoleh kehidupan, yaitu makanan untuk menjadi bayi yang sempurna. Dibolehkannya menitipkan sperma suami istri yang telah terjadi proses pembuahan kerahim perempuan lain jika si istri dinyatakan secara medis tidak bisa mengandung atau kalaupun bisa akan berbahaya. Maka wanita lain itu hanya berfungsi sebagai titipan saja tempat kelangsungan perkembangbiakkan embrio. Dan wanita yang dititipi tidak ada kaitan apa-apa dengan embrio yang sudah berkembang. Dari sini inseminasi model kedua tidak merusak nasab, karena bibit tetap dari suami istri yang sah. Namun efek negative yang ditimbulkannya juga harus dapat dikendalikan.karena akan munculnya ibu sewaan. Demi karir mungkin banyak perempuan ingin punya anak, tapi tidak mau hamil, dan cukup menitipkan kepada orang lain. Adanya kemungkinan ingkar janji anak yang dilahirkan tidak dikembalikan kepada yang menitipkan kurangnya kasih saying dan sebagainya.
·Penulis berpendapat adalah usaha untuk memperoleh anak adalah naluriah setiap manusia dan usaha yang dianjurkan oleh agama. Karenanya jika dengan cara biasa tidak dapat memperoleh anak, maka hendaklah dapat mengusahakan melalui bayi tabung, termasuk hal yang dianjurkan, namun harus memperhatikan norma- norma agama. Karena bayi tabung lebih banyak berhubungan dengan masalah teknis atau proses memperoleh keturunan. Jika ini sudah dipegang maka suami istri boleh saja menempuh cara yang tidak lazim ( bayi tabung) kalau memang cara alamiah tidak menghasilkan anak. Karena ini termasuk kebutuhan yang daruriyat, selam tidak berbenturan dengan nash yang qat’I bayi tabung dengan sperma yang berasal dari suami istri yang sah, maka hukumnya boleh.
Kesimpulan
Bayi tabung ( test tube baby) yang kita kenal dengan bayi tabung yang didapatkan melalui proses pembuahan yang dilakukan diluar rahim sehingga terjadi embrio tidak secara alamiah, melainkan dengan bantuan ilmu kedokteran. Dalam proses pembuahan yang dilakukan diluar rahim perlu disediakan ovum/ sel telur dan sperma, ovum diambil dari tuba faluppi ( kandung telur) seorang ibu dan sperma diambil dari ejakulasi seorang ayah diperiksa apakah benih tersebut memenuhi persyaratan atau tidak. Begitu juga dengan sel telur seorang ibu. Dan bila pada saat ovulasi terdapat sel- sel yang benar-benar masak maka sel telur itu dihisap dengan jarum suntik melalui sayatan pada perut. Sel telur itu kemudian ditaruh dal suatu tabung yang diberi suhu menyamai panas badan seorang wanita.
Kedua sel kelamin tersebut dibiarkan bercampur (zygota) dalam tabung sehingga terjadilah fertilisasi. Zygota yang dihasilkan berkembang dalam medium yang terdapat dalam tabung reaksi sehingga menjadi morulla, morulla yang terbentuk melalui teknik embrio, lalu ditransfer kerahim seorang ibu yang telah disiapkan akan ibu akan hamil.
Para ulama banyak yang menghukumi boleh atas bayi tabung. Dengan catatan benihnya berasal dari sel suami istri yang sah. Dan pasangan tersebut sulit untuk mendapatkan keturunan. Namun dengan adanya bayi tabung tidak menimbulkan banyaknya ibu- ibu sewaan yang hanya memanfaatkan karena factor ekonomi saja.
Daftar Bacaan :
Agil, Said, Husein Al- Munawwar, Hukum Islam Dan Pluralisme Islam , ( Jakarta :Penama)
Hasan. M. Ali, Masail Fiqhiyah Al- Haditsah, ( Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2000)
Shidik Safiudin , Hukum Islam Tentang Berbagai Persoalan Kontemporer, (Jakarta: Intimedia, 2004)
Qardawi ,Yusuf , Halal Dan Haram Dalam Islam, ( Jakarta : PT. Bina Aksara, 1993)
Inseminasi buatan adalah terjemahan dari bahasa Inggris, yaitu Artificial Insemination. Dalam bahasa Arab disebut dengan Al- Talqih Al- Shina’iy. Dalam bahasa Indonesia orang menyebutnya dengan inseminasi buatan, pembuahan buatan, atau penghamilan buatan. Bayi tabung istilah ilmiahnya adalah usaha manusia untuk mengadakan pembuahan dengan sebuah tabung gelas. Proses pembuahan seperti ini disebut dengan in vivo, sedangkan proses pembuahan secara alamiah disebut dengan in vitro.banyak batasan yang dikemukakan oleh para ahli dengan redaksi yang berbeda- beda. Dalam buku ini akan mengangkat dua batasan saja. Pertama, Dra. Djamalin Djanah memeberikan pengertian, bayi tabung inseminasi buatan adalah “ suatu pekerjaan memasukkan mani kedalam rahim (kandungan) dengan menggunakan alat khusus dengan maksud terjadinya pembuahan”. Dr. H. Ali Akbar mendefinisikan” memasukkan sperma kedalam alat kelamin perempuan tanpa persetubuhan untuk membuahi telur atau ovum wanita.
Dari beberapa definisi diatas dapat diambil pengertian bahwa inseminasi buatan adalah suatu cara atau teknik untuk memperoleh kehamilan tanpa melalui persetubuhan ( coitus). Adapun proses kerja inseminasi buatan untuk menghasilkan anak yang dilakukan tanpa persetubuhan, maka teknik yang digunakan adalah:
1.Fertilisasi In Vitro ( FIV), caranya dengan mengambil sperma suami dan ovum istri, kemudian diproses di vitro ( tabung) dan setelah terjadi pembuahan, lalu ditranfer ke wanita. Teknik ini dikenal dengan bayi tabung atau pembuahan di luar tubuh.
2.Gamet Intra Felopian Tuba (GIFT), dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri, setelah dicampur, terjadi pembuahan, maka sagera ditanam dan di salurkan telur ( tuba falupi), atau dengan kata lain, mempertemukan sel benih ( gamet) yaitu sperma dan ovum dengan cara menyemprotkan campuran sel benih itu memekai kanul tuba kedalam ampulla, namun teknik ini bukan merupakan bayi tabung. Teknik kedua ini lebih alamiah dibanding teknik pertama, sebab sperma hanya bisa membuahi ovum di tuba falupi si ibu sendiri setelah terjadi ejakulasi melalui hubungan seksual.
Bayi tabung ( test tube baby) yang kita kenal dengan bayi tabung yang didapatkan melalui proses pembuahan yang dilakukan diluar rahim sehingga terjadi embrio tidak secara alamiah, melainkan dengan bantuan ilmu kedokteran.
Sejarah
Borner berkomentar terhadap penemuan Abbe Lazaric Spallanzani pada tahun 1784 yang berhasil untuk pertama kali mengawinkan serangga, binatang ampibi dan kemudian anjing yang melahirkan tiga ekor anak anjing. Atas keberhasilan ini, Borner berkomentar,” akan datang waktunya penemuan amat penting ini terjadi pada masyarakat manusia”. Di Rusia karena Stalin sangat mencemaskan akibat perang atom, maka ia setuju untuk mendirikan bank ayah atau bank sperma. Tahun 1968, Kruschov dengan adanya bank sperma ingin mengumpulkan sperma orang- orang jenius dalam ilmu pengetahuan, peperangan, sastra, dan lain- lain yang ingin dikembangbiakkan dalam rahim gadis- gadis cantik yang sehat yang memiliki IQ tinggi agar nantinya lahir generasi jenius.
Praktek inseminasi pada manusia juga terkandung dalam cerita “midrash”, diman Ben Sirah dikandungsecar tidak sengaja karena ibunya memakai air bak yang sudah tercampur sedikit air mani. Di Indonesia, keberhasilan inseminasi buatan ditandai dengan lahirnya Akmal dari pasangan Linda- Soekotjo pada tanggal 25 Agustus 1987 dan Dimas Aldila Akmal Sudiar, lahir pada 2 Oktober 1988 dari pasangan Wiwik Juwari- Sudirman. Keduanya lahir atas kerja sama team Makmal Terpadu Imuno Endilrinologi Fakultas Kedokteran UI. Atas keberhasilan ini dekan Fakultas Kedokteran UI ketika itu Asri Rasyad, mengatakan :” Teknologi ini semata- mata untuk membantu pasangan suami istri yang sulit mendapatkan keturunan”.
Adapun alasannya ialah:
·untuk mengembangbiakkan manusia secara cepat.
·Untuk menciptakan manusia jenius, ideal dan sesuai dengan keinginan.
·Alternative bagi wanita yang ingin punya anak dan tidak mau menikah.
·Untuk percobaan ilmiah.
·Solusi bagi pasangan yang mandul.
·Mengembangkan teknologi kedokteran.
·Menolong pasangan suami- istri yang sulit mendapatkan anak.
Adapun alasan lain yaitu sesuai dengan hadist Abu Hurairah yang berbunyi:
Artinya : Dari Abu Hurairah bahwa Rasululloh Saw telah bersabda: apabila seseorang telah mati, maka putuslah dari sagala amalnya, kecuali dari tiga hal yaitu shadaqoh jariah, ilmu yang bermanfaat, atau anak sholeh yang mendoakannya.
Teknik pembuatan dan pendapat ulama
Pembuatan inseminasi buatan ini membutuhkan proses dari mulai pengambilan bibit, dalam pengambilan bibit ini terdapat analisa hukum islam dan sumber pengambilan bibit itu, cara mengeluarkan sperma dan dokter yang menanganinya. Setelah pengambilan bibit, lalu bagaimana juga menganalisa hukum islam tentang penanaman bibit. Dalam tahap ini yang menjadi permasalahan adalah rahim wanita yang akan mengandungnya.
Pengambilan bibit sel telur
Pengambilan bibit ini meliputi pengambilan sel telur ( ovum pik up) dan pengambilan/ pengeluaran sperma. Untuk pengambilan bibit sel telur wanita dapat ditempuh dengan dua cara. Pertama dengan laparosopi dan USG ( ultrasonografi), cara pertama : indung telur di pegang dengan penjepit dan dilakukan pengisapan. Cairan folikel yang berisi sel telur di periksa di mikroskop untuk ditemukan sel telur. Sedangkan cara kedua ( USG) folikel yang tampak di layar ditusuk dengan jarum melalui vagina kemudian dilakukan pengisapan folikel yang berisi sel telur seperti pengisapan laparoskopi.
Analisa hukum islam, lalu bagaimana hukum melihat aurat besar wanita, meraba, dan memasukkan sesuatu pada vagina wanita. Semua aktifitas ini dibutuhkan dalam pengambilan sel telur dari wanita. Para ulama dari kalangan mahab sepakat bahwa vagina adalah bagian dari aurat wanita yang paling vital atau disebut aurat besar yang wajib dijaga dan tidak boleh dilihat. Akan tetapi, ketika darurat tidak ada jalan lain kecuali harus membuka dan memegangnya, seperti untuk kepentingan medis ( berobat), maka semata untuk keadaan darurat para ulama sepakat aurat wanita boleh dibuka.
Dalam pengambilan sel telur dari wanita, seorang dokter tidak bisa melakukannya kecuali harus melihat, meraba, dan memasukkan alat kedalam aurat besar wanita dalam ruangan yang tidak ada orang lain.
Pendapat ulama:
·Yusuf Qardawi mengatakan dalam keadaan darurat atau hajat melihat atau memegang aurat diperbolehkan dengan syarat keamanan dan nafsu dapat dijaga. Hal ini sejalan dengan kaidah ushul fiqih:
“ Kebutuhan yang sangat penting itu diperlakukan seperti keadaan terpaksa ( darurat). Dan keadaan darurat itu membolehkan hal-hal yang dilarang”.
·Menurut hemat penulis adalah keadaan seperti ini di sebut dengan keadaan darurat , dimana orang lain boleh melihat dan memegang aurat besar wanita. Karena belum ditemukan cara lain dan kesempatan unutuk melihat dan memegang aurat wanita itu ditujukan semata- mata hanya untuk kepentingan medis yang tidak menimbulkan rangsangan.
Pengeluaran sperma
Dibanding pengambilan sel telur, pengambilan sperma lebih mudah. Untuk mendapatkan sperma laki- laki dapat ditempuh dengan cara :
ØIstimna’ ( onani)
ØAzl ( senggama terputus)
ØDihisap dari pelir ( testis)
ØJima’ dengan memakai kondom
ØSperma yang ditumpahkan kedalam vaginayang disedot tepat dengan spuit
ØSperma mimpi malam
Diantara kelima cara diatas, cara yang dipandang baik adalah dengan cara onani ( mastrubasi) yang dilakukan di rumah sakit sebagaiman yang di sponsori oleh Universitas Indonesia.
Lalu bagaimana hukum onani untuk kepentingan inseminasi buatan? Karena sebagaimana kita ketahui bahwa islam islam memandang onani adalah perbuatan yang tidak etis, namun dalam penetapannya terjadi perbedaan pendapat.
Pendapat ulama:
·Ulama Malikiyah, Syafi’iyah, Zaidiyah, mengharamkan secara multak berdasarkan Al-Qur’an surat Al- Mu’minun ayat 5-7, dimana Allah telah memerintahkan manusia untuk menjaga kehormatan kelamin dalam setiap keadaan, kecuali terhadap istri dan budak.
·Ulama Hanabilah mengharamkan onani, kecuali khawatir berbuat zina atau terganggu kesehatannya, sedang ia tidak punya istri atau tidak mampu kawin. Yusuf Qardawi juga sependapat dengan ulama Hanabilah.
·Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa istimna’ pada prinsipnya diharamkan, namun istimna’ diperbolehkan dalam keadaan tertentubahkan wajib, jika dikhawatirkan jatuh kepada perbuatan zina. Hal ini didasari oleh kaidah ushul adalah:
“Wajib menempuh bahaya yang lebih ringan diantara dua bahaya”
·Pendapat penulis adalah onani dapat dibolehkan apabila dalam keadaan terpaksa, sebagaimana tersirat pada pendapat sebelumnya. Jika dikaitkan dengan keperluan inseminasi buatan, maka dapat digolongkan dalam keadaan terpaksa. Dimana istimna’ dibolehkan, baik dengan tangannya sendiri atau tangan istrinya. Sesuai dengan firman Allah:
“ Barang siapa dalam keadaan terpaksa ( memakannya), sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Seseungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
Asal dan tempat penanaman bibit
1.Bibit dari suami istri yang sah ( inseminasi homolog)
Islam membolehkan senggama antara laki- laki dan perempuan, jika keduanya sudah diikat oleh tali pernikahan. Motif senggama yang di lakukan oleh pasangan yang sah adalah untuk mendapatkan keturunan. Adapun senggama diluar pernikahan adalah untuk memuaskan nafsu belaka. Jika dikaitkan dengan inseminasi buatan yang bibitnya berasal dari suami istri yang sah, baik dengan cara pembuahan diluar rahim kemudian disuntikkan kedalah rahim istri atau dengan cara mengambil sperma suami kemudian disuntikkan ke uterus istri. Tindakan ini tidaklah tergolong zina atau boleh hukumnya karena berasal dari pasangan suamu istri yang sah. Hal ini diperbolehkan kalau memang kondisi suami istri benar- benar memerlukan cara inseminasi buatan untuk memperoleh anak.
Diperbolehkannya bayi tabung bagi suami istri yang sah, disebabkan karena manfaatnya sangat besar dalam kehidupan rumah tangga. Bagi suami istri yang sangat merindukan anak, namun tidak bisa berproses secara alami maka melalui proses bayi tabung, anak yang dirindukannya akan segara hadir disisinya. Disinilah letak kemaslahatannya, sehingga kebolehannya didasarkan melalui maslahah mursalah.
Pendapat ulama:
·Jumhur ulama membolehkan inseminasi buatan yang berasal dari bibit suami istri. Mereka adalah Syeik Mahmud Syaltut, Yusuf Qardawi, Ahmad Ribasyi, Zakaria Ahmad Al- Barry.
·Majelis ulama DKI Jakarta dan Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara’ Department Kesehatan RI.
·Menurut hemat penulis adalah membolehkan inseminasi buatan, asalkan berasal dari bibit suami istri yang sah. Karena dengan adanya inseminasi buatan ini memudahkan bagi pasangan suami istri yang sulit untuk mendapatkan keturunan agar dapat hidup normal dan memperpanjang keturunan.
2.Bibit bukan pasangan suami istri ( heterolog)
Inseminasi buatan berasal dari donor sperma laki- laki yang disuntikkan kedalam vagina yang bukan istrinya. Kedua dengan cara pembuahan di luar rahim, dimana pembuahannya diambil dari sel sperma suami istri, kemudian dititipkan ke rahim perempuan lain.
Diantaranya pendapat ulama adalah:
·Jumhur ulama menghukuminya haram. Karena sama hukumnya dengan zina yang akan mencampur adukkan nashab dan sebagai akibat, hukumnya anak tersebut tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yang melahirkannya. Sesuai firman Allah dalam surat (At-Tiin: 4) adalah:
“Sesungguhnya kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik- baiknya”
Dan hadist Rasululloh Saw:
“Tidak boleh orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir menyirami air spermanya kepada tanaman orang lain ( vagina perempuan bukan istrinya). HR. Abu Daud At- Tarmidzi yang dipandang shahih oleh Ibnu Hibban”.
·Majlis Tarjih Muhammadiyah melalui Mukhtamar tahun 80-an dengan tegas mengharamkan bayi tabung dengan donor sperma. Begitu juga dengan (OKI) Organisasi Konferensi Islam juga membuat fatwa yang sama yaitu mengharamkan bayi tabung dari donor sperma.bahkan diluar islam Vatikan tahun 1987, telah mengecam keras pembuatan bayi tabung ibu titipan, karena dipandang tidak bermoral dan bertentangan dengan harkat kemanusian.
·Robin Rowlan ( Australia) menentang inseminasi buatan dengan donor sperma, karena mempertimbangkan nantinya wanita menjadi incubator buatan. Ninoek Laksono berpendapat jika model inseminasi ini dijalankan maka definisi anak dan ibu menjadi tidak menentu dan akan memunculkan ibu- ibu titipan.
·Syekh Syaltut berpendapat bahwa mengharamkan mutlak. Karena suatu perbuatan zina dalam satu waktu, sebab intinya adalah satu dan hasilnya satu juga: itu meletakkan sperma laki-laki lain dengan suatu kesengajaan pada lading yang tidak ada ikatan perkawinan secara syara’ yang dilindungi hukum naluri dan syariat agama. Andaikata tidak ada pembatasan- pembatasan dalam masalah bentuk pelanggaran hokum niscaya pencangkokan ini dapat dihukumi berzina yang oleh syariat Allah telah diberi pembatasan dan kitab- kitab agama akan menurunkan ayat tentang itu. Menisbatkan anak kepada selain ayahnya sendiri menyebabkan laknat.
·Namun berbeda dengan pendapat Dr. Ali. Akbar, menurutnya bahwa inseminasi model kedua yaitu yang berasal dari sperma dan ovum suami istri kemudian kedalam rahim perempuan lain bukanlah perbuatan zina. Karena yang ditanamkan pada rahim orang lain itu adalah sperma dan ovum yang sudah bercampur terlebih dahulu, sehingga hanya menitipkan untuk memperoleh kehidupan, yaitu makanan untuk menjadi bayi yang sempurna. Dibolehkannya menitipkan sperma suami istri yang telah terjadi proses pembuahan kerahim perempuan lain jika si istri dinyatakan secara medis tidak bisa mengandung atau kalaupun bisa akan berbahaya. Maka wanita lain itu hanya berfungsi sebagai titipan saja tempat kelangsungan perkembangbiakkan embrio. Dan wanita yang dititipi tidak ada kaitan apa-apa dengan embrio yang sudah berkembang. Dari sini inseminasi model kedua tidak merusak nasab, karena bibit tetap dari suami istri yang sah. Namun efek negative yang ditimbulkannya juga harus dapat dikendalikan.karena akan munculnya ibu sewaan. Demi karir mungkin banyak perempuan ingin punya anak, tapi tidak mau hamil, dan cukup menitipkan kepada orang lain. Adanya kemungkinan ingkar janji anak yang dilahirkan tidak dikembalikan kepada yang menitipkan kurangnya kasih saying dan sebagainya.
·Penulis berpendapat adalah usaha untuk memperoleh anak adalah naluriah setiap manusia dan usaha yang dianjurkan oleh agama. Karenanya jika dengan cara biasa tidak dapat memperoleh anak, maka hendaklah dapat mengusahakan melalui bayi tabung, termasuk hal yang dianjurkan, namun harus memperhatikan norma- norma agama. Karena bayi tabung lebih banyak berhubungan dengan masalah teknis atau proses memperoleh keturunan. Jika ini sudah dipegang maka suami istri boleh saja menempuh cara yang tidak lazim ( bayi tabung) kalau memang cara alamiah tidak menghasilkan anak. Karena ini termasuk kebutuhan yang daruriyat, selam tidak berbenturan dengan nash yang qat’I bayi tabung dengan sperma yang berasal dari suami istri yang sah, maka hukumnya boleh.
Kesimpulan
Bayi tabung ( test tube baby) yang kita kenal dengan bayi tabung yang didapatkan melalui proses pembuahan yang dilakukan diluar rahim sehingga terjadi embrio tidak secara alamiah, melainkan dengan bantuan ilmu kedokteran. Dalam proses pembuahan yang dilakukan diluar rahim perlu disediakan ovum/ sel telur dan sperma, ovum diambil dari tuba faluppi ( kandung telur) seorang ibu dan sperma diambil dari ejakulasi seorang ayah diperiksa apakah benih tersebut memenuhi persyaratan atau tidak. Begitu juga dengan sel telur seorang ibu. Dan bila pada saat ovulasi terdapat sel- sel yang benar-benar masak maka sel telur itu dihisap dengan jarum suntik melalui sayatan pada perut. Sel telur itu kemudian ditaruh dal suatu tabung yang diberi suhu menyamai panas badan seorang wanita.
Kedua sel kelamin tersebut dibiarkan bercampur (zygota) dalam tabung sehingga terjadilah fertilisasi. Zygota yang dihasilkan berkembang dalam medium yang terdapat dalam tabung reaksi sehingga menjadi morulla, morulla yang terbentuk melalui teknik embrio, lalu ditransfer kerahim seorang ibu yang telah disiapkan akan ibu akan hamil.
Para ulama banyak yang menghukumi boleh atas bayi tabung. Dengan catatan benihnya berasal dari sel suami istri yang sah. Dan pasangan tersebut sulit untuk mendapatkan keturunan. Namun dengan adanya bayi tabung tidak menimbulkan banyaknya ibu- ibu sewaan yang hanya memanfaatkan karena factor ekonomi saja.
Daftar Bacaan :
Agil, Said, Husein Al- Munawwar, Hukum Islam Dan Pluralisme Islam , ( Jakarta :Penama)
Hasan. M. Ali, Masail Fiqhiyah Al- Haditsah, ( Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2000)
Shidik Safiudin , Hukum Islam Tentang Berbagai Persoalan Kontemporer, (Jakarta: Intimedia, 2004)
Qardawi ,Yusuf , Halal Dan Haram Dalam Islam, ( Jakarta : PT. Bina Aksara, 1993)
Kamis, April 09, 2009
Rambutku Gondrong Lagi, Masalah Bermunculan
INDRA - POSTAR
INDRA - Kalau ditanya masalah kepribadian, benarkah kepribadian orang itu dilihat dari penampilan?. Pada umumnya mungkin seperti itu, menurut pengalamanku beberapa lama ini banyak orang yang menilai kepribadian seseorang dilihat dari penampilannya saja.
Contoh, orang yang memakai celana jeansyang bolong-bolong pada bagian lututnya dianggapsebagai orang yang nggak bener, orang yang berambut gimbal dengan dandanan urakan dianggap sebagai orang yang nggak punya masa depan. Dan orang yang memakai baju compang-camping ketawa-ketawa sendiri dan ngomong sendiri dianggap sebagai orang gila (untuk yang satu ini kayaknya bener).
Penilaian itu memang tidak dirancang dan direncanakan, akan tetapi ternyata dilingkungan masyarakat ada hukum-hukum yang tidak tersurat dalam peraturan tetapi tersirat dalam kehidupan sosial. Sehingga semua orang sepakatbahwa orang yang melanggar hukum masyarakat yang tersirat tersebut memunculkan stigma-stigma lain di masyarakat.
Harus kita akui bahwa dalam kehidupan sosial kita masih ada hal-hal yang bisa di terima dan tidak oleh masyarakat. Dulu pertama kali kuliah rambut saya panjangnya hampir se-pundak, sebagian orang yang kenal dengan saya ada yang mengatakan bagus, gaul, seniman, musisi dan banyak lagi.
Tetapi ketika pulang kerumah, saya tidak di perbolehkan pulang sebelum rambut saya dipotong rapih, ketika kuliah hampir 7 kali saya di usir dosen karena rambut saya yang panjang, ketika mengajar musik di sekolah saya di panggil kepsek untuk merapihkan rambut saya dan ketika berhadapan dengan pacar, diapun begitu, tidak mau berpacaran dengan orang gondrong, karena kesan yang diberikan adalah:
- Bukan orang bener
- Kucel, kumel
- Nggak sopan
- Tidak seperti orang yang berpendidikan
Dan akhirnya saya potong rambut saya dengan rapih di salon "mang ujang" sebuah salon yang plus refleksi pijat tapimurah. Setelah rambut saya rapih, tak ada satuorang pun yang berkomentar jelek. semua bilang "nah ... begitu dong .. kan rapih keliatannya .seperti orang bener". Waduh,... memang susah merubah paradigma sosial yang sudah terlampau jauh seperti ini.
Tetapi harus diingat, ternyata di lingkungan masyarakt kita ada hukum yang memang tidak tertulis seperti yang sudah saya contohkan. Padahal kan tidak ada undang-undangnya dilarang gondrong. Gondrong, botak, berkumis, berjenggot, gimbal, celana bolong-bolong, rapih,berantakan, selengean, urakan itu merupakan hakkita. Namun jika kita tidak menghiraukan konteks sosial, maka akibatnya akan terdiskriminasi karena setiap daerah dan lingkungan mempunyai hukum masyarakat yang berbeda-beda.
Sekarang rambut saya sedikit gondrong lagi walaupun sayang, tetapi dengan sangat terpaksa saya harus memotong rambut saya lagi karena minggu depan saya disuruh pulang ke rumah. Dan demikelancaran kuliah saya, saya harus ikuti peraturan yang ada. Karena saya rasa sudah cukup dari dulu saya melawan stigma itu. tetapi ukum sosial memang luar biasa.
Mudah-mudahan ada manfaatnya, thanks...!!!
Selasa, April 07, 2009
INDRA - Pertama kali melihat kartun upin dan ipin saya benar-benar tertarik dan begitu mempesona. Kartun Malaysia itu benar-benar berkualitas, selain dari gambarnya yang tiga dimensi, kartun itu juga sangat mendidik. Tak seperti kartun-kartun Jepang atau yang lainnya, kartun Upin dan Ipin ini mengisahkan kehidupan sehari-hari layaknya kehidupan anak-anak yang ada di malaysia.
Disamping itu, saya juga merasa sedih dan gereget, melihat kartun yang dibuat oleh orang-orang negeri tetangga itu. Sedihnya, mengapa kita orang Indonesia tidak bisa seperti itu. Acara kartun yang adadi negara kita paling didatangkan dari Jepang dan negara luar lainnya dan dari segi pendidikannya pun kurang berbobot.
Bagaimanapun kita harus akui bahwa negara tetangga yang pernah belajar di negara kita itu mulai maju dan bisa memproduksi karya-karya yang kreatif, inovatif dan edukatif. Saya pun yakin, kita bukan tidak bisa seperti mereka, kita pasti bisa jika dilihat dari SDM yang sudah ada. Hanya saja menurut saya kita harus merubah pemahaman komersialisme dunia pertelevisian. Yang terkadang hanya mempedulikan ratingnya saja dibandingkan dengan kualitas isinya. Sehingga lupa akan dampak yang didapat oleh anak-anak yang menonton jika tontonannya kurang mendidik.
Saya sempat membayangkan, jika saya mahir dalam disain grafis dan bisa membuat kartun saya ingin sekali menyampaikan pesan pendidikan di film yang saya buat. Karena animasi tiga dimensi yang dibuat orang malaysia itu sungguh menakjubkan dan penuh dengan pesan-pesan yang edukatif.
Ngomong-ngomong, dah lihat kartunnya blum ? Kalau belum silahkan lihat diBawah ini.
Thanks.